Kamis, 05 Mei 2016

PENGAWASAN K3 MEKANIK

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
        *     Industrialisasi, penggunaan peralatan mekanik semakin meningkat baik jumlah maupun jenisnya.
        *     Potensi bahaya akan lebih besar akibat penggunaan peralatan mekanik.
        *     Kenyataan di lapangan banyak peralatan tidak Iayak dioperasikan
    *   Pengusaha, pengurus dan atau tenaga kerja/operator belum mengenal dan memahami ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja mekanik.
              Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan keselamatan kerja mekanik.
        *   Kemampuan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan kurang memadai serta minimnya pegawai spesialisasi mekanik yang tersebar di seluruh Indonesia.
    *  Belum optimalnya pengawasan terhadap peralatan mekanik yang digunakan di perusahaan / tempat kerja.
       *  Guna mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang disebabkan karena penggunaan peralatan mekanik maka diperlukan pengendaiian, pembinaan dan pengawasan K3 mekanik.
   
 *  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pada umumnya kegiatan tersebut menggunakan peralatan mekanik.
        *  Peralatan mekanik merupakan sumber bahaya dan bila dioperasikan menimbulkan potensi bahaya.
      *   Oleh karena itu perlu ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan sebagai peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara. teknis dan administrative ditentukan dalam Peraturan Menteri No. 04/Men/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut, Peraturan Menteri No. 01/Men/1989 tentang Klasifikasi dan Syarat-Syarat Operator-keran angkat.
    *  Mengingat bahwa sumber bahaya dan potensi bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan/pengoperasian peralatan mekanik dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja bilamana tidak dilakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan atas ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja mekanik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

B.    Tujuan Pembelajaran
  1.    Tujuan Pembelajaran Umum
        Peserta didik / pembaca diharapkan dapat memahami pengawasan K3 Mekanik.

  2.    Tujuan Pembelajaran Khusus
        Peserta didik / pembaca diharapkan dapat menjelaskan latar belakang pengawasan K3 Mekanik, pengertian pengawasan K3 Mekanik, dasar hukum pengawasan K3 Mekanik, ruang lingkup pengawasan K3 Mekanik, sumber bahaya mekanik, syarat-syarat K3 mekanik dan tehnik pemeriksaan dan pengujian mekanik.

C.    Ruang Lingkup
                     Materi pembelajaran Pengawasan K3 Mekanik meliputi pengertian, dasar hukum, ruang lingkup pengawasan K3 Mekanik, sumber-sumber bahaya, syarat-syarat K3 Mekanik dan tehnik pemeriksaan dan pengujian mekanik.




BAB II
POKOK BAHASAN

A.    Pengertian Pengawasan K3 Mekanik Petunjuk Khusus
  1.    Dalam mempelajari sub pokok bahasan ini anda harus mempersiapkan antara lain:
   a.   Alat tulis menulis.
              b.    Peraturan perundang-undangan K3 Mekanik.
   c.    Alat peraga yaitu mainan anak-anak.
              d.    Mencari bengkel dimana sebagian peralatan mekanik digunakan.
        2.    Catat hal-hal yang kurang jelas dan tanyakan kepada tutor anda.
        3.    Datanglah secara langsung ke bengkel tersebut pada nomor 1.d.

*      Pengawasan K3 Mekanik adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan  semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 mekanik di tempat kerja.

A.1. PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
*) PENGGERAK MULA
Salah satu jenis penggerak mula yang banyak dipakai adalah mesin kalor, yaitu mesin yang menggunakan energi termal untuk melakukan kerja mekanik.
Ditinjau dari segi cara memperoleh energi termal mesin kalor dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu mesin pembakaran luar dan mesin pembakaran dalam.
        Mesin pembakaran luar proses pluses pembakaran terjadi di luar mesin, dimana energi termal dari gas hasil pembakaran dipindahkan ke fluida kerja mesin melalui beberapa dinding pemisah antara lain :


        -      Mesin Uap
        -      Turbin Uap
        -      Mesin Udara Panas
        -      Turbin Gas Siklus Tertutup

Mesin pembakaran dalam dikenal dengan nama Motor Bakar. Proses pembakaran berlangsung didalam motor bakar itu sendiri. Sehingga gas pembakaran yang terjadi sekaligus berfungsi sebagai fluida kerja, antara lain:
        -      Motor Bensin
        -      Motor Diesel
        -      Motor Gas
        -      Turbin Gas
        -      Propulsi Pancar Gas
        Disamping itu masih terdapat satu penggerak mula yang ada di luar, penggolongan tersebut diatas yaitu Turbin Air.

TURBIN.
    Turbin adalah mesin penggerak, dimana energi fluida kerja dipergunakan langsung untuk memutar roda turbin.
Jadi berbeda dengan yang terjadi pada mesin tanak, karena dada turbin tidak terdapat bagian mesin yang bergerak translasi.
Dimana bagian turbin yang berputar disebut rotor atau roda turbin sedangkan bagian yang tidak berputar disebut sletor atau rumah turbin. Roda turbin yang terletak dalam rumah turbin memutar poros yang selanjutnya menggerakkan generator, pompa, kompressor, baling-baling atau mesin lainnya. Fluida kerja dalam turbin mengalami proses expansi yaitu proses penurunan tekanan, dan mengalir secara kontinu.
              Adapun fluida kerja tersebut dapat berupa air, uap air atau gas. dengan demikian, turbin dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu:
a).          Turbin Air
b).   Turbin Uap clan
c).   Turbin Gas


oleh karena karakteristik uap, gas dan air tidak sama maka kondisi operasi dan karakteristik turbin uap, gas dan air juga berbeda dan mempunyai ciri, keuntungan, kerugian serta kegunaan yang khas

*      PERLENGKAPAN TRANSMISI TENAGA MEKANIK
    Pemindahan daya dan putaran mesin baik putarannya berlawanan atau searah dapat dilakukan dengan menggunakan Speed Reducer.
Bila peristilahan Speed Reducer ditinjau dari macamnya dan dikaitkan dengan Per. Men. No. 04/Men/1985 dapat disimpulkan bahwa speed reducer tersebut juga merupakan perlengkapan transmisi tenaga mekanik. Untuk bahan analisa lebih lanjut tentang sumber bahaya yang ditimbulkannya kiranya perlu diketahui macam-macam speed reducer yaitu:

a).   Pulli dengan ban mesin
        -      Daya maximum yang ditransmisikan ± 500 Kw.
b).   Roda gigi dengan roda gigi
        -      Daya yang  ditransmisikan relatif besar dan pada putaran yang tepat.
c).   Rantai dengan piringan roda gigi
        -      Daya maximum yang ditransmisikan ± 500 Kw
d).   Batang berulir dengan roda gigi
        -      Daya yang ditransmisikan
e).   Roda-roda gesek
        -      Daya yang ditransmisikan relatif kecil pada putaran yang kurang tepat.

Adapun keuntungan-keuntungannya adalah:
a).   Dapat menurunkan putaran mesin dari yang cepat ke lambat tanpa merubah konstruksi mesin/pesawat penggerak.
b).   Dapat memindahkan daya dengan cepat dan tepat.
c).   Dapat menghasilkan suatu putaran mesin search atau berlawanan arah dengan mesin/pesawat penggeraknya


d).   Dapat menghasilkan kedudukan poros sejajar sating tegak lurus maupun vertikal dan membentuk sudut antara poros penggerak dengan yang digerakkan lebih kecil 90° dan Iebih besar 900 tetapi lebih kecil 180°.

Dan kerugian-kerugiannya sebagai berikut:
a).   Konstruksinya memerlukan tempat tersendiri atau terkonstruksi pada unit mesinnya akan tetapi tetap memerlukan tempat/lemari yang berisikan minyak pelumas.
b).   Pembuatannya agak sulit terutama untuk pembuatan roda gigi/alat transmisi roda gigi bila dikehendaki kedudukan porosnya membentuk sudut 90° - 1800.
c).   Daya yang ditransmisikan akan mengalami penurunan oleh karena adanya kerugian dari gesekan yang timbul, walaupun telah dilengkapi dengan pelumas.

MESIN PERKAKAS KERJA DAN MESIN PRODUKS1
Mesin perkakas kerja dapat di bedakan dalam 2 (dua) golongan besar menurut gerakannya menjadi:
a).   Mesin perkakas kerja gerak utama berputar antara lain:
        -      mesin bor, mesin bubut dan mesin frais.
        -      mesin asah (mesin gerinda), mesin frais dan mesin pelicin.
        -      mesin gergaji dan mesin gergaji pita.
        -      mesin rol
        -      dan lain-lain.
b).   mesin perkakas kerja gerak utama lurus antara lain:
        -      mesin sekrap (ketam, serut)
        -      mesin temper termasuk alat-alat tuangnya.
        -      mesin gergaji pita dengan sengkang
        -     mesin ayak dan mesin pemisah mesin pres (mesin pon)
        -      mesin gunting, mesin pengeping dan mesin pembelah dan lain-lain.


Adapun mesin produksi yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit, finishing, barang atau produk teknis antara lain:
        -      mesin pak, bungkus
        -      mesin jahit, rajut
        -      mesin pintal, tenun

Pada umumnya mesin-mesin tersebut di atas dijalankan dengan peralatan transmisi tenaga mekanik yaitu ban mesin dengan puli melalui poros transmisi (untuk mesin-mesin kuno) atau dengan motor listrik. Disini jelas bahwa mesin perkakas dan mesin produksi ini dalam operasinya sangat tergantung pada penggerak mula yang digunakan.

MESIN GERINDA (BATU RODA GERINDA)

        Penggerindaan (gerinding) adalah proses pemotongan logam ke dalam suatu bentuk tertentu dengan menggunakan roda gerinda Dana oadat.

Roda gerinda ini dipasang pada poros utama (spindle) dari mesin gerinda.
Batu coda gerinda dibuat dari beribu-ribu butir batu abrasif yang diikat oleh bahan pengikat hingga membentuk roda yang diinginkan. Bahan batu abrasif dibedakan 2 golongan yaitu natural dan buatan. Untuk golongan natural pasir quartz, emery dan corumdum. Pasir quartz sifatnya relatif lemah dan hanya dipakai untuk mengasah benda-benda yang lebih lemah.
Sedangkan emery dan corumdum masing-masing merupakan kristal dari axida aluminium(A1203).

Golongan buatan antara lain:
        *     Silican Carbide (SiC) salah satu bahan abrasif bautan, dibuat dari 34 bagian pasir silica, 34 bagian petroleum coke, 2 bagian garam dan 12 bagian serbuk gergaji kayu yang dilelehkan dalam electric furnance.


*     aluminium oxida kristal (A1203) dibuat dalam electric arc furnance terbuat dari bahan mineralbauxida, hydrated aluminium oxidaclor yang berisi silica, oksida besi, titanium oxida dan coke serta serbuk gergaji besi.

Bahan pengikat (banding material).
        Untuk dapat membuat batu gerinda dalam bentuk yang dikehendaki, maka bahan abrasif harus disatukan dengan bahan pengikat.
Ada 5 macam bahan pengikat yaitu:
- Vefrified
-- V
- Silicate
-- S
- Shellac
-- E
- Rubber
-- R
- Resinoid
-- B

Karena kecepatan yang tinggi dituntut dalam operasi penggerindaan, yang berarti roda gerinda harus berputar cepat.
Sedang perputaran ini menimbulkan gaya centrifugal yang besar, maka roda gerinda haruslah balans dan tentu saja cara mernasang pada poros utama harus dilakukan secermat mungkin untuk mencapai tingkat balans yang tinggi.

Syarat-syarat perpasangan batu roda gerinda:
1).   Sebelum dipasang harus diperiksa, ada atau tidaknya keretakan batu roda gerinda.
2).   Pemasangan harus dengan dua flens.
3).   Diameter flens sekurang-kurangnya 1/3 dari diameter batu roda gerinda.
4).   Flens harus mampu menahan tegangan lengkung yang terjadi.
5).   Flens harus dibuat sedemikian rupa sehingga bagian yang mengeklem hanya bagian tepi luarnya.
6).   Kedua permukaan flens yaitu pada bagian yang mengeklem harus berdiameter dalam dan luar sama besar.

7).   Flens harus seimbang.
8).   a). Batu roda gerinda tidak boleh berhubungan Iangsung dengan poros.
        b). Batu roda gerinda harus terpasang pas pada porosnya.
        c)    Ruang mainan antara batu gerinda dengan poros tidak boleh Iebih besar dari 0,1 mm.
9).   Pemasangan batu roda gerinda pada poros harus dengan suatu bus dari logam lemah (timbel), timbel tidak boleh mencuat keluar lobang poros batu gerinda. Bila ukuran lobang bus terlampau kecil maka harus disesuaikan dengan menggunakan tiner (tidak diperbolehkan menggunakan baja pengorek).
10). Antara batu flens dan batu gerinda harus dipasang pelapis yang Iemah dengan ukuran tebal sekurang-kurangnya 0,5 mm.
11). Mur penekan dens pada batu gerinda harus dikeraskan secara merata tanpa hentakan.
        Mur tersebut harus mempunyai ulir yang berlawanan dengan arah putaran batu gerinda dan dilengkapi dengan ring penjamin berupa ring per.
12). Salah satu flens harus terikat pada poros.
13). Roda gerinda yang terpasang pada poros utama mesin gerinda harus dilengkapi dengan alat-alat perlindungan yaitu:
        1.    Kap perlindungan
        2.    Kaca perlindungan          
        3.    Penahan pahat.

Contoh perhitungan:
Sebuah batu roda gerinda akan dipasang pada mesin gerinda dengan data-data sebagai berikut :
-      Diameter roda gerinda 500 mm
-      Bentuk roda rata
-      Bahan pengikat dari organic
-      Putaran mesin 1200 rpm
-      Digunakan untuk kecepatan rendah.

Perhitungan:
V           =          p DN
                  60
   = 3,14. 0.5 1200
              60
  = 31,4 m/dt

Lampiran 3, permen No. 04/ Men/85 di dapat
Bahan pengikat dari organic untuk roda rata kecepatan yang diperbolehkan adalah 33 m/dt.

Menurut perhitungan       V= 31,4 m/dt.
        Karena 31,4 m/dt < 33 m/dt ® batu  batu roda gerinda boleh dipakai

MESIN PRES
Mesin pres (pon) ialah mesin yang digerakkan secara mekanis atau dengan bantuan kaki dan tangan operator dan digunakan untuk memotong, melobangi, membentuk atau merangkaikan bahan-bahan logam atau bukan logam dengan mempergunakan stempel-stempel yang dipasang pada batang-batang luncur atau gisiran-gisiran.

Ditinjau dari cara pemasukan benda-benda kerja mesin pres (pon) dibagi menjadi 3 yaitu:
a).   Cara Otomatis:
        Digunakan untuk pekerjaan yang banyak dan terus-menerus, bahan/benda kerja ditempatkan di bawah stempel, pada tiap jalan turun. Stempel dengan suatu mekanisme yang tidak memerlukan pelayanan dari operator.
b).   Cara semi Otomatis:
Bahan ditempatkan di bawah stempel dengan peralatan mekanis yang memerlukan pelayanan dari operator pada tiap jalan turun dari stempel.
c).   Cara Manual:
Bahan ditempatkan dibawah stempel dengan tangan atau memakai alat-alat bantu.
Dilihat dari cara mesin pres (pon) maka sumber-sumber bahaya yang ditimbulkan adalah bagian-bagian yang bergerak dan daerah kerja antara dudukan dan stempel, maka untuk mengelimir sumber-sumber bahaya tersebut harus dilakukan perlindungan/pengamanan yang memenuhi syarat sehingga tidak  menimbulkan kecelakaan.
Untuk mesin pres (pon) cara otomatis stempel harus dikurung tetap dan jarak jalan luncur stempel harus dibatasi atau dengan memasang perlindungan pintu geser bagi tempat kerja stempel.
Sedangkan cara semi otomatis, perlindungan dapat dilakukan seperti pada cara otomatis.
Dan cara manual perlindungan-perlindungan yang dipasang harus benar-benar dapat mengamankan pekerja/operator dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh mesin pres (pon) antara lain dapat dilakukan dengan:
a).   Kurungan pada stempel
b).   Membatasi jarak jalan luncur stempel
c).   Perlindungan pintu geser yang terkunci oleh mekanisme pengendaliannya. d).       Knop tekan dua tangan.
e).   Pengaman tarik dua tangan/pengaman cambuk.
f).    Alat-alat bantu yang dilengkapi dengan perlindungan-perlindungan yang memenuhi syarat.

TANUR/DAPUR
Tanur/Dapur dapat dijumpai di tempat-tempat kerja pengolahan logam yaitu fabrikasi besi kasar dimana proses pengolahannya berlangsung dalam dapur baja dan fabrikasi besi tuang.
Disini nampak bahwa antara ketiga proses tersebut adalah berbeda yaitu proses pertama mengolah biji-biji besi hingga jadi besi kasar, yang kedua yaitu mengolah besi kasar tersebut menjadi baja dan yang ketiga mengolah besi kasar menjadi besi tuang.
Jadi jenis dapur/tanur menurut proses pengolahan besi adalah sbb:
1.    Dapur tinggi/tanur tinggi.
2.    Dapur baja terdiri dari antara lain:
§  Dapur elektro
§  Dapur siemens martive
§  Dapur cawan
§  Canvertas bissouaer Convertas Thomas.
3.    Dapur besi yang terdiri dari antara lain:
§  Dapur kubah
§  Dapur temper

Temperatur yang terjadi pada waktu proses pengolahan.
Pada dapur, tinggi, terdapat 3 daerah yaitu:
§  Daerah pemanas pendahuluan temperatur yang terjadi 200°C s/d 800°C.
§  Daerah reduksi temperatur yang terjadi 800°C s/d 1400°C
§  Daerah lebur temperatur yang terjadi 1400°C s/d 1600°C.

Dan pada dapur besi tuang ± 1000°C.
Oleh karena itu dapur harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap panas bertemperatur tinggi sehingga bahan dapur tersebut tidak ikut mencair pada waktu proses pencairan berlangsung.
Melihat konstruksi, proses pencairan serta tempat kerja maka sumber bahaya yang ditimbulkan adalah:
        1.    Terpapar panas langsung.
        2.    Menyemburnya cairan besi.
        3.    Peledakan tanur (tempat pengapian).

PONDASI MESIN
Fungsi pondasi adalah sebagai penyangga mesin yang ada diatasnya baik keadaan bekerja maupun tidak.
Dalam pengertian bahwa pondasi tersebut harus mampu menahan beban dinamis dan bebas statis.

Syarat-syarat pondasi:
        1.    Bentuk dan konstruksinya harus menunjukkan suatu konstruksi yang kokoh dan muat mendukung beban berat mesin.
        2.    Pondasi harus dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidak mudah hancur.
        3.    Tidak boleh terpengaruh oleh keadaan diluar pondasi; misalnya keadaan air tanah.
        4.    Pondasi harus terletak diatas tanah dasar yang cukup keras sehingga kedudukan pondasi tidak mudah bergerak ke samping, ke bawah maupun mengguling.

Secara garis besar pondasi dibagi 2 yaitu pondasi langsung dan pondasi tidak langsung.

1.    Pondasi Lang sung:
Apabila lapisan tanah keras dalamnya kurang lebih 1 meter, maka konstruksi pondasi dapat dibuat langsung diatas tanah dasar tersebut dan pondasi, seperti ini disebut pondasi langsung.
Pondasi ini terdiri dari:
        a)   Pondasi dari pasangan batu bata.
        b)   Pondasi dari pasangan batu kali.
        c)    Pondasi blok dengan beton bertulang.
        d)   Pondasi pias.
        e)   Pondasi plat kaki.
        f)    Pondasi blok sloof.

2.    Pondasi tak langsung:
Apabila tapisan tanah terdapat cukup dalam dari permukaan tanah maka bila dibuat pondasi langsung kecuali sulit pelaksanaannya juga tidak ekonomis.
Untuk menghemat biaya maka dibuatlah konstruksi pondasi tak langsung artinya dengan perantaraan sesuatu konstruksi tertentu beban dipindahkan kelapisan tanah dasar pondasi yang baik.
Tergantung dan kondisi lapisan tanah lunak yang terletak diatas lapisan tanah yang baik dalamnya lapisan tanah yang baik sebagai dasar pondasi maka dapat dibuat macam-macam konstruksi tak langsung antara lain misainya:
        a). Pondasi umpak
        b). Gabungan antara pondasi plat kaki dan umpak.
        c).   Pondasi sumuran.
        d). Pondasi tiang shous.
        e). Pondasi bored pile.
        f).   Pondasi tiang pancang.



PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PERALATAN ANGKAT
1.    Roisting machinery    - alat angkat/dongkrak
2.    Crane                          - keran angkat
3.    Elevator                       - lift

Roisting machine ialah alat angkat, dimana dikonstruksi hanya untuk mengangkat dan menurunkan misalnya dongkrak, katrol dll. Crane ialah alat untuk mengangkat gabungan dari pada roisting machine yang dipasang pada suatu frame atau konstruksi khusus sebagai penunjang dalam fungsinya sebagai alat pengangkat.
Elevator ialah alat angkat yang bekerja secara periodik dan mempunyai alat angkat tertentu.
Roisting Equipment ini jenisnya ada yang fixed tetap ditempat ada yang pariable/dapat dipindahkan dan ada yang bergerak pada rel khusus.

Roisting machinery:
Ialah alat angkat yang dikonstruksi atau dibuat hanya khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan kebawah. Gerak yang dilakukan ialah hanya gerak tegak (vertical) keatas dan kebawah.

Contoh:
              *     Peralatan dongkrak (jack)
              *     Puli
              *     Roist
              *     Winch
              *     Trollay (pesawat trail)

Crane:
Ialah alat angkat yang dikonstruksi dengan frame dan pada frame dipasang peralatan angkat seperti puli, roist, trollay dan lain-lain. Tugas peralatan angkat yang dipasang pada frame ialah alat untuk mengangkat dan menurunkan sedangkan tugas frame selain sebagai support peralatan angkat ialah memberikan arah gerak pengangkatan ke arah gerak horizontal (datar). Derek ada dipasang pada kendaraan dan kapal taut.

Contoh:
        *     Derek berputar
        *     Derek dengan rel
        *     Derek jembatan
        *     Derek diatas truck
        *     Derek untuk bangunan
        *     Derek diatas kapal
        *     Derek untuk pelabuhan
        *     Dan lain-lain.

Elevator:    
        Lift ialah alat angkat yang mempunyai arah gerak tertentu vertical atau miring, gerakan horizontal pada lift tidak ada. Lift ialah alat angkat untuk mengangkat orang dan ada jenis yang untuk mengangkat benda.

Contoh:
        *     Lift dengan gerak vertical untuk orang
        *     Lift untuk mengangkat benda (ada yang arah miring)

ALAT PENGANGKUT .
Operasi pengangkutan di dalam suatu area pekerjaan dapat dibagi menjadi :
1     Operasi pengangutan Interperational : ialah pengangkutan antar proses.
2.    Operasi pengangkutan Interdepartmental: ialah pengangkutan antar bagian
3.    Operasi pengangkutan Intradepartment: ialah pengangkutan antar seksi.


Menurut jenisnya alat pengangkut dibagi dalam tiga group:
1.    Roisting Equipment     - Pesawat pengangkat
2.    Conveying Equipment            - Ban pengangkut
3.    Surface and Overhead Equipment     - Kendaraan pengangkut khusus

Menurut jenis material yang diangkut:
1.    Material bentuk lapangan.
        Misalnya:   *       Sifat tidak konesi - batu bata, bata bara dll
                            *       Sifat Kohesi - pasir, gula, bubuk semen dll
2.    Material bentuk satuan.
        Misalnya : mesin dll

Menurut sifat gerak pengangkutan:
1.    Pengangkutan secara kontinyu tidak terputus.
2.    Pengangkutan tidak kontinyu.

Menurut alat pengangkutan:
1.    Pengangkutan arah horizontal (datar)
2.    Pengangkutan arah vertical (tegak)
3.    pengangkutan arah miring.

Sumber penggerak alat pengangkut.
1.    Penggerak listrik
2.    Penggerak motor bakar
3.    Penggerak hidraulik (cairan)
4..   Penggerak Pneumatif (udara)
5.    Penggeak uap.
6.    Penggerak tangan.

Penggerak listrik
Pengerak dengan bantuan tenaga listrik adalah yang paling banyak digunakan untuk alat pengangkut. Tenaga listrik ini untuk menggerakkan electrometer sebagai sumber kerja mekanik.
Penggerak dengan tenaga listrik ini sangat menguntungkan karena:
a.    Jenis atau macam dari material yang akan diangkut, antara lain bentuknya, beratnya, volume dan pengaruh material terhadap lingkungan sekeliling terhadap udara, suhu, kelembaban dan pengaruh kimianya.
b.    Kebutuhan kapasitas angkut per jam untuk tiap-tiap satuan benda.
c.     Arah dan jarak pengangkutan.
d.    Cara atau metoda untuk mengeluarkan atau memasukkan ke alat pengangkut.
e.    Karakteristik dari proses produksi.
        Produksi berantai, kerja tiap-tiap saksi satu dengan yang lain berkaitan erat yang merupakan kerja dan berjalan. Produksi tidak berantai.         
f.     Kondisi setempat
        Luas area produksi, kedataran area, type dan luas gedung dll.
g.    Segi ekonomi.
        *     Banyaknya tenaga kerja
        *     Biaya listrik
        *     Biaya perawatan alat
        *     Biaya pelumas, gemuk, bahan bakar dll
        *     Biaya penyusutan alat.

Derek ( Crane)
Menurut jenis konstruksinya kita kenal beberapa macam derek:
        -      Derek jembatan (bridge crane, overhand crane, traveler crane dan lain-lain).
        -      Portal crane (full gantry crane)
        -      Semi potal crane (semi gantry crane)
        -      Cantilaver crane
        -      Jib crane
        -      Pilar crane
        -      Mobile crane, truck crane
        -      Cable crane

*      Bridge Crane (Overhead crane)
Dinamakan crane jembatan karena bentuknya melintang seperti jembatan
*      Portal Crane (centry crane)
Gantry crane atau portal crane ialah crane yang mempunyai kaki beroda, dimana crane ini bergerak arah horizontal pada rel khusus.
1.     Portal
2.     Pesawat troli
3.     Bucket / grap
4.     Kabin untuk operator







        Resume
        Obyek Pengawasan K3 Mekanik dibagi dalam 3 kelompok :
        a.    Pesawat Tenaga dan Produksi terdiri dari
              *     Penggerak mula
              *     Mesin perkakas
              *     Mesin produksi
              *     Dapur/tanur
        b.    Pesawat Angkat dan Angkut terdiri dari
              *     Peralatan angkat
              *     Pita Transport
              *     Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan
              *     Alat angkutan jalan ril
        c.    Operator mekanik dan perusahaan jasa teknik

        Test Formatif
        a.    Jelaskan pengertian pengawasan K3 Mekanik
        b.    Sebutkan jenis-jenis penggrrak mula
        c.    Sebutkan jenis jenis peraiatan angkat

B.    Dasar Hukum Pengawasan K3 Mekanik
  Petunjuk Khusus
   1.    Dalam mempelajari sub pokok bahasan ini anda harus mempersiapkan antara lain
              a.    Buku peraturan perundang-undangan K3 mekanik
              b.    Tentukan waktu anda yang paling sesuai
 2.  Bacalah seluruh pasal dan pahami pasal-pasal sebagaimana tersebut pada peraturan perundang-undangan mekanik.
  3.    Catat pasal-pasal atau hal yang tidak anda pahami dan tanyakan pada tutor anda.
        Dasar hukum pengawasan K3 mekanik
        a.    Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang kesehatan kerja
        b.    Permen No. 04/Men/1985 tentang pesawat tenaga dan produksi

        c.    Permen No. 05/Men/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
     d.  Permen No. 01/Men/1989 tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat

        Test Formatif
        1.    Sebutkan dasar hukum pengawasan K3 Pesawat tenaga dan produksi
        2.    Sebutkan dasar hukum pengawasan K3 pesawat angkat dan angkut
        3.    Hal-haI apa saja yang diatur dalam peraturan Menteri No. 1/Men/1989

C.    Ruang Lingkup Pengawasan K3 Mekanik
        a.    Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan pesawat tenaga dan produk
        b.    Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut.
        c.    Operator yang mengoperasikan peralatan tersebut pada a dan b.

        Test Formatif
        1)   Sebutkan ruang Iingkup pengawasan K3 mekanik
        2)   Sebutkan kwalifikasi operator keran angkat dan angkut yang anda ketahui

D.    SUMBER BAHAYA
  1.    Pesawat Tenaga dan Produksi
   1.    a). Penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin di tempat kerja yang dapat mengakibatkan berbagai macam kecelakaan baik yang serius maupun kurang serius.
                     Tiap kecelakaan itu mengakibatkan ciri-ciri masalah kecelakaannya sendiri disamping sumber-sumber bahaya yang umum pada pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin tersebut.

         Disamping kondisi kerja yang aman dan perlindungan/pengamanan mesin adalah penting bahwa pekerja diberi macam peralatan yang tepat.
         Aturan umum keselamatan kerja adalah:
         Tangan operator senantiasa harus sejauh mungkin dari titik operasi suatu mesin.
    b). Adalah yang ideal bilamana penyediaan peralatan memenuhi standard keselamatan kerja dan persyaratan perlindungan pengamanan.
        c). Bagi perbagai mesin dan operasi dapat diadakan asa-asas keselamatan kerja umum dan harus dikontrol sebelum atau selama operasi berlangsung.

        2.    Penanganan lingkungan dan bahan:
        a.    Tata letak mesin
        b.    Lantai harus dirawat baik
        c.    Lorong-lorong terusan harus ditandai
         d.    Harus cukup ruang kerja disekitar mesin-mesin,
         e.    Mesin-mesin harus ditempatkan sedemikian sehingga menerima penerangan buatan atau alami.   
         f.     Harus dibuat ketentuan-ketentuan untuk membuanq limbah-limbah.

3.    Konstruksi Mesin:
   a.    Semua mesin harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga bilamana berjalan dengan kecepatan tinggi atau lamban mesin-mesin bebas dari kebisingan yang berlebih-lebihan dan getaran-getaran yang membahayakan.
   b.    Semua mesin kecuali yang dapat dibawa atau yang bersifat mobil, harus dipasang teguh pada lantai atau pondasi lain yang sesuai untuk menghilangkan semua "gerak" atau "jalan wollking".
        c.    Permukaan kerja dari mesin harus pada ketinggian yang akan memberikan sedikit mungkin keletihan kepada yang menjalankan mesin (operator). Penyesuaian harus diadakan bilamana operator lebih tinggi atau lebih rendah dari ketinggian rata-rata.
   d.    Semua ban (belts), lubang (shait), roda gigi dan banian lain yang bergerak harus ditutup seluruhnya atau diberi penganianan sedemikian rupa sehingga seorang pekerja tidak dapat menyentuhnya.
    Perlindungan harus dibuat sesuai dengan aturan keselamatan kerja yang sudah diterima.
    Adalah sering sulit, sungguhpun perlu untuk memberikan perlindungan pada titik kerja dilakukan (point of operation)
    Pada kebanyakan alat perlindungan mesin pada titik kerja dilakukan harus dapat digerakkan, harus diseimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu kerja operator dan harus sedemikian kuat, sehingga dapat tahan akan tekanan-tekanan dan kekuatan yang diarahkan kepadanya.

4.    Kelistrikan
   a.    Pentanahan (grounding) mesin-mesin yang mapan adalah nomor satu.
  b.    Harus ada sakitar listrik untuk memutuskan aliran listrik yang dapat dikunci pada posisi putus untuk pemeliharaan perbaikan atau keselamatan.
   c.    Saklar pemutus harus kembali secara otomatis ke posisi "putus" (off).
  d.    Setiap mesin harus mempunyai satu atau lebih sakelar "berhenti" yang ditempatkan secara tepat untuk dipergunakan oleh operator.
   e.    Pada beberapa mesin sebaiknya dipasang suatu rem otomatis (automatic brake) yaitu suatu rem listrik untuk menghentikan aliran di swicth putus (swicth off).
        f.     Kabel dan sakelar harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

5.    Pemeliharaan dan Pengawasan.
  a.    Harus diadakan suatu sistim pemeliharaan dan pengawasan secara berkala oleh pengurus. Pengawas setiap enam bulan sekali tergantung pada kebinasaan.
  b.    Aturan yang harus ditaati ialah melarang untuk mengadakan perbaikan mesin yang sedang berjalan.
  c.    Setiap pergantian shif, operator harus mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap mesinnya.
              Pemeriksaan mencakup:
              -      Kontrol operasi.
              -      Peralatan pengaman
              -      Kekuatan penggerak dan roda gigs           
             -      Ketajaman sisi pemotong dan lain-lain bagian yang digunakan. Ceklis (cheklist) untuk operator harus ditempatkan dekat dengan bangku operator.

6.    Kesehatan:
   a.    Kebisingan dan debu yang membahayakan adalah resiko bahaya dari mesin-mesin.
  b.    Bilamana berjalannya mesin cenderung bising, harus diambil pengawasan tingkat kebisingan.
        c.    Bila melebihi tingkat kebisingan (85 dBA) diperlukan perhatian khusus:
              -      Tutup mesin
              -      Jam kerja lebih pendek         
              -      Alat pelindung kuping
        d.    Jumlah debu yang terbesar secara halus yang terjadi dalam banyak pekerjaan harus diukur dan dianalisa. Debu halus dapat menjadikan suatu masalah kesehatan dan juga mempunyai sebab suatu ledakan atau kebakaran.

7.    Pengamanan Mesin
    Mesin biasanya dibagi dalam sejumlah kategori antara lain mesin­-mesin penggerak utama, mesin-mesin transmisi dan mesin kerja yang semuanya memperlihatkan keanekaragamannya masing-masing.
    Pengamanan suatu mesin dapat lebih ruwet apabila mesin tersebut mempunyai sabuk-sabuk (belt) roda gigi dan sejumlah peralatan, yang berbeda-beda. Dalam penjelasan ini kita akan membatasi pada masalah pengaman mesin-mesin secara umum.
    Dalam rangka usaha pencegahan kecelakaan mesin-mesin perlu diberi pengaman. Pada awal revolusi industri, mesin-mesin merupakan factor penyebab khusus dari kecelakaan-kecelakaan dalam pabrik, sehingga menimbulkan berbagai opini dalam masyarakat. Revolusi Industri ini pulalah yang menyebabkan adanya usaha-usaha untuk membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja dan direncanakan pula pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut, dimana usaha­usaha ini adalah untuk mengurangi bahaya kecelakaan akibat mesin.
    Ditinjau dari segi pencegahan kecelakaan, mesin-mesin perlu mendapat perhatian utama. Walaupun dewasa ini di negara-negara industri, mesin-mesin hanya merupakan bagian kecil dari factor penyebab kecelakaan kerja (biasanya antara 15 dan 25%), tetapi tingkat keparahan dari kecelakaan akibat mesin pada umumnya masih tinggi.
          Dalam proses perjalan waktu, praktek pemasangan tutup pengaman untuk mesin-mesin tersebar luas secara teratur, namun pengaman­pengaman ini masih tetap tidak memuaskan, disebabkan bermacam­-macam alasan, ada yang mengatakan bahwa pengaman kurang dapat dipercaya, mengganggu dalam pekerjaan atau membutuhkan terlalu banyak perhatian, akibat tutup pengaman mesin seringkali diangkat, dan pekerjaan terus berjalan dengan mesin yang tidak dilindungi.
    Biasanya ahli-ahli perancang pengaman mesin-mesin melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk pengaruh dari pemasangan pengaman terhadap kelancaran produksi menghindarkan bahaya kecelakaan dan telah memperhitungkan pengaruh dari pemasangan pengaman terhadap kelancaran produksi dan terhadap gangguan-gangguan bagi pekerja. Kadang-kadang dalam hal pembuatan pagar pengaman untuk bagian-bagian yang berbahaya dari peralatan transmisi tenaga tidak banyak mendapat kesulitan, tetapi dalam hal lain misalnya untuk mesin-mesin penggergajian kayu, mesin-mesin press logam, pengaman yang direncanakan sangat menghalangi efisiensi produksi. Hal inilah yang menyebabkan pekerja cenderung untuk membuka Cutup pengaman dan memasang kembali apabila diadakan inspeksi oleh pengawas keselamatan kerja yang kemudian dibuka kembali apabila pengawas tersebut meninggalkan pabrik. Pekerjaan terus berjalan dengan mesin tanpa pengaman dan mesin-rnesin tetap tinggal berbahaya seperti sediakala. Jadi merupakan suatu kenyataan bahwa jenis pengarnan ini merupakan alat yang tidak penting dan dianggap iidak bernilai.
        Di beberapa negara usaha untuk membuat pengaman mesin telah ditingkatkan dengan membentuk Committee yang bertugas mempelajari ienis alat-alat pengaman mesin tertentu. Committee semacam ini mempunyai anggota dari pihak-pihak pengawasan keselamatan kerja, organisasi sosial, pabrik pembuat, pemakai dan serikat buruh.
        Misalnya di lnggris telah timbul gagasan baru terhadap pengamanan terhadap mesin-mesin yang dipergunakan untuk industri iekstii, indusiri karet dan mesin-mesin press logam. Sistim pembentukan committee ini telah dilaksanakan juga di negeri Belanda. Untuk mempelajari pengaman lift, pengangkatan, penimbunan cairan yang mudah meledak dan lain-lain. Sistim ini telah terbukti sangat bernilai, tidak hanya memikirkan masalah teknik yang sulit- sulit juga tecmasuk masalah usaha-usaha pencegahan sebelumnya terhadap bahaya yang mungkin timbul pada alat-alat yang penting, misalnya peralatan pesawat angkat.
              Dengan sistim committee ini juga sangat bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah keselamatan kerja dan dapat dipupuk kerjasama yang baik di antaranya semua pihak yang berkepentingan sehingga setiap rekomendasi yang dihasilkan akan mudah dilaksanakan dalam praktek.
Di Prancis dilaksanakan metode pemberian certificate pengesahan secara resmi. Pihak yang berwenang menetapkan prinsip umum yang harus dipenuhi untuk macam-macam pengaman tertentu. Pabrik pembuat peralatan pengaman menyampaikan alat-alat yang diproduksi kepada committee, apabila telah memenuhi standar dinyatakan bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip umum untuk pengamanan mesin yang bersangkutan. Make peralatan pengaman tersebut disahkan dan boleh dijual dan dipakai

2.    Pesawat Angkat dan Angkut
*      Umum
        Secara umum sumber bahaya yang terdapat pada pesawat angkat dan angkut adalah:
        Peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan dan diatas landasan dan diatas permukaan dan alat angkut jalan kecil. Kesalahan design
        -      Kesalahan pemasangan
        -      Kesalahan pemakaian
        -      Kesalahan Derawatan
        -      Tidak pernah diperiksa dan diuji (tidak layak pakai)

Daerah lingkungan tidak aman
Tenaga kerja yang melakukan kegiatan antara lain meliputi cara Sifat pekerjaan.

Sumber-sumber bahaya diatas yang memungkinkan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan antara lain:
a.    Penggunaan alat tidak sesuai dengan fungsinya.
b.    Konstruksi tidak kuat/memenuhi syarat.
c.     Safety devices/alat pengaman tidak berfungsi
d.    Tenaga kerja tidak terampil
e.    Lingkungan kerja tidak memenuhi syarat.

* Khusus
Secara khusus sumber bahaya yang terdapat pada pesawat angkat dan angkut antara lain:
a.    Bagian-bagian yang berputar antara lain:
        -      Poros-poros
        -      Roda
        -      Puli-puli
        -      Roda/ban

b.    Bagian-bagian yang bergerak antara lain:
        -      Gerak vertical
   -      Gerak horizontal
   -      Maju, mundur

Bagian-bagian yang menanggung beban antara lain:
        -      Pondasi
        -      Kolom-kolom
        -      Chasis/kerangka
        -      Dudukan (contoh dudukan mesin)
        -      Alat penumpu (mat)
        -      Landasan

c.     Tenaga penggerak
        -      Peledakan
        -      Suhu tinggi
        -      Kebisingan
        -      Getaran

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan kecelakaan adalah pertama-tama; lingkungan tempat bekerja, manusia yang bekerja dan alat yang dipergunakan untuk bekerja. Karena masing-masing harus dapat memenuhi persyaratan bekerja dengan aman, baik dan betul, maka mengelola pesawat angkat dan angkut diperlukan seseorang operator yang mampu dan terampil. Apa-apa saja yang harus dilakukan terlebih dahulu dan bagaimana mempergunakan peralatan-peralatan tersebut ada persyaratannya. Di antara lain bagaimana mengoperasikan pesawat angkat dan angkut dengan betul dan aman? Maka sebelum masuk daerah kerja, harus selalu mendapat izin tefrlebih dahulu.
Sertifikat-layak pakai pesawat yang akan dipergunakan juga layak kerja bagi operator yang menjalankan pesawat yang bersangkutan. Maka seandainya terdapat pesawat yang mau dipergunakan tidak memiliki sertifikat layak pakai, harus diadakan pemeriksaan dan uji coba dulu, sedang sang operatornya pun sama halnya seperti pesawat itu sendiri.
      Baiklah kita meninjau terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut serta peralatannya. Seperti halnya yang telah diuraikan di depan tadi terdiri dari:
-      Peralatan angkat
-      Pita transport
-      Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan
-      Alat angkutan di atas rel

 Kita ambil contoh terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan peralatan angkat atau crane. Di antara yang sering dijumpai di lapangan adalah:
Tower Crane. Sedangkan yang dimaksud dengan perlengkapan untuk pesawat angkat dl antara lain: rantai, dongkrak gigi, sakel, baut berkepala lobang, klem, batang pemikul, dan lain sebagainya.

Ada tujuh tahapan cara pengoperasian Crane yang harus dipatuhi. Tahapan­tahapan ini penting bagi sang operator atau pengawas yang bertanggungjawab terhadap pengoperasian crane tersebut.

Tahapan sebelum mengoperasikan Crane
1.    Cocokkan sertifikat layak pakai Crane serta perlengkapan angkatnya.
2.    Laksanakan pemeriksaan awal sebelum crane dioperasikan
3.    Laksanakan pengoperasian crane dengan betul
4.    Bagaimana mengoperasikan orang untuk beban normal
5.    Bagaimana mengoperasikan crane dengan beban kritis
6.    Bagaimana caranya menghadapi adanya bahaya sewaktu mengoperasikan
crane
7.    Bagaimana caranya memeriksa peralatan angkat crane

Kalau seandainya tahapan-tahapan di atas dipatuhi dengan baik, keausan­keausan pada bagian-bagian baik yang bergerak dan bagian yang menerima bebanudak mengalami kerusakan yang berarti, sehingga umur dari pesawat angkat dapat lebih lama dan amen dipakai
Demikian pula bagi inspector - Iayak - pakai tidak terlalu sukar membuat analisa ataupun rekomendasi. Karena selamanya seseorang Inspektor harus melaksanakan tugasnya secara teliti dan jujur, tentunya kecelakaan ataupun kerusakan fatal dapat dihindari.

* Sebelum Crane Beroperasi
1.    Crane dan sejenis peralatan-angkat harus memiliki sertifikat layak pakai yang berlaku.  Cocokkan apakah tertera di dalamnya itu betul.
2.    Izin kerja harus memiliki bila dalam pemakaian crane tersebut penggerak utamanya adalah motor bakar atau listrik
3.    Laporan ramalan cuaca harus masuk di meja pengawas keselamatan pengelola crane, sebelum crane tersebut dioperasikan
4.    Kondisi tanah harus diketahui dengan baik jika mengoperasikan crane
5.    Plat baja perlu dilengkapi bila crane akan melintasi daerah yang terdapat banyak kabel atau saluran-saluran pipe di dalamnya.
6.    Bilamana terjadi keadaan darurat harus diadakan briefing antara berbagai pihak untuk mengatasi keadaan sebelum mengambil suatu keputusan
7.    Periksa dengan betul apakah instalasi crane tidak terlalu berdekatan dengan daerah yang memiliki zat yang mudah meledak atau korosive.

Crane beroperasi
1.    Periksa betel gerak radius crane sebelum beroperasi
2.    Hanya orang-orang yang mendapat tugas yang boleh memberikan tanda dan aba-aba kepada operator
3.    Operator tidak diizinkan meninggalkan tempat kerja operasi, sedang motor penggerak masih menyala atau kalau beban masih tergantung
4     Setiap beban harus memiliki taxi pengontrol sedikit-sedikitnya satu.
5.    Beban harus memiliki besaran berat yang tercantum dengan jelas dan operator harus mengetahui jumlah beban yang akan diangkat termasuk berat hook, rope dan lain sebagainya.

Prosedur pengangkatan-beban normal
1.    Peraturan sebagaimana tertera di A dan B harus dijalankan.
2.    Operator harus mengenal dengan baik daerah dimana barang akan diangkat dan daerah dimana barang akan dipindahkan tempatkan.
3.    Kalau crane beroperasi di daerah pabrik yang sedang operasi, operator harus yakin bahwa ruang gerak harus cukup.
4.    Dan operator harus menginsyafi bahwa di daerah operasi tersebut tentu ada yang berbahaya.

Prosedur Pengangkatan Beban, Kritis
1.    Peraturan sebagai tertera di A. B dan C harus dijalankan.
2.   Pengawas harus menyiapkan skets rencana kerja, ketinggian daerah kerja dan sekitarnya secara lengkap. Juga termasuk ruang gerak berputar harus tercatat lengkap.
3.    Crane harus diperiksa ulang untuk meyakinkan bahwa memang betul-betul dalam kondisi siap pakai sebelum pekerjaan di mulai.
4.    Periksa ulang kondisi tanah untuk tumpuan out rigger dari crane tersebut.
5.    Laporan-laporan dari pemindahan beban kritis harus segera dilaksanakan setelah selesai pekerjaan dan mendapatkan persetujuan dari wewenang.
6.    Supervisor harus diberitahu sebelum pelaksanaan pengangkatan­ pemindahan dilaksanakan.

Pekerjaan Berbahaya
Bila ternyata terdapat suatu kasus berbahaya yang diluar dugaan biarpun telah ada izin kerja dan lain sebagainya. Langkah-langkah berikutnya perlu dipertimbangkan.
1.    Beban ditaruh di tanah segera jika situasi dan kondisi telah memungkinkan yang bebas dari segala macam gangguan.
2.    Motor penggerak segera dihentikan, tetapi dijamin bahwa beban tidak akan turun.
3.    Segera pengawas ketempat yang berbahaya tersebut untuk observasi keadaan.
4.    Jikalau memang semuanya telah aman, perlu dilakukan pemeriksaan ulang apakah tempat, alat dan lain sebagainya tidak akan berubah.
5.    Jikalau semuanya beres, segera minta izin lagi untuk segera beroperasi.

Keselamatan Selama Beroperasi
1.    Ramalan cuaca secara teratur harus diperoleh sebelum beroperasi. Jika kecepatan angin melebihi dari pada 38 MPH segera laporkan kepada pengawas untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya.
2.    Beban tidak diizinkan melebihi crane yang telah ditetapkan. Untuk hal tersebut, harus diatur lebih lanjut cara pengoperasiaanya.
3.  kalau-crane mobile beroperasi di daerah sekitar distribusi tenaga listrik, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini;
      -     Komponen crane hanya diizinkan pada posisi paling dekat meter jika tegangan listrik sampai 500 volt.
      -      Untuk tegangan lebih dari 500 volt, sebaiknya jarak komponen crane paling dekat 5 meter.
Pengawas kelistrikan harus diberitahu kalau pekerjaan pengangkatan akan segera di mulai.
-      Untuk melindungi kabel tanah atau pipa-pipa dalam tanah harus segera diberikan papan plat besi secukupnya.
-      Untuk mengangkat barang lepas, sebaiknya dimasukkan dalam bucket untuk bisa diangkat bersama.
-      Selama operasi satu atau dua tali perlu disediakan dan terikat pada beban untuk mengontrol gerakan beban sehingga tidak berputar atau berayun.
-      Harus diusahakan agar operatornya selalu dapat melihat beban selama beban diangkat-pindahkan. Juga perlu dilengkapi kaca spion untuk memungkinkan penglihatan operator pada saat berputar.
-      Juga semua crane harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran.
-      Dilarang keras menempatkan barang-barang pada bagian-bagian yang berputar, bergerak, pipa-pipa, saluran kabel lebih-lebih lagi menaikatnya.
-      Operator crane sebaiknya telah berumur lebih dari 20 tahun dan dengan cukup berpengalaman di daerah seperti tersebut di atas serta telah mempunyai sertifikat dan SIO dari Depnaker.
-      Selesai pekerjaan, operator harus melaksanakan beberapa ketentuan;
        -      Letak beban
        -      Tarik hook/taruh bucket
        -      Putuskan saluran listrik/matikan sumber tenaga
        -      Tutup kabin dan kunci
        -      Usahakan agar motor penggerakaman/taruh boom/hindari kerusakan bila terjadi ada perubahan cuaca dan lain sebagainya.
* Rangkuman
Sumber bahaya pesawat tenaga dan produksi meliputi:
a.    Bagian yang bergerak
b.    Bagian yang mempunyai peran
c.     Bagian yang menanggung beban
d.    Peledakan
e.    Gas buang
f.     Getaran
g.    Kebisingan
h.    Suhu tinggi
i.      Debu
j.      Operator yang tidak mampu dan terampil

Sumber bahaya pesawat angkat dan angkut:
a.    Bagian yang bergerak
b.    Bagian yang menanggung beban
c.     Gas buang
d.    Getaran
e.    Operator yang tidak mampu dan terampil.
        Test Formatif
        1)   Sebutkan sumber bahaya dan potensi bahaya pada pesawat tenaga dan produksi
        2)   Sebutkan sumber bahaya dan poetensi bahaya pada pesawat angkat dan angkut
        3)   Apakah operator pesawat angkat yang tidak mampu dan terampil dalam mengoperasikan peralatan tersebut dapat menimbulkan kecelakaan ? jelaskan jawaban Saudara.

E. SYARAT-SYARAT K3
        Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengaman mesin yang akan dijelaskan disini dianalisa berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam model Code of Safety Regulations for Industrial Establishments. Code ini
disusun oleh konpereasi teknis tripartite yang diselenggarakan oleh l.L.O. di Geneva dalam tahun 1948. Hal ini adalah untuk keperluan pedoman pemerintah-pemerintah yang menjadi anggota I.L.O. dalam pembuatan peraturan-perundangan dan-untuk pedoman bagi industri-industri.
        Dalam regulation 82 dari model code ini dijelaskan sebagai berikut:
1.    Pengaman-pengaman harus direncanakan, dibuat dan dipakai sehingga pengaman-pengaman tersebut:
  a.    Memenuhi kebutuhanperlindungan yang positif.
  b.    Mencegah pendekatan terhadap semua wilayah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan.
        c.    Tidak mengganggu keamanan dan ketenangan bagi operator.
        d.    Tidak mengganggu jalannya produksi.
        e.    Dapat dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha.
        f.     Sesuai untuk pekerjaan dan mesin.
        g.    Lebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang (built in)
        h.   Tidak mengganggu kebutuhan meminyaki mesin, pemeriksaan, penyetelan dan perbaikan. 
        i.     Tahan terhadap pemakaian jangka panjang dengan sedikit perawatan.
        j.     Tahan terhadap pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock.
        k.    Tahan lama, tahan api dan tahan korosi.
        I.     Tidak menimbulkan bahaya, tanpa pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar, atau sumber-sumber bahaya kecelakaan lainnya dan
        m.   Melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga.

a.    Pengaman harus memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif  
              Pengaman jenis ini ialah apabila pengaman tidak bekerja disebabkan oleh  apapun juga, mesin akan berhenti secara otomatis atau berarti mendekati tempat atau daerah (zone) yang berbahaya, maka harus dicegah dengan perlindungan yang positif.

b.   Pengaman, pencegah pendekatan terhadap semua daerah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan           

              Pengaman tidak dapat memberikan sinyal peringatan sewaktu bagian badan memasuki daerah berbahaya misalnya dengan alarm bell atau lampu sinyal, maka pengaman tersebut menutup semua jalan menuju daerah berbahaya.

c.    Pengaman tidak mengganggu keamanan operator
        Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pengaman mesin dapat mengganggu ketenangan atau menyebabkan rasa tidak enak, sehingga sering diangkat oleh pekerja dan hilanglah tujuan penggunaannya.



d.    Pengaman tidak mengganggu jalannya produksi
        Pemakaian pengaman-pengaman misalnya dengan sistim dua tangan untuk mesin-mesin press logam atau sistim kap otomatis untuk pengaman gergaji bundar, seharusnya dihindarkan apabila terdapat sistim lain yang dapat memberi perlindungan yang lebih baik dan tidak mengganggu jalannya  produksi, tetapi apabila belum ditemukan dapatlah dipergunakan sistim dua tangan atau sistim kap otomatis.

e.    Pengaman dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha

        Pengaman yang bekerja otomatis ialah kap untuk cylinder pemotongan dari mesin gunting tekstil. Kap dihubungkan dengan alat untuk start mesin, dan dengan sistim ini kap tidak dapat dibuka sewaktu mesin sedang jalan.4atau sewaktu kap terbuka mesin tidak dapat start.

   Contoh lain ialah pengaman mesin-mesin serut yang telah dipergunakan selama beberapa tahun. Pengaman ini terdiri dari tutup yang ditempatkan diatas poros mesin, berputar pada poros tegak lurus yang ditempatkan disamping mesin. Pengaman membuka sewaktu kayu di atas meja mesin menyentuhnya dan menutup sendiri sewaktu kayu meninggalkan poros mesin. Pengaman semacam ini dinamakan “pengaman otomatis”, tetapi tidak dapat dikatakan sebagai pengaman yang bekerja otomatis. 

   Pengaman jenis ini sangat tidak memuaskan sebab akan membuka iuga sewaktu tangan kebetulan menyentuh tutup pengaman dan tidak melindungi pada saat dibutuhkan.
   Jadi pengaman jenis ini tidak bekerja dengan otomatis pada saat yang kritis. Jenis khusus dari pengaman yang bekerja otomatis ialah pengaman elektronik yang bekerja dengan photoelectric coils. Dengari sistim ini sinar parallel diproyeksikan didepan tempat yang berbahaya dari mesin. Gangguan terhadap sinar akan memberhentikan mesin atau mesin tidak dapat di start.

   Sistim ini lazim,nya sangat peka sekali tetapi harus yakin betul bahwa pancaran sinarnya cukup luas dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga semua pendekatan ketempat-tempat yang berbahaya dapat dicegah selama dalam pekerjaan.

h.    Pengaman tidak mengganggu kebutuhan meminyaki mesin, pemeriksaan, penyetelan dan perbaikan

       Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, terpaksa mengangkat pengaman setiap kali melakukan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan tersebut di atas dan dalam praktek biasanya pengaman tidak dipasang kembali sehingga waktu pemakaian selanjutnya mesin dibiarkan tanpa pengaman. Kesulitan-kesulitan ini telah mendapat perhatian khususnya terhadap pengaman mesin-mesin transmisi.

        Contoh:      Sabuk atau pita pada pulley mesin transmisi harus diberi tutup pengaman dengan rangka besi siku dan tutup dari besi plat berlobang­lobang, tinggi 0,8 meter. Untuk keperluan meminyaki dan pemeriksaan, pengaman diperlengkapi dengan pintu kecil pakai engsel miring yang ditempatkan dekat pulley mesin. Pintu tersebut menutup sendiri bila dilepas setelah dibuka, karena gaya berat. Dengan sistim ini pulley mudah didekati dan perlindungan terhadap bahaya dijamin secara otomatis:


f.     Pengaman harus sesuai untuk pekerjaan dan mesin
  Seringkali pengaman mesin-mesin dibuat tidak sesuai untuk pekerjaan dan akibatnya tidak dipergunakan.
  Contoh:      Sebuah pabrik mesin jahit merencanakan pengaman untuk agar jari jari tangan tidak tertusuk sewaktu jarum bergerak ke bawah, daerah yang berbahaya dilindungi dengan baik. Tetapi pengaman ini menyebabkan kesulitan untuk memasukkan benang ke dalam jarum dan pekerjaan sukar diawasi karena sulif untuk melihat apa yang terjadi dl bawah jarum. Akhirnya pengaman harus diganti dengan sistim lain yang dapat melindungi dengan baik, mudah memasukkan benang ke dalam jarum dan pekerjaan mudah diawasi.

g.    Pengaman Iebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang
   Ditinjau dari segi konstruksi, hasil yang lebih baik selalu dapat dicapai apabila pengaman merupakan bagian dari perencanaan mesin dibandingkan dengan pengaman yang harus ditambahkan kemudian.

   Contoh: Mesin-mesin kecil untuk penggiling daging yang digerakkan secara electris dan dipergunakan di pabrik-pabrik dan di rumah-rumah tangga mempunyai bagian tajam yang berbahaya di antara uliran pada poros mesin dan terletak di bawah mulut pengisian. Pengaman. untuk mengurangi bahaya sangat rnengganggu pekerja, baik sewaktu melakukan pekerjaan maupun sewaktu pembersihan mesin.

          Konstruksi yang lebih aman ialah dengan membuat mulut pengisi lebih sempit dan lebih panjang sehingga tidak mungkin jari tangan mencapai bagian yang tajam yang berbahaya dan memungkinkan dapat bekerja secara normal dan tidak sulit dibersihkan. Sistim ini sedang di rencanakan sekarang.

 j. Pengaman yang tahan terhadap pemakaian jangka panjang dan pemakaian secara normal dengan sedikit perawatan.

Masalah ini kelihatannya tidak begitu perlu lagi dibicarakan secara khusus semenjak pengaman-pengaman, telah memenuhi persyaratan ini. Namun demikian masih banyak konstruksi pengaman yang tidak kuat, mungkin beberapa peralatan semacam ini dibuat dirumah-rumah dengan tidak memenuhi syarat sehingga mudah sekali rusak. Tutup-tutup mesin press logam terbukti kali rusak, karena terbuka dan tertutup sampai 800 kali dalam sehari. Perencanaan pengaman demikian harus teliti sekali dan hasil memuaskan tidak akan dapat diharapkan tanpa ketelitian dalam perencanaannya.

k.    Pengaman harus tahan lama, tahan api dan korosi
        Dalam hal ini harus diperhatikan pemilihan bahan yang dipergunakan. Apabila pengaman tidak tahan lama berarti cepat sekali harus diganti. Sering sekali penggantian tidak segera dilakukan dan mesin dibiarkan jalan tanpa pengaman.
Bahan-bahan tahan api sekali dianjurkan dan bahan tahan karat penting sekali terutama pengaman yang dipakai dalam ruangan lembab atau mengandung bahan kimia yang menggigit.

L.    Pengaman harus tidak menimbulkan bahaya, tanpa pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar atau tidak menimbulkan suatu bahaya kecelakaan lainnya
 
  Untuk ini tidak boleh terdapat gesekan-gesekan antara pengaman yang bergerak dengan bagian mesin.
Contoh:       Mesin gunting metal dilengkapi dengan tutup yang merendah secara ofomtis ke atas meja di depan pisau, jika mesin distart. Dalam keadaan normal Cutup mencegah tangan agar tidak masuk ke daerah berbahaya yaitu ke bawah pisau potong sebelum pisau tersebut bergerak turun. Tetapi jika tangan berada dalam daerah berbahava pada saat mesin distart, mungkin terjadi bahwa dengan menurunnya tutup pengaman akan menjepit tangan ke atas meja dan pada saat tangan terjepit pisau potong bergerak turun dan langsung memotong jari.

  Cara yang lebih baik ialah apabila turunnya tutup pengaman terhalang oleh benda apapun juga, gerak menurun pisau potong harus terhenti.

m. Pengaman harus melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga

        Seringkali mesin dianggap sudah dilindungi dengan baik dalam keadaan bekerja normal tanpa resiko timbulnya bahaya khusus. Pengalaman menunjukkan bahwa hal demikian belum dapat mencegah kecelakaan dengan memuaskan.
Contoh dari mesin press logam dengan sistim dua tangan, seperti yang telah diutarakan sebelumnya perlu mendapat perhatian disini.
Sistim ini terdiri dari 2 handles atau 2 tombol tekan, diatur sedemikian rupa sehingga untuk menggerakkan (start) press, pekerja harus menahan kedua tombol tekan ke bawah sehingga kedua tangannya terhindar dari daerah berbahaya sebelum alat press bergerak turun.
Namun demikian selain dari gangguan terhadap effisiensi produksi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sistim ini tidak menjamin perlindungan terhadap orang yang berada di samping operator.
Tidak semua persyaratan dapat dilaksanakan dengan memuapkan, tetapi sepanjang keadaan memungkinkan syarat-syarat tersebut harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Jelas dapat terlihat bahwa perencanaan pengaman-pengaman menghendaki lebih banyak riset dan pengalaman.
Suatu hal yang menggembirakan bahwa di beberapa negara pihak pemerintah telah  melaksanakan tugas perencanaan pengaman-pengaman mesin dengan membuat gambar yang diperoleh dari sumber-sumber yang ditemui dalam negaranya, kemudian memperlengkapi industri-industri dengan pengaman-pengaman yang jauh lebih baik dari peralatan pengaman yang dibuat dirumah-rumah tangga.

2. Pengaman dan Biaya Produksi
   Pengaman yang memenuhi syarat tidak saja memberi perIindungan dengan baik, tetapi pada waktu bersamaan dapat pula meningkatkan jumlah dan mutu pekerjaan yang dilakukan pada mesin yang dilindungi. Hal ini berarti bahwa pengaman tidak hanya memberi perlindungan tetapi juga sebagai sarana untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan.
Hal demikian merupakan alasan bahwa penjelmaan pengetahuan yang
cukup untuk  suatu mesin tertentu adalah penting sekali sebagai suatu usaha pengaman yang kadang-kadang harus ditemukan methode kerja yang efisien sebelum dimulai sebelum dimulai rencana pembuatan pengaman.
        Sistim pendekatan telah membuktikan bahwa pembuatan pengaman mesin­-mesin penggergajian kayu dengan mutu yang baik dan memenuhi syarat, telah menghasilkan pula rencana baru untuk pengaman mesin-mesin gerinda dan mesin press logam.
Badan Asuransi Nasional di Swiss adalah yang pertarna mengetrapkan prinsip sebagai berikut:
1. Menemukan cara yang effisien untuk menjalankan mesin-mesin.
2. pengaman mesin yang memudahkan dan melindungi pekerja.
Pada umumnya pihak pengusaha (khususnya pengusaha kecil) ingin menekan biaya pengaman mesin serendah mungkin, tidak mencegah kecelakaan dan bahkan terbukti Iebih mahal dari pada pembuatan pengaman yang efektif.

3. Pengaman Mesin Yang Langsung Terpasang
Dibandingkan dengan masa sebelumnya, akhir-akhir ini prinsip pengaman yang Iangsung terpasang telah tersebar luas. Prinsip ini merupakan usaha yang
Paling efektif untuk melindungi mesin-mesin yang membuat pengaman sebagai bagian yang integral dari mesin.
        Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa pengaman yang Iangsung terpasang lebih murah dan Iebih efektip dari pengaman yang harus dipasang kemudian oleh sipemakai.
   Bagi pihak pabrik pembuat akan lebih memper lengkapi mesin-mesin mereka dengan pengaman daripada sipemakai yang harus melengkapinya kemudian.
   Telah banyak usaha yang telah dilakukan yang mengharuskan pabrik pembuat dan distributor untuk membuat pengaman yang Iangsung terpasang.
   Keharusan yang berdasarkan Undang-undang timbul di beberapa negara, misalnya Austria, Denmark, Perancis, Sweden, negeri Belanda dan Inggris.
   Walaupun syarat yang mengharuskan pembuatan pengaman sebelum mesin dijual, telah banyak memberi keuntungan, namun masih juga terdapat segi-segi kekurangannya.
Contoh:       sebuah mesin press logam yang dipergunakan industri pengalengan, harus diberi tutup pengaman pada batang logam press agar mesin tersebut aman dalam pemakaiannva dengan produksi maximum.
Sewaktu mesin dipergunakan untuk jenis pekerjaan lain, harus pula diberi perlengkapan pengaman tambahan yaitu peralatan interlock untuk pengaman yang dapat bergerak.

Beberapa pengaman tidak dipasang langsung pada mesin, tetapi harus dipasang pada lantai, pada dinding atau pada plafon dekat mesin. Pengaman semacam ini umum dipakai di pabrik yang mempergunakan meson transmisi. Apa bila tidak ada standard tertentu untuk pengaman mesin, hanya dapat disyaratkan bahwa bahaya yang mungkin timbul akibat pemakaian mesin tersebut harus dihindarkan atau dikurang.
Dalam beberapa hal peraturan keselamatan kerja mengharuskan mesin­mesin direncanakan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan untuk memasang pengaman yang sesuai, tanpa member i spesifikasi tehnis untuk pengamannya. Hal demikian terdapat pada pisau pembelah pada gergaji bundar dimana spesifikasi jenis dalam pisau yang dikehendaki tergantung pada lembaran gergaji yang dipergunakan. Apabila penguat untuk pisau pembelah telah ditempatkan pada mesin, masalah pengamanan tidak akan mengalami kesulitan.

4. Perlengkapan Keselamatan Kerja Keran Angkat
Dinamometer " Martin Dekker"
Dinamometer ini harus dipasang pada daerah yang dilalui oleh tali angkat beban, sesuai dengan tipe kran yang menggunakan, umumnya terpasang pada pangkal atau ujung boom yang berbentuk kisi dan pada bagian ujung atas boom utama untuk boom yang berbentuk teleskopik.
Bila tali angkat beban mendapatkan tarikan dari beban yang diangkat pada pancing blok, maka pembebanan tali angkat ii a k a n menekan pull; tengah pada dinamometer ini, pada putarannya pulli ini memindahkan pembebanan tali angkat pada sel beban hidrostatik. Dengan bantuan pipa tembaga atau slang hidrolik, cairan hidrostatik memindahkan berat beban yang diterima pulli pada kotak pengontrol yang diletakkan di depan operator atau di tempatkan pada daerah yang mudah dilihat tanpa adanya halangan-halangan.



LOAD INDIKATOR
Gigi penggerak jarum berwarna merah juga memutar kontak listrik untuk menyalakan lampu peringatan bila belum mencapai 90% dari beban aman (SWD) dan bel peringatan berbunyi bila beban aman telah terlampaui (over load).








INDIKATOR PERATA (Level indikator)
Indicator ini berguna untuk menentukan kerataan bagian atas kran sebelum dioperasikan, hal ini sangat penting agar seorang operator didalam pengoperasiannya dapat bekerja lebih aman.
Umumnya peralatan ini terpasang tidak jauh dari tuas kontrol penumpu dan jenisnya adalah perata gelembung udara yang dapat dilihat jelas oleh operator melalui kaca penduga.

UNIT BEL DAN LAMPU PERINGATAN (Over Load)
Bel akan mengeluarkan suara dan lampu peringatan memberikan isyarat dengan cahaya yang terletak di dalam kabin operator dan berguna sebagai alat peringatan pada operator bila kran dalam keadaan kelebihan beban.

INDIKATOR : BEBAN & RADIUS
Pada setiap sistim terdapat 2 (dua) skala dan 2 (dua) jarum petunjuk, masing­masing untuk berat beban yang diangkat dan radius operasi sesuai dengan gerakan boom.
Kedua perlengkapan ini membantu operator dalam menentukan beban yang diangkat dart radius operasi pada waktu kran dioperasikan.
Disamping itu masing-masing indicator dilengkapi dengan gigi stelan yang dapat diputar bila penyetelan diperlukan. 
Sel Beban (Load Aci)
Sel beban ini memindahkan berat barang yang terangkat melalui elemen diafragma pengatur yang terletak pada rumah sel beban yang menjalani pembebanan.





Kabel penggerak putar
Kabel ini sifatnya lentur dan berguna sebagai pemindah panjang boom dari rumah gigi dengan kotak kontrol, untuk jelasnya lihat gambar.

Catatan :
Bila penggunaan boom tambahan maka harus diadakan pula penyesuaian sudut boom dan radius sesuai dengan letaknya paa kotak control.

* RANGKUMAN
Ø    Syarat-syarat K3 pesawat tenaga dan produksi
        a.    Konstruksi harus kuat
        b.    Layak dioperasikan
        c.    Dilengkapi dengan alat perlindungan dan alat pengaman disertai contoh gambar
        d.    Dilakukan pemeriksaan dan pengujian
        e.    Dilakukan perawatan dengan baik
        f.     Dioperasikan sesuai dengan SOP dan oleh operator yang memiliki sertifikat
  g.    Operatornya harus dilengkapi dengan alat pelindung diri.

Ø  Syarat-syarat K3 pesawat angkat dan angkut
        a.    Konstruksi harus kuat
  b.    Layak dioperasikan
   c.    Safety devices terpasang dan berfungsi dengan baik disertai contoh gambar.
  d.    Dilakukan pemeriksaan dan pengujian
  e.    Dilakukan perawatan secara baik
   f.     Dioperasikan sesuai SOP dan oleh operator yang memiliki sertifikat dan lisensi.
  g.    Operator yang harus dilengkapi dengan alat perlindungan diri


  Test Formatif
a.    Sebutkan syarat-syarat K3 pesawat tenaga dan produksi
b.    Sebutkan syarat-syarat K3 pesawat angkat dan angkut
c.    Sebutkan safety devices keran angkat dan fungsinya


F. Teknik pemeriksaan dan pengujian
Petunjuk khusus
  1.    Anda harus mengerti betul pengertian pemeriksaan dan pengujian
   2.    Setelah mempelajari sub pokok bahasan ini anda diwajibkan melatih diri untuk mengisi contoh-contoh formulir.
        *     Pengertian pemeriksaan dan pengujian
        *     Pelaksana pemeriksa dan penguji




PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
SERTA PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

1.    PENDAHULUAN
       1.    LATAR BELAKANG
             Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat Tenaga dan Produksi adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi berbagai proses industri barang dan jasa. Namun demikian selain menguntungkan, pesawat tenaga dan produksi merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan, bilamana tidak ditangani secara baik. Agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan maka sebelum dais dalam periode pemakaian setiap pesawat tenaga dan produksi serta alat pengaman perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian, dan dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan trampil serta dirawat dengan baik dan teratur.     

        Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu dikeluarkan suatu pedoman agar terwujud keseragaman dalam penanganan pesawat tenaga dan produksi sehingga pesawat tersebut dapat dioperasikan dengan aman dan efisien.

        Pedoman ini harus diketahui oleh semua pihak yang terkait, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang menangani langsung pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1999.

        2.    ISTILAH
              Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan;
              (a). Pesawat Tenaga dan Produksi ialah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/ Men/1985 tentang Pesawat Tenaga Produksi.
              (b)  Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
              (c)  Ahli K3 ialah Ahli K3 sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
(d)  Dinas ialah Dinas pada Kabupaten/Kota atau Propinsi yang seluruh atau sebagian tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan keselamatan kerja.
(e)  Pernerintah ialah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Dit. PNKK - Ditjen Binawas.

II.     RUANG LINGKUP
Yang diatur dalam pedoman ini meliputi pokok-pokok kegiatan, dan prosedur pemeriksaan dan pengujian atas pesawat tenaga dan produksi dan sarana penunjang serta alai-alat perlengkapannya pada tahap-tahap pembuatan, perakitan/pemasangan, pemakaian, penerbitan pengesahan pemakaian pesawat tenaga dan produksi dan persyaratan keselamatan kerja pesawat tenaga dan produksi.

III.    POKOK-POKOK KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
        III.1.      POKOK-POKOK         KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN
    III.1.1      PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMBUATAN (FABRIKASI)
         (a)    Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan.
        (b) Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal).
        (c)    Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen.
        (d)    Pengujian.


                        (e)    Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.

                     III.1.2 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN
                         (a)    Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
                         (b)    Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
                         (c)    Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksaaaan perakitan/pemasangan pesawat tenaga produks sarana perginjang   dan alat, perlengkapan/pengaman.
                         (d)    Pengujian-pengujian
                         (e)    Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (pemeriksaan pertama).

                     III.1.3 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMAKAIAN (BERKALA ATAU KHUSUS)
                         (a)    Pengecekan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
                         (b)    Pemeriksaan kondisi fisik pesawat tenaga dan produksi, alat perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya.
                         (c)    Pengujian-pengujian
                        (d)    Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
                        (e)    Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.

                     III.1.4.     PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BERKAITAN DENGAN REPARASI ATAU MODIFIKASI


       (a)    Pemeriksaan kondisi fisik bagian pesawat tenaga dan produksi yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material yang akan digunakan.           
       (b)    Verifikasi dokumen teknik yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
       (c)    Pemeriksaan pada saat dan pada akhir pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
                                    (d)    Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian
                   III.2. POKOK-POKOK KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
                   III.2.1.         PENERBITAN PENGESAHAN FEMAKAIAN (BARU)
                    (a)   Pencatatan  laporan pemeriksaan  dan pengujian sebagaimana dimaksud pada 111.1.2(e).
                    (b)   Pembuatan Pengesahan Pemakaian
                    (c)   Pendistribusian dan Pendokumentasian Pengesahan Pemakaian.


PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
IV.1.   PROSEDUR KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMBUATAN
(a).     Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
                     1). Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat tenaga dan produksi.
                     2). Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
                     3). Dokumen teknik yang terkaitnya dengan material dan proses pembuatan.


                     Catatan :        Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat tenaga dan produksi diterbitkan oleh Pemerintah.
        (b).        Kepala dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta Iampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan.
        (c).        Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap dokumen teknis, obyek teknis dan proses pekerjaan serta pengujian sebagaimana dimaksud pada 111.1.1. (a). sampai dengan (d).­
        (d).        Perusahaan pembuat harus membuat Data Teknik Pembuatan yang memuat data umum, data teknis dan data pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada tahap pembuatan.
        (e).        Pegawai Pengawas atau Ahli K3 waiib membuat laporan pengawasan pembuatan.
        (f).         Laporan dimaksud pada (e) dan Data Teknik Pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan kepada Pemerintah.

IV.2 PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN ATAU PEMASANGAN
(a).     Perusahaan perakit/pemasang harus memberitahu secara tertulis tentang rencana kegiatannya kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk perakitan atau pemasangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
                     1). Berkas pengesahaan perakitan dan atau data teknik pembuatan sebagaimana dimaksud pada IV.1-.1.(d) dan dokumen teknik yang terkait dengan pondasi, pemipaan, dan lain-lain.
                     2).  Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
                     3). Surat Permohonan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi dari Calon Pemakai (Bentuk 54A).
        (b).        Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan perakitan atau pemasangan.
        (c).        Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau ahli K3 yang berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada 111.1.2. (a). sampai dengan (d).
        (d).        Pegawai Pengawas atau ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (pemeriksaan menggunakan formulir bentuk 54B, 55B dan 56B beserta checklist.
        (e).        Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Dinas setempat.

 IV.3.   PROSEDUR PEMERIKSAAN RERKHS A AT AM l TAHAPAN PEMAKAIAN
              (a).        Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat pemberitahuan Rencana Pemeriksaan yang ditujukan kepada pemakai pesawat tenaga dan produksi dan Surat Perintah Tugas bagi Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala atau khusus.
              (b).        sebelum pemeriksaan dilakukan, pemakai wajib mengusahakan agar pesawat tenaga dan produksi dan alat-alat perlengkapan/pengaman dalam keadaan siap untuk diperiksa secara sempurna dan menyiapkan dokumen pengesahan  pemakaian pesawat tenaga dan produksi yang bersangkutan dan sertifikat operator.
  (c).   Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud 111.1.3 (a), sampai dengan (c).
(d). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (pemeriksaan berkala atau khusus). Bagi Pegawai Pengawas, laporan tersebut harus menggunakan formulir bentuk 54B, 55B dan 56B beserta checklist.
Laporan hash pemeriksaan dan pengujian pada pemeriksaan berkala disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan Pemerintah.
              (e).    Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pencatatan pada Lembar Pengesahan Pemakaian dari pesawat tenaga dan produksi yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian berkala atau khusus serta persyaratan K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat. tenaga dan produksi.

IV.4.     KETENTUAN KHUSUS PADA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
               (a).        Pemeriksaan dan atau pengujian yang pelaksanaannya oleh Ahli K3 Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi).
                            1).    Apabila kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian pada 111.1.1 sampai dengan 111.1.4. dilaksanakan oleh Ahli K3 dari PJK3, maka Kepala Dinas setempat harus menyerahkan 1 (satu) set dokumen teknik yang dipersyaratkan bad kegiatan dimaksud kepada Ahli K3 yang bersangkutan.
                            2). Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Persetujuan Pemeriksaan dan Pengujian oleh Ahli K3, berdasarkan surat permohonan dari PJK3.


     3).    Laporan pemeriksaan dan pengujian yang dibuat oleh Ahli K3 harus dievaluasi oleh Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) dan ditanda tangani oleh Pegawai Pengawas dimaksud.

   (b).        Penyiapan Tenaga Kerja dan Peralatan
     Pada saat pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada IV.1 sampai dengan IV.4, maka perusahaan pembuat atau pemasang atau perakit, atau pemakai diwajibkan menyiapkan dan menyerahkan tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian kepada Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang melaksanakan.     

V.  PROSEDUR PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
PENGESAHAN PEMAKAIAN (BARU)
(a). Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (bentuk-bentuk) sebagai dimaksud IV.3. (d) harus dicatat dalam buku Register dan diberi romor sesuai ketentuan.
(b). Pembuatan Pengesahan Pemakaian pesawat tenaga dan produksi dengan menggunakan bentuk 54C, 55C, 56C dan Iampirannya. Data yang dimuat dalam Pengesahan Pemakaian diambil dari bentuk 54B, 55B, 56B dan lampirannya. Pengesahan pemakaian ditanda tangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai Pengawas dan atasan langsung Pegawai Pengawas.
(c). Setiap Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai ketentuan.
(d). Pengesahan Pemakaian asli disampaikan kepada Pemakal/Pemilik Pesawat Tenaga dan Produksi, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah.


VI. PERSYARATAN KESELAMATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
        1.    Persyaratan Keselamatan Kerja yang harus dipatuhi bagi suatu pesawat tenaga dan produksi dan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam III dan V harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
        2.    Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada 1, meliputi:
              (a).        Ketentuan tentang kualitas konstruksi pesawat tenaga dan produksi dan sarana penunjangnya.
              (b).        Ketentuan  tentang          kualitas          dan     kuantitas alat perlengkapan/alat pengaman.
              (c).        Ketentuan  tentang kualifikasi perusahaan pembuat, perakit/ pemasang dan operator pesawat tenaga dan produksi.
              (d).        Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian.
              (e).        Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis pesawat tenaga dan produksi, sarana penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan peperijinan/pengesahan.

VII. PENUTUP
              Pedoman ini merupakan pedoman yang bersifat dasar dan umum. Untuk mencapai basil kegiatan yang optimal maka tenaga pelaksana di lapangan harus professional dalam penguasaan materi yaitu menguasai semua peraturan perundangan maupun standar teknik yang terkait dengan pesawat tenaga dan produksi dan berpengalaman dalam praktek pemeriksaan dan atau pengujian pesawat tenaga dan produksi.


LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran dari pedoman ini adalah formulir yang dipakai pada kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan Pengesahan Pemakaian pesawat tenaga dan produksi, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.        Lampiran I      :     Contoh Formulir Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi disebut Bentuk 54C, 55C dan 56C.
2.    Lampiran II         :     Surat Permohonan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi disebut Bentuk 54A, 55A dan 56A.
3.    Lampiran III        :     Laporan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi (pemeriksaan pertama/berkala) disebut Bentuk 54B, 55B dan 568.






PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
SERTA PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

1.    PENDAHULUAN
1.1        LATAR BELAKANG
         Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi berbagai proses industri barang dan jasa. Namun demikian selain menguntungkan, pesawat angkat dan angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan, bilamana tidak ditangani secara baik. Agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan maka sebelum dan dalam periode pemakaian setiap pesawat angkat dan angkut serta alat pengaman/perlengkapannya hares dilakukan pemeriksaan dan penguiian, dan diooersikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan terampil serta dirawat dengan baik dan teratur.
            Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu dikeluarkan suatu pedoman agar terwujud keseragaman dalam  penanganan pesawat angkat dan angkut sehingga pesawat tersebut dapat dioperasikan dengan aman dan efisien.
Pedoman ini harus diketahui oleh semua pihak yang terkait, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang menangani langsung pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.

1.2              ISTILAH
     Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
     (a).         Pesawat Angkat dan Angkut ialah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.


    (b).          Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
    (c).          Ahli K3 ialah Ahli K3 sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
    (d).         Dinas ialah Dinas pada Kabupaten / Kota atau Propinsi yang seluruh atau sebagian tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan keselamatan, dan kesehatan kerja.
    (e).         Pemerintah ialah Departernen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Dit. PNKK- Ditjen Binawas.

II. RUANG LINGKUP
Yang diatur dalam pedoman ini meliputi pokok-pokok kegiatan, dan prosedur pemeriksaan dan pengujian atas pesawat angkat dan angkut dan sarana penunjang serta alat-alat perlengkapannya pada tahap-tahap pembuatan, perakitan/pemasangan, pemakaian, penerbitan pengesahan pemakaian dan persyaratan keselamatan kerja pesawat angkat dan angkut.

III. POKOK-POKOK KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
        III.1.      POKOK-POKOK    KEGITAN         DALAM          PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
    III.1.1. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMBUATAN DAN PENGUJIAN
      (a).       Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan.
     (b).       Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal).
     (c).       Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen.
     (d).       Pengujian.


                      (e).      Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.

                      III.1.2.     PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN
                      (a).      Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
                      (b).      Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
                      (c).       Pemeriksaan teknis secara rnenyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan pesawat angkat dan angkut, sarana penunjang dan alat, perlengkapan/pengaman.
                      (d).      Pengujian-pengujian
                      (e).      Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut (pemeriksaan pertama).

                     Ill.1.3 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMAKAIAN (BERKALA ATAU KHUSUS).
                      (a).      Pengecekan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
                      (b).      Pemeriksaan kondisi fisik pesawat angkat dan angkut, alat perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya.          
                      (c).       Pengujian-pengujian.
                      (d).      Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
                  (e).      Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.



                     III.1.4.     PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BERKAITAN DENGAN REPARASI ATAU MODIFIKASI
     (a).      Pemeriksaan kondisi fisik bagian pesawat angkat dan angkut yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material yang akan digunakan.
     (b).      Veriflkasi dokumen teknik yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
     (c).      Pemeriksaan pada saat dan pada akhir pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
                                    (d).      Pengujian seperlunya
     (e).      Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian atas reparasi atau modifikasi
                                    (f).       Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.

        III.2.      POKOK KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
             III.2.1.     PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN (BARU)
             (a).      Pencatatan- laporan pemeriksaan. dan pengujian sebagaimana dimaksud pada 111.1.2(e).
             (b).      Pembuatan Pengesahan Pemakaian:
             (c).      Pendistribusian dan Pendokumentasian Pemakaian. Pengesahan

IV.   PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
       IV.1      PROSEDUR KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMBUATAN
(a).     Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

                            1).    Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat angkat dan angkut.
             2).    Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
             3).    Dokumen teknik yang terkaitnya dengan material dan proses pembuatan.
             Catatan : Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat angkat dan angkut diterbitkan oleh - Pemerintah.
                     (b)  Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegavvai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan.
       (c)  Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap dokumen teknis, obyek teknis dan proses pekerjaan serta pengujian sebagaimana dimaksud pada 111.1.1. (a). sampai dengan (d).
                     (d). Perusahaan pembuat harus membuat Data Teknik Pembuatan yang memuat data umum, data teknis dan data pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada tahap pembuatan.  
                     (e). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 wajib membuat laporan pengawasan pembuatan.
                     (f)   Laporan dimaksud pada (e) dan Data Teknik Pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dir setempat dan kepada Pemerintah.


        IV.2.      PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN ATAU PEMASANGAN
                       (a).      Perusahaan perakit atau pemasang harus memberitahu secara tertulis tentang rencana kegiatannya kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk perakitan atau pemasangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

        1).       Berkas pengesanan perakitan dan atau data teknik pembuatan sebagaimana dimaksud pada IV,1,1. (d) dan dokumen teknik yang terkait dengan fondasi, pemipaan, dan lain-lain.
        2).       Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
         3).       Surat Permohonan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut dari Calon Pemakai (Bentuk 53)
                       (b).      Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan perakitan atau pemasangan.
                     (c)     Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada 111.1.2. (a). sampai dengan (d)
                     (d).    Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut (pemeriksaan pertama). Bagi Pegawai Pengawas, laporan tersebut harus menggunakan formulir bentuk 51 beserta checklist.
            (e).    Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Dinas setempat.

      IV.3.      PROSEDUR PEMERIKSAAN BERKALA ATAU KHUSUS PADA TAHAPAN PEMAKAIAN

            (a). Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemeriksaan yang ditujukan kepada pemakai pesawat angkat dan angkut dan Surat Perintah Tugas bagi Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala atau khusus.
             (b).    Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemakai wajib mengusahakan agar pesawat angkat dan angkut dan alat­alat periengkapan/pengaman dalam keadaan slap untuk diperiksa secara sempurna dan menyiapkan dokumen pengesahan pemakaian pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan dan sertifikat operator.
            (c).    Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud a 111.1.3 (a). sampai dengan (c).
                     (d).    Pegawai Pengawas atau Ali K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut (pemeriksaan berkala atau khusus). Bagi Pegawai Pengawas, laporan tersebut harus menggunakan formulir bentuk 51 beserta checklist. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian pada pemeriksaan berkala disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan Pemerintah.
             (e).    Khusus bagi Pegawai pengawas, wajib melakukan pencatatan pada lembar Pengesahan Pemakaian darn pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian berkala atau khusus serta persyaratan K3. yang dinilai perlu dilaksanakan perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pernakaian pesawat angkat dan angkut.

        IV.4       PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BERKAITAN DENGAN REPARASI DAN MODIFIKASI.

                     (a).    Sebelum dilakukan reparasi atau modifikasi pemakai wajib pemakai wajib menyiapkan pesawat dan angkut dalam kondisi slap untuk diadakan pemeriksaan pendahuluan oleh pegawai pengawas spesialis mekanik (Pesawat dan angkut).
                     (b)     Perusahaan pelaksana reparasi atau modifikasi wajib menyiapkan dokumen teknis yang disyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi dan menyampaikan kepada Kepala Dinas setempat. Dokumen teknis yang disyaratkan sekurang-kurangnya terdiri:
        1).       Berkas pengesahan gambar rencana reparasi atau modifikasi.
        2).       Copy Pengesahan Pemakaian dari pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan.
        3).       Copy S.K.P Perusahaan dan Sertifikasi juru las.
       Catatan:
                               Pengesahan gambar rencana reparasi atau modifikasi suatu pesawat angkat dan angkut diterbitkan oleh Pejabat yang menerbitkan Pengesahan Pemakaian dari pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan.
                       (c).      Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta Iampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) sesusi hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan reparasi atau -modifikasi pesawat angkat dan angkut.

                       (d). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada III.1.4.(a). sampai dengan (d).
(e)    Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
                               Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Dinas setempat.
                     (f)      Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pencatatan pada lembar Pengesahan pemakaian dari pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian serta persyaratan K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat angkat dan angkut.

        IV.5.      KETENTUAN KHUSUS PADA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

                     (a).    Pemeriksaan dan atau pengujian yang pelaksanaannya oleh Ahli K3 Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut).
                               1).     Apabila kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian pada 111.1.1 sampai dengan 111.1.4 dilaksanakan oleh Ahli K3 dari PJK3, maka Kepala Dinas setempat harus menyerahkan 1 (satu) set dokumen teknik yang dipersyaratkan bagi kegiatan dimaksud kepada Ahii K3 yang bersangkutan.

                               2).     Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Persetujuan Pemeriksaan dan Pengujian oleh Ahli K3, berdasarkan surat permohonan dari PJK3.

                               3).     Laporan pemeriksaan dan pengujian yang dibuat oleh Ahli K3 harus dievaluasi oleh Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) dan ditanda tangani oleh Pegawai Pengawas dimaksud.

                     (b).    Penyiapan Tenaga Kerja dan Peralatan
                               Pada saat pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada IV.1 sampai dengan IV.4, maka perusahaan pembuat atau pemasang atau perakit, atau pemakai diwajibkan menyiapkan dan menyerahkan tenaga kerja dan peralatan yang diperiukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian kepada Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang melaksanakan.

V.    PROSEDUR PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
       PENGESAHAN PEMAKAIAN (BARU)
        (a).        Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut (bentuk 51) sebagai dimaksud IV.2.(d) harus dicatat dalam buku register dan diberi nomor sesuai ketentuan.
        (b).        Pembuatan Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut dengan menggunakan bentuk 53 dan lampirannya. Data yang dimuat dalam Pengesahan Pemakaian diambil dari bentuk 51 dan Iampirannya. Pengesahan Pemakaian ditanda tangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai Pengawas dan atasan langsung Pegawai Pengawas.
        (c).        Setiap Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam Buku Register dan diberi nomor sesuai dengan ketentuan.
       (d).        Pengesahan Pemakaian asli disampaikan kepada pemakai/pemilik Pesawat Angkat dan Angkut, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah.

VI. PERSYARATAN KESELAMATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
        1). Persyaratan Keselamatan Kerja yang harus dipatuhi bagi suatu pesawat angkat dan angkut dan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana di maksud dalam III dan V harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
2). Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada 1, meliputi:    
       (a). Ketentuan tentang kualitas konstruksi pesawat angkat dan angkut sarana penunjangnya.
              (b). Ketentuan tentang kualitas dan kuantitas alat perlengkapan/alat pengaman.
              (c). Ketentuan        tentang          kualifikasi      perusahaan  pembuat, perakit/pemasang dan operator pesawat angkat dan angkut.
              (d). Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian.
              (d). Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis pesawat angkat dan angkut, sarana penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan perijinan.

VII. PENUTUP
Pedoman ini merupakan pedoman yang bersifat dasar dan umum. Untuk mencapai hasil kegiatan yang optimal maka tenaga pelaksana dilapangan harus professional dalam penguasaan materi peraturan perundangan maupun standar teknik yang terkait dengan pesawat angkat dan angkut dan berpengalaman dalam praktek pemeriksaan dan atau pengujian pesawat angkat dan angkut.




        LAMPIRAN-LAMPIRAN
    Lampiran dari pedoman ini adalah formulir yang dipakai pada kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan Pengesahan Pemakaian pesawat angkat dan angkut, dengan penjelasan sebagai berikut:
1
Lampiran I
Contoh Formulir Pengesahan Pemakaian Pesawat


Angkat dan Angkut disebut Bentuk 53.
2.
Lampiran II .
Surat Permohonan Pemakaian Pesawat Angkat dan


Angkut disebut Bentuk 52.
3.
Lampiran III
Laporan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat


dan Angkut (pemeriksaan pertama/berkala) disebut


Bentuk 51.

Rangkuman
*      Pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi
        a.    Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang­undangan.
              *     Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan.
              *     Pemeriksaan dan pengujian pertama
              *     Pemeriksaan dan pengujian berkala
        b.   Tahapan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga produksi.
             *      Pemeriksaan data
             *      Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist:
                     -     Terhadap seluruh komponen
                     -     Dimention check
              *     Pemeriksaan NDT
                     -     Tahanan selebaran
                     -     Tahanan isolasi
              *     Pengujian
                     -     Dinamis
                     -     Lingkungan kerja
              *     Laporan hash riksa uji dengan menggunakan formulir (praktek pengesahan)

Rangkuman
*      Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut.
        a.    Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang­undangan.
              -      Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan
              -      Pemeriksaan dan pengujian pertama
        -      Pemeriksaan dan pengujian berkala

        b.    Tahapan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut
              -      Pemeriksaan data
        -      Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist
      *     Terhadap seluruh komponen
      *     Dimention Check
        -      Pemeriksaan NDT
      *     Terhadap seluruh komponen yang menerima beban
                     *     Dan atau komponen yang diragukan kekuatannya.
-     Pengujian
                     *     Dinamis
                     *     Statis.

              -      Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dengan menggunakan formulir (praktek pengisian). 

1 komentar: