PENDAHULUAN
A. Latar belakang
* Industrialisasi,
penggunaan peralatan mekanik semakin meningkat baik jumlah maupun jenisnya.
* Potensi
bahaya akan lebih besar akibat penggunaan peralatan mekanik.
* Kenyataan di lapangan banyak peralatan
tidak Iayak dioperasikan
* Pengusaha,
pengurus dan atau tenaga kerja/operator belum mengenal dan memahami ketentuan
dan syarat-syarat keselamatan kerja mekanik.
Kurangnya sosialisasi peraturan
perundang-undangan keselamatan kerja mekanik.
* Kemampuan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
kurang memadai serta minimnya pegawai spesialisasi mekanik yang tersebar di seluruh
Indonesia.
* Belum
optimalnya pengawasan terhadap peralatan mekanik yang digunakan di perusahaan /
tempat kerja.
* Guna
mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang
disebabkan karena penggunaan peralatan mekanik maka diperlukan pengendaiian,
pembinaan dan pengawasan K3 mekanik.
* Peralatan
mekanik merupakan sumber bahaya dan bila dioperasikan menimbulkan potensi
bahaya.
* Oleh karena itu perlu ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan sebagai peraturan pelaksanaannya yang
mengatur secara. teknis dan administrative ditentukan dalam Peraturan
Menteri No. 04/Men/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan
Angkut, Peraturan Menteri No. 01/Men/1989 tentang Klasifikasi dan Syarat-Syarat
Operator-keran angkat.
* Mengingat
bahwa sumber bahaya dan potensi bahaya yang ditimbulkan akibat
penggunaan/pengoperasian peralatan mekanik dapat menimbulkan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja bilamana tidak dilakukan pengendalian, pembinaan dan
pengawasan atas ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja mekanik sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
B. Tujuan Pembelajaran
1. Tujuan
Pembelajaran Umum
Peserta didik / pembaca diharapkan dapat
memahami pengawasan K3 Mekanik.
2. Tujuan
Pembelajaran Khusus
Peserta didik / pembaca diharapkan dapat
menjelaskan latar belakang pengawasan K3 Mekanik, pengertian pengawasan K3
Mekanik, dasar hukum pengawasan K3 Mekanik, ruang lingkup pengawasan K3 Mekanik,
sumber bahaya mekanik, syarat-syarat K3 mekanik dan tehnik pemeriksaan dan
pengujian mekanik.
C. Ruang Lingkup
Materi
pembelajaran Pengawasan K3 Mekanik meliputi pengertian, dasar hukum, ruang
lingkup pengawasan K3 Mekanik, sumber-sumber bahaya, syarat-syarat K3 Mekanik
dan tehnik pemeriksaan dan pengujian mekanik.
BAB II
POKOK BAHASAN
A. Pengertian
Pengawasan K3 Mekanik Petunjuk Khusus
1. Dalam
mempelajari sub pokok bahasan ini anda harus mempersiapkan antara lain:
a. Alat
tulis menulis.
b. Peraturan perundang-undangan K3 Mekanik.
c. Alat
peraga yaitu mainan anak-anak.
d. Mencari bengkel dimana sebagian peralatan
mekanik digunakan.
2. Catat
hal-hal yang kurang jelas dan tanyakan kepada tutor anda.
3. Datanglah
secara langsung ke bengkel tersebut pada nomor 1.d.
* Pengawasan K3 Mekanik adalah serangkaian
kegiatan pengawasan dan semua tindakan
yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 mekanik di tempat
kerja.
A.1. PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
*) PENGGERAK MULA
Salah satu
jenis penggerak mula yang banyak dipakai adalah mesin kalor, yaitu mesin yang
menggunakan energi termal untuk melakukan kerja mekanik.
Ditinjau dari segi cara memperoleh
energi termal mesin kalor dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu mesin
pembakaran luar dan mesin pembakaran dalam.
Mesin
pembakaran luar proses pluses pembakaran terjadi di luar mesin, dimana energi
termal dari gas hasil pembakaran dipindahkan ke fluida kerja mesin melalui
beberapa dinding pemisah antara lain :
-
Mesin Uap
-
Turbin Uap
-
Mesin Udara Panas
-
Turbin Gas Siklus Tertutup
Mesin pembakaran dalam
dikenal dengan nama Motor Bakar. Proses pembakaran berlangsung didalam motor
bakar itu sendiri. Sehingga gas pembakaran yang terjadi sekaligus berfungsi
sebagai fluida kerja, antara lain:
- Motor Bensin
- Motor Diesel
- Motor Gas
-
Turbin Gas
-
Propulsi Pancar Gas
Disamping itu masih terdapat satu
penggerak mula yang ada di luar, penggolongan tersebut diatas yaitu Turbin Air.
TURBIN.
Turbin adalah mesin penggerak, dimana energi
fluida kerja dipergunakan langsung untuk memutar roda turbin.
Jadi berbeda dengan yang terjadi pada mesin
tanak, karena dada turbin tidak terdapat bagian mesin yang bergerak translasi.
Dimana bagian turbin yang berputar
disebut rotor atau roda turbin sedangkan bagian yang tidak berputar disebut
sletor atau rumah turbin. Roda turbin yang terletak dalam rumah turbin memutar
poros yang selanjutnya menggerakkan generator, pompa, kompressor, baling-baling
atau mesin lainnya. Fluida kerja dalam turbin mengalami proses expansi yaitu
proses penurunan tekanan, dan mengalir secara kontinu.
Adapun
fluida kerja tersebut dapat berupa air, uap air atau gas. dengan demikian,
turbin dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu:
a). Turbin
Air
b). Turbin
Uap clan
c). Turbin
Gas
oleh karena karakteristik uap, gas dan
air tidak sama maka kondisi operasi dan karakteristik turbin uap, gas dan air
juga berbeda dan mempunyai ciri, keuntungan, kerugian serta kegunaan yang khas
* PERLENGKAPAN
TRANSMISI TENAGA MEKANIK
Pemindahan daya dan putaran mesin baik
putarannya berlawanan atau searah dapat dilakukan dengan menggunakan Speed
Reducer.
Bila peristilahan Speed Reducer
ditinjau dari macamnya dan dikaitkan dengan Per. Men. No. 04/Men/1985 dapat
disimpulkan bahwa speed reducer tersebut juga merupakan perlengkapan transmisi
tenaga mekanik. Untuk bahan analisa lebih lanjut tentang sumber bahaya yang
ditimbulkannya kiranya perlu diketahui macam-macam speed reducer yaitu:
a). Pulli
dengan ban mesin
-
Daya maximum yang ditransmisikan ±
500 Kw.
b). Roda
gigi dengan roda gigi
-
Daya yang ditransmisikan relatif besar dan pada putaran
yang tepat.
c). Rantai
dengan piringan roda gigi
-
Daya maximum yang ditransmisikan ±
500 Kw
d). Batang
berulir dengan roda gigi
-
Daya yang ditransmisikan
e). Roda-roda
gesek
-
Daya yang ditransmisikan relatif
kecil pada putaran yang kurang tepat.
Adapun keuntungan-keuntungannya
adalah:
a). Dapat menurunkan putaran mesin dari yang cepat
ke lambat tanpa merubah konstruksi mesin/pesawat penggerak.
b). Dapat
memindahkan daya dengan cepat dan tepat.
c). Dapat
menghasilkan suatu putaran mesin search atau berlawanan arah dengan
mesin/pesawat penggeraknya
d). Dapat
menghasilkan kedudukan poros sejajar sating tegak lurus maupun vertikal dan
membentuk sudut antara poros penggerak dengan yang digerakkan lebih kecil 90°
dan Iebih besar 900 tetapi lebih kecil 180°.
Dan kerugian-kerugiannya sebagai
berikut:
a). Konstruksinya memerlukan tempat tersendiri
atau terkonstruksi pada unit mesinnya akan tetapi tetap memerlukan tempat/lemari
yang berisikan minyak pelumas.
b). Pembuatannya agak sulit terutama untuk
pembuatan roda gigi/alat transmisi roda gigi bila dikehendaki kedudukan
porosnya membentuk sudut 90° - 1800.
c). Daya yang ditransmisikan akan mengalami penurunan
oleh karena adanya kerugian dari gesekan yang timbul, walaupun telah dilengkapi
dengan pelumas.
MESIN
PERKAKAS KERJA DAN MESIN PRODUKS1
Mesin perkakas kerja dapat di bedakan
dalam 2 (dua) golongan besar menurut gerakannya menjadi:
a). Mesin perkakas kerja gerak utama berputar
antara lain:
-
mesin bor, mesin bubut dan mesin frais.
- mesin
asah (mesin gerinda), mesin frais dan mesin pelicin.
- mesin
gergaji dan mesin gergaji pita.
- mesin rol
- dan lain-lain.
b). mesin
perkakas kerja gerak utama lurus antara lain:
- mesin sekrap (ketam, serut)
- mesin temper termasuk alat-alat tuangnya.
- mesin
gergaji pita dengan sengkang
-
mesin ayak dan mesin pemisah mesin pres (mesin pon)
- mesin gunting, mesin pengeping dan mesin
pembelah dan lain-lain.
Adapun mesin produksi yang digunakan
untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit, finishing, barang atau
produk teknis antara lain:
- mesin pak, bungkus
- mesin jahit, rajut
- mesin pintal, tenun
Pada umumnya mesin-mesin tersebut di atas
dijalankan dengan peralatan transmisi tenaga mekanik yaitu ban mesin dengan
puli melalui poros transmisi (untuk mesin-mesin kuno) atau dengan motor
listrik. Disini jelas bahwa mesin perkakas dan mesin produksi ini dalam
operasinya sangat tergantung pada penggerak mula yang digunakan.
MESIN
GERINDA (BATU RODA GERINDA)
Penggerindaan
(gerinding) adalah proses pemotongan logam ke dalam suatu bentuk tertentu
dengan menggunakan roda gerinda Dana oadat.
Roda
gerinda ini dipasang pada poros utama (spindle)
dari mesin gerinda.
Batu coda
gerinda dibuat dari beribu-ribu butir batu abrasif yang diikat oleh bahan
pengikat hingga membentuk roda yang diinginkan. Bahan batu abrasif dibedakan 2
golongan yaitu natural dan buatan. Untuk golongan natural pasir quartz, emery
dan corumdum. Pasir quartz sifatnya relatif lemah dan hanya dipakai untuk
mengasah benda-benda yang lebih lemah.
Sedangkan
emery dan corumdum masing-masing merupakan kristal dari axida aluminium(A1203).
Golongan
buatan antara lain:
* Silican Carbide (SiC) salah satu bahan
abrasif bautan, dibuat dari 34 bagian pasir silica, 34 bagian petroleum coke, 2
bagian garam dan 12 bagian serbuk gergaji kayu yang dilelehkan dalam electric
furnance.
* aluminium
oxida kristal (A1203) dibuat dalam electric arc furnance terbuat
dari bahan mineralbauxida, hydrated aluminium oxidaclor yang berisi silica,
oksida besi, titanium oxida dan coke serta serbuk gergaji besi.
Bahan
pengikat (banding material).
Untuk
dapat membuat batu gerinda dalam bentuk yang dikehendaki, maka bahan abrasif
harus disatukan dengan bahan pengikat.
Ada 5 macam
bahan pengikat yaitu:
- Vefrified
|
-- V
|
- Silicate
|
-- S
|
- Shellac
|
-- E
|
- Rubber
|
-- R
|
- Resinoid
|
-- B
|
Karena kecepatan yang tinggi dituntut
dalam operasi penggerindaan, yang berarti roda gerinda harus berputar cepat.
Sedang perputaran ini menimbulkan gaya
centrifugal yang besar, maka roda gerinda haruslah balans dan tentu saja cara
mernasang pada poros utama harus dilakukan secermat mungkin untuk mencapai
tingkat balans yang tinggi.
Syarat-syarat perpasangan batu roda
gerinda:
1). Sebelum dipasang harus diperiksa, ada atau
tidaknya keretakan batu roda gerinda.
2). Pemasangan harus dengan dua flens.
3). Diameter flens sekurang-kurangnya 1/3 dari diameter batu roda
gerinda.
4). Flens harus mampu menahan tegangan lengkung yang terjadi.
5). Flens harus dibuat sedemikian rupa sehingga
bagian yang mengeklem hanya bagian tepi luarnya.
6). Kedua
permukaan flens yaitu pada bagian yang mengeklem harus berdiameter dalam dan
luar sama besar.
7). Flens
harus seimbang.
8). a). Batu
roda gerinda tidak boleh berhubungan Iangsung dengan poros.
b). Batu
roda gerinda harus terpasang pas pada porosnya.
c) Ruang mainan antara batu gerinda
dengan poros tidak boleh Iebih besar dari 0,1 mm.
9). Pemasangan batu roda gerinda pada poros harus
dengan suatu bus dari logam lemah (timbel), timbel tidak boleh mencuat keluar
lobang poros batu gerinda. Bila ukuran lobang bus terlampau kecil maka harus
disesuaikan dengan menggunakan tiner (tidak diperbolehkan menggunakan baja
pengorek).
10). Antara batu flens dan batu gerinda harus
dipasang pelapis yang Iemah dengan ukuran tebal sekurang-kurangnya 0,5 mm.
11). Mur penekan dens pada batu gerinda harus
dikeraskan secara merata tanpa hentakan.
Mur tersebut harus mempunyai ulir yang
berlawanan dengan arah putaran batu gerinda dan dilengkapi dengan ring penjamin
berupa ring per.
12). Salah
satu flens harus terikat pada poros.
13). Roda
gerinda yang terpasang pada poros utama mesin gerinda harus dilengkapi dengan
alat-alat perlindungan yaitu:
1.
Kap perlindungan
2.
Kaca perlindungan
3.
Penahan pahat.
Contoh perhitungan:
Sebuah batu roda gerinda akan dipasang
pada mesin gerinda dengan data-data sebagai berikut :
- Diameter
roda gerinda 500 mm
- Bentuk
roda rata
- Bahan
pengikat dari organic
- Putaran
mesin 1200 rpm
- Digunakan
untuk kecepatan rendah.
Perhitungan:
V = p DN
60
= 3,14. 0.5 1200
60
= 31,4 m/dt
Lampiran 3,
permen No. 04/ Men/85 di dapat
Bahan pengikat dari organic untuk roda
rata kecepatan yang diperbolehkan adalah 33 m/dt.
Menurut perhitungan V= 31,4 m/dt.
Karena
31,4 m/dt < 33 m/dt ®
batu batu roda gerinda boleh dipakai
MESIN
PRES
Mesin pres (pon) ialah mesin yang
digerakkan secara mekanis atau dengan bantuan kaki dan tangan operator dan
digunakan untuk memotong, melobangi, membentuk atau merangkaikan bahan-bahan
logam atau bukan logam dengan mempergunakan stempel-stempel yang dipasang pada
batang-batang luncur atau gisiran-gisiran.
Ditinjau dari cara pemasukan benda-benda
kerja mesin pres (pon) dibagi menjadi 3 yaitu:
a). Cara
Otomatis:
Digunakan
untuk pekerjaan yang banyak dan terus-menerus, bahan/benda kerja ditempatkan di
bawah stempel, pada tiap jalan turun. Stempel dengan suatu mekanisme yang tidak
memerlukan pelayanan dari operator.
b). Cara
semi Otomatis:
Bahan
ditempatkan di bawah stempel dengan peralatan mekanis yang memerlukan pelayanan
dari operator pada tiap jalan turun dari stempel.
c). Cara
Manual:
Bahan
ditempatkan dibawah stempel dengan tangan atau memakai alat-alat bantu.
Dilihat dari cara mesin pres (pon)
maka sumber-sumber bahaya yang ditimbulkan adalah bagian-bagian yang bergerak
dan daerah kerja antara dudukan dan stempel, maka untuk mengelimir
sumber-sumber bahaya tersebut harus dilakukan perlindungan/pengamanan yang
memenuhi syarat sehingga tidak menimbulkan
kecelakaan.
Untuk mesin pres (pon) cara otomatis
stempel harus dikurung tetap dan jarak jalan luncur stempel harus dibatasi atau
dengan memasang perlindungan pintu geser bagi tempat kerja stempel.
Sedangkan cara semi otomatis,
perlindungan dapat dilakukan seperti pada cara otomatis.
Dan cara manual
perlindungan-perlindungan yang dipasang harus benar-benar dapat mengamankan
pekerja/operator dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh mesin pres (pon)
antara lain dapat dilakukan dengan:
a). Kurungan
pada stempel
b). Membatasi
jarak jalan luncur stempel
c). Perlindungan
pintu geser yang terkunci oleh mekanisme pengendaliannya. d). Knop tekan dua tangan.
e). Pengaman
tarik dua tangan/pengaman cambuk.
f). Alat-alat
bantu yang dilengkapi dengan perlindungan-perlindungan yang memenuhi syarat.
TANUR/DAPUR
Tanur/Dapur dapat dijumpai di tempat-tempat
kerja pengolahan logam yaitu fabrikasi besi kasar dimana proses pengolahannya
berlangsung dalam dapur baja dan fabrikasi besi tuang.
Disini nampak bahwa antara ketiga
proses tersebut adalah berbeda yaitu proses pertama mengolah biji-biji besi
hingga jadi besi kasar, yang kedua yaitu mengolah besi kasar tersebut menjadi
baja dan yang ketiga mengolah besi kasar menjadi besi tuang.
Jadi jenis dapur/tanur menurut proses
pengolahan besi adalah sbb:
1. Dapur
tinggi/tanur tinggi.
2. Dapur baja terdiri dari antara lain:
§ Dapur elektro
§ Dapur siemens martive
§ Dapur cawan
§ Canvertas bissouaer Convertas Thomas.
3. Dapur
besi yang terdiri dari antara lain:
§ Dapur kubah
§ Dapur temper
Temperatur
yang terjadi pada waktu proses pengolahan.
Pada dapur, tinggi, terdapat 3 daerah
yaitu:
§ Daerah pemanas pendahuluan temperatur
yang terjadi 200°C s/d 800°C.
§ Daerah reduksi temperatur yang terjadi
800°C s/d 1400°C
§ Daerah lebur temperatur yang terjadi
1400°C s/d 1600°C.
Dan pada dapur besi tuang ± 1000°C.
Oleh karena itu dapur harus terbuat
dari bahan yang tahan terhadap panas bertemperatur tinggi sehingga bahan dapur
tersebut tidak ikut mencair pada waktu proses pencairan berlangsung.
Melihat
konstruksi, proses pencairan serta tempat kerja maka sumber bahaya yang
ditimbulkan adalah:
1.
Terpapar panas langsung.
2.
Menyemburnya cairan besi.
3. Peledakan tanur (tempat pengapian).
PONDASI
MESIN
Fungsi pondasi adalah sebagai
penyangga mesin yang ada diatasnya baik keadaan bekerja maupun tidak.
Dalam pengertian bahwa pondasi
tersebut harus mampu menahan beban dinamis dan bebas statis.
Syarat-syarat
pondasi:
1. Bentuk
dan konstruksinya harus menunjukkan suatu konstruksi yang kokoh dan muat
mendukung beban berat mesin.
2. Pondasi
harus dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidak mudah hancur.
3. Tidak
boleh terpengaruh oleh keadaan diluar pondasi; misalnya keadaan air tanah.
4. Pondasi
harus terletak diatas tanah dasar yang cukup keras sehingga kedudukan pondasi
tidak mudah bergerak ke samping, ke bawah maupun mengguling.
Secara garis besar pondasi dibagi 2
yaitu pondasi langsung dan pondasi tidak langsung.
1. Pondasi Lang
sung:
Apabila lapisan tanah keras dalamnya kurang lebih 1
meter, maka konstruksi pondasi dapat dibuat langsung diatas tanah dasar
tersebut dan pondasi, seperti ini disebut pondasi langsung.
Pondasi ini terdiri dari:
a)
Pondasi dari pasangan batu bata.
b)
Pondasi dari pasangan batu kali.
c)
Pondasi blok dengan beton bertulang.
d)
Pondasi pias.
e)
Pondasi plat kaki.
f)
Pondasi blok sloof.
2. Pondasi tak langsung:
Apabila
tapisan tanah terdapat cukup dalam dari permukaan tanah maka bila dibuat
pondasi langsung kecuali sulit pelaksanaannya juga tidak ekonomis.
Untuk menghemat biaya maka dibuatlah
konstruksi pondasi tak langsung artinya dengan perantaraan sesuatu konstruksi
tertentu beban dipindahkan kelapisan tanah dasar pondasi yang baik.
Tergantung dan kondisi lapisan tanah
lunak yang terletak diatas lapisan tanah yang baik dalamnya lapisan tanah yang
baik sebagai dasar pondasi maka dapat dibuat macam-macam konstruksi tak
langsung antara lain misainya:
a).
Pondasi umpak
b).
Gabungan antara pondasi plat kaki dan
umpak.
c).
Pondasi sumuran.
d).
Pondasi tiang shous.
e).
Pondasi bored pile.
f).
Pondasi tiang pancang.
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
PERALATAN ANGKAT
1. Roisting machinery - alat
angkat/dongkrak
2. Crane - keran angkat
3. Elevator - lift
Roisting machine ialah alat angkat,
dimana dikonstruksi hanya untuk mengangkat dan menurunkan misalnya dongkrak,
katrol dll. Crane ialah alat untuk mengangkat gabungan dari pada roisting
machine yang dipasang pada suatu frame atau konstruksi khusus sebagai penunjang
dalam fungsinya sebagai alat pengangkat.
Elevator ialah alat angkat yang
bekerja secara periodik dan mempunyai alat angkat tertentu.
Roisting Equipment ini jenisnya ada
yang fixed tetap ditempat ada yang pariable/dapat dipindahkan dan ada yang
bergerak pada rel khusus.
Roisting machinery:
Ialah alat
angkat yang dikonstruksi atau dibuat hanya khusus untuk mengangkat naik dan
menurunkan kebawah. Gerak yang dilakukan ialah hanya gerak tegak (vertical)
keatas dan kebawah.
Contoh:
* Peralatan dongkrak (jack)
* Puli
* Roist
* Winch
* Trollay (pesawat trail)
Crane:
Ialah alat angkat yang
dikonstruksi dengan frame dan pada frame dipasang peralatan angkat seperti puli,
roist, trollay dan lain-lain. Tugas peralatan angkat yang dipasang pada frame
ialah alat untuk mengangkat dan menurunkan sedangkan tugas frame selain sebagai
support peralatan angkat ialah memberikan arah gerak pengangkatan ke arah gerak
horizontal (datar). Derek ada dipasang pada kendaraan dan kapal taut.
Contoh:
* Derek berputar
* Derek dengan rel
* Derek jembatan
* Derek diatas truck
* Derek untuk bangunan
* Derek diatas kapal
* Derek untuk pelabuhan
* Dan lain-lain.
Elevator:
Lift ialah alat angkat yang mempunyai
arah gerak tertentu vertical atau miring, gerakan horizontal pada lift tidak
ada. Lift ialah alat angkat untuk mengangkat orang dan ada jenis yang untuk
mengangkat benda.
Contoh:
* Lift dengan gerak vertical untuk orang
* Lift untuk mengangkat benda (ada yang arah
miring)
ALAT
PENGANGKUT .
Operasi pengangkutan di dalam suatu
area pekerjaan dapat dibagi menjadi :
1 Operasi
pengangutan Interperational : ialah pengangkutan antar proses.
2. Operasi
pengangkutan Interdepartmental: ialah pengangkutan antar bagian
3. Operasi
pengangkutan Intradepartment: ialah pengangkutan antar seksi.
Menurut jenisnya alat pengangkut
dibagi dalam tiga group:
1. Roisting
Equipment - Pesawat pengangkat
2. Conveying
Equipment - Ban pengangkut
3. Surface and Overhead Equipment - Kendaraan pengangkut khusus
Menurut jenis material
yang diangkut:
1. Material bentuk lapangan.
Misalnya:
* Sifat
tidak konesi - batu bata, bata bara dll
*
Sifat Kohesi - pasir, gula, bubuk
semen dll
2. Material bentuk satuan.
Misalnya
: mesin dll
Menurut sifat gerak pengangkutan:
1. Pengangkutan
secara kontinyu tidak terputus.
2. Pengangkutan
tidak kontinyu.
Menurut alat pengangkutan:
1. Pengangkutan
arah horizontal (datar)
2. Pengangkutan
arah vertical (tegak)
3. pengangkutan
arah miring.
Sumber penggerak alat pengangkut.
1. Penggerak
listrik
2. Penggerak
motor bakar
3. Penggerak
hidraulik (cairan)
4.. Penggerak
Pneumatif (udara)
5. Penggeak
uap.
6. Penggerak
tangan.
Penggerak listrik
Pengerak dengan bantuan tenaga listrik
adalah yang paling banyak digunakan untuk alat pengangkut. Tenaga listrik ini
untuk menggerakkan electrometer sebagai sumber kerja mekanik.
Penggerak dengan tenaga listrik ini
sangat menguntungkan karena:
a. Jenis atau macam dari material yang akan diangkut, antara lain
bentuknya, beratnya, volume dan pengaruh material terhadap lingkungan
sekeliling terhadap udara, suhu, kelembaban dan pengaruh kimianya.
b. Kebutuhan kapasitas angkut per jam untuk
tiap-tiap satuan benda.
c. Arah dan jarak pengangkutan.
d. Cara atau metoda untuk mengeluarkan atau
memasukkan ke alat pengangkut.
e. Karakteristik
dari proses produksi.
Produksi berantai, kerja tiap-tiap saksi
satu dengan yang lain berkaitan erat yang merupakan kerja dan berjalan.
Produksi tidak berantai.
f. Kondisi
setempat
Luas
area produksi, kedataran area, type dan luas gedung dll.
g. Segi
ekonomi.
* Banyaknya tenaga
kerja
* Biaya listrik
* Biaya perawatan
alat
* Biaya pelumas,
gemuk, bahan bakar dll
* Biaya penyusutan alat.
Derek ( Crane)
Menurut jenis konstruksinya kita kenal
beberapa macam derek:
- Derek
jembatan (bridge crane, overhand crane, traveler crane dan lain-lain).
- Portal crane (full gantry crane)
- Semi potal crane (semi gantry crane)
- Cantilaver crane
- Jib crane
- Pilar crane
- Mobile crane, truck crane
- Cable crane
* Bridge
Crane (Overhead crane)
Dinamakan crane jembatan karena bentuknya melintang
seperti jembatan
* Portal
Crane (centry crane)
Gantry crane atau portal crane ialah
crane yang mempunyai kaki beroda, dimana crane ini bergerak arah horizontal
pada rel khusus.
1.
Portal
2.
Pesawat
troli
3.
Bucket
/ grap
4.
Kabin
untuk operator
Resume
Obyek
Pengawasan K3 Mekanik dibagi dalam 3 kelompok :
a. Pesawat
Tenaga dan Produksi terdiri dari
* Penggerak
mula
* Mesin
perkakas
* Mesin produksi
* Dapur/tanur
b. Pesawat
Angkat dan Angkut terdiri dari
* Peralatan angkat
* Pita Transport
* Pesawat angkutan diatas landasan dan
permukaan
* Alat angkutan jalan ril
c. Operator
mekanik dan perusahaan jasa teknik
Test Formatif
a. Jelaskan
pengertian pengawasan K3 Mekanik
b. Sebutkan
jenis-jenis penggrrak mula
c. Sebutkan
jenis jenis peraiatan angkat
B. Dasar
Hukum Pengawasan K3 Mekanik
Petunjuk Khusus
1. Dalam
mempelajari sub pokok bahasan ini anda harus mempersiapkan antara lain
a.
Buku peraturan perundang-undangan K3
mekanik
b.
Tentukan waktu anda yang paling sesuai
2. Bacalah
seluruh pasal dan pahami pasal-pasal sebagaimana tersebut pada peraturan
perundang-undangan mekanik.
3. Catat
pasal-pasal atau hal yang tidak anda pahami dan tanyakan pada tutor anda.
Dasar
hukum pengawasan K3 mekanik
a.
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
kesehatan kerja
b.
Permen No. 04/Men/1985 tentang pesawat
tenaga dan produksi
c. Permen No. 05/Men/1985 tentang pesawat
angkat dan angkut
d. Permen
No. 01/Men/1989 tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat
Test Formatif
1.
Sebutkan dasar hukum pengawasan K3
Pesawat tenaga dan produksi
2.
Sebutkan dasar hukum pengawasan K3
pesawat angkat dan angkut
3.
Hal-haI apa saja yang diatur dalam
peraturan Menteri No. 1/Men/1989
C. Ruang
Lingkup Pengawasan K3 Mekanik
a. Perencanaan,
pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan
pemeliharaan pesawat tenaga dan produk
b. Perencanaan,
pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan
pemeliharaan pesawat angkat dan angkut.
c. Operator
yang mengoperasikan peralatan tersebut pada a dan b.
Test Formatif
1) Sebutkan
ruang Iingkup pengawasan K3 mekanik
2) Sebutkan
kwalifikasi operator keran angkat dan angkut yang anda ketahui
D. SUMBER
BAHAYA
1. Pesawat
Tenaga dan Produksi
1. a). Penggunaan
pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin di tempat kerja yang dapat
mengakibatkan berbagai macam kecelakaan baik yang serius maupun kurang serius.
Tiap
kecelakaan itu mengakibatkan ciri-ciri masalah kecelakaannya sendiri disamping
sumber-sumber bahaya yang umum pada pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin
tersebut.
Disamping
kondisi kerja yang aman dan perlindungan/pengamanan mesin adalah penting bahwa
pekerja diberi macam peralatan yang tepat.
Aturan umum keselamatan kerja adalah:
Tangan operator senantiasa harus sejauh
mungkin dari titik operasi suatu mesin.
b). Adalah
yang ideal bilamana penyediaan peralatan memenuhi standard keselamatan kerja dan
persyaratan perlindungan pengamanan.
c). Bagi perbagai mesin dan operasi
dapat diadakan asa-asas keselamatan kerja umum dan harus dikontrol sebelum atau
selama operasi berlangsung.
2.
Penanganan lingkungan dan bahan:
a. Tata
letak mesin
b. Lantai
harus dirawat baik
c. Lorong-lorong
terusan harus ditandai
d. Harus
cukup ruang kerja disekitar mesin-mesin,
e. Mesin-mesin
harus ditempatkan sedemikian sehingga menerima penerangan buatan atau alami.
f. Harus
dibuat ketentuan-ketentuan untuk membuanq limbah-limbah.
3. Konstruksi
Mesin:
a. Semua
mesin harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga bilamana berjalan
dengan kecepatan tinggi atau lamban mesin-mesin bebas dari kebisingan yang
berlebih-lebihan dan getaran-getaran yang membahayakan.
b. Semua
mesin kecuali yang dapat dibawa atau yang bersifat mobil, harus dipasang teguh
pada lantai atau pondasi lain yang sesuai untuk menghilangkan semua
"gerak" atau "jalan wollking".
c.
Permukaan kerja dari mesin harus pada
ketinggian yang akan memberikan sedikit mungkin keletihan kepada yang
menjalankan mesin (operator). Penyesuaian harus diadakan bilamana operator
lebih tinggi atau lebih rendah dari ketinggian rata-rata.
d. Semua
ban (belts), lubang (shait), roda gigi dan banian lain yang bergerak harus
ditutup seluruhnya atau diberi penganianan sedemikian rupa sehingga seorang
pekerja tidak dapat menyentuhnya.
Perlindungan harus dibuat sesuai dengan
aturan keselamatan kerja yang sudah diterima.
Adalah sering sulit, sungguhpun perlu untuk
memberikan perlindungan pada titik kerja dilakukan (point of operation)
Pada kebanyakan alat perlindungan mesin pada
titik kerja dilakukan harus dapat digerakkan, harus diseimbangkan sedemikian
rupa, sehingga tidak mengganggu kerja operator dan harus sedemikian kuat,
sehingga dapat tahan akan tekanan-tekanan dan kekuatan yang diarahkan
kepadanya.
4. Kelistrikan
a. Pentanahan
(grounding) mesin-mesin yang mapan adalah nomor satu.
b. Harus
ada sakitar listrik untuk memutuskan aliran listrik yang dapat dikunci pada
posisi putus untuk pemeliharaan perbaikan atau keselamatan.
c. Saklar
pemutus harus kembali secara otomatis ke posisi "putus" (off).
d. Setiap
mesin harus mempunyai satu atau lebih sakelar "berhenti" yang
ditempatkan secara tepat untuk dipergunakan oleh operator.
e. Pada
beberapa mesin sebaiknya dipasang suatu rem otomatis (automatic brake) yaitu
suatu rem listrik untuk menghentikan aliran di swicth putus (swicth off).
f. Kabel dan sakelar harus sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
5. Pemeliharaan
dan Pengawasan.
a. Harus
diadakan suatu sistim pemeliharaan dan pengawasan secara berkala oleh pengurus.
Pengawas setiap enam bulan sekali tergantung pada kebinasaan.
b. Aturan
yang harus ditaati ialah melarang untuk mengadakan perbaikan mesin yang sedang
berjalan.
c. Setiap
pergantian shif, operator harus mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap
mesinnya.
Pemeriksaan
mencakup:
- Kontrol operasi.
- Peralatan pengaman
- Kekuatan penggerak dan roda gigs
- Ketajaman
sisi pemotong dan lain-lain bagian yang digunakan. Ceklis (cheklist) untuk
operator harus ditempatkan dekat dengan bangku operator.
6. Kesehatan:
a. Kebisingan
dan debu yang membahayakan adalah resiko bahaya dari mesin-mesin.
b. Bilamana
berjalannya mesin cenderung bising, harus diambil pengawasan tingkat
kebisingan.
c. Bila melebihi
tingkat kebisingan (85 dBA) diperlukan perhatian khusus:
- Tutup mesin
- Jam kerja lebih pendek
- Alat pelindung kuping
d.
Jumlah debu yang terbesar secara halus
yang terjadi dalam banyak pekerjaan harus diukur dan dianalisa. Debu halus
dapat menjadikan suatu masalah kesehatan dan juga mempunyai sebab suatu ledakan
atau kebakaran.
7. Pengamanan
Mesin
Mesin biasanya dibagi dalam sejumlah
kategori antara lain mesin-mesin penggerak utama, mesin-mesin transmisi dan
mesin kerja yang semuanya memperlihatkan keanekaragamannya masing-masing.
Pengamanan suatu mesin dapat lebih ruwet
apabila mesin tersebut mempunyai sabuk-sabuk (belt) roda gigi dan sejumlah
peralatan, yang berbeda-beda. Dalam penjelasan ini kita akan membatasi pada
masalah pengaman mesin-mesin secara umum.
Dalam rangka usaha pencegahan kecelakaan
mesin-mesin perlu diberi pengaman. Pada awal revolusi industri, mesin-mesin
merupakan factor penyebab khusus dari kecelakaan-kecelakaan dalam pabrik,
sehingga menimbulkan berbagai opini dalam masyarakat. Revolusi Industri ini
pulalah yang menyebabkan adanya usaha-usaha untuk membuat peraturan-peraturan
keselamatan kerja dan direncanakan pula pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan tersebut, dimana usahausaha ini adalah untuk mengurangi bahaya
kecelakaan akibat mesin.
Ditinjau dari segi pencegahan kecelakaan,
mesin-mesin perlu mendapat perhatian utama. Walaupun dewasa ini di
negara-negara industri, mesin-mesin hanya merupakan bagian kecil dari factor
penyebab kecelakaan kerja (biasanya antara 15 dan 25%), tetapi tingkat keparahan
dari kecelakaan akibat mesin pada umumnya masih tinggi.
Dalam
proses perjalan waktu, praktek pemasangan tutup pengaman untuk mesin-mesin
tersebar luas secara teratur, namun pengamanpengaman ini masih tetap tidak
memuaskan, disebabkan bermacam-macam alasan, ada yang mengatakan bahwa
pengaman kurang dapat dipercaya, mengganggu dalam pekerjaan atau membutuhkan
terlalu banyak perhatian, akibat tutup pengaman mesin seringkali diangkat, dan
pekerjaan terus berjalan dengan mesin yang tidak dilindungi.
Biasanya ahli-ahli perancang pengaman
mesin-mesin melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk pengaruh
dari pemasangan pengaman terhadap kelancaran produksi menghindarkan bahaya
kecelakaan dan telah memperhitungkan pengaruh dari pemasangan pengaman terhadap
kelancaran produksi dan terhadap gangguan-gangguan bagi pekerja. Kadang-kadang
dalam hal pembuatan pagar pengaman untuk bagian-bagian yang berbahaya dari
peralatan transmisi tenaga tidak banyak mendapat kesulitan, tetapi dalam hal
lain misalnya untuk mesin-mesin penggergajian kayu, mesin-mesin press logam,
pengaman yang direncanakan sangat menghalangi efisiensi produksi. Hal inilah
yang menyebabkan pekerja cenderung untuk membuka Cutup pengaman dan memasang
kembali apabila diadakan inspeksi oleh pengawas keselamatan kerja yang kemudian
dibuka kembali apabila pengawas tersebut meninggalkan pabrik. Pekerjaan terus
berjalan dengan mesin tanpa pengaman dan mesin-rnesin tetap tinggal berbahaya
seperti sediakala. Jadi merupakan suatu kenyataan bahwa jenis pengarnan ini
merupakan alat yang tidak penting dan dianggap iidak bernilai.
Di beberapa negara usaha untuk membuat
pengaman mesin telah ditingkatkan dengan membentuk Committee yang bertugas
mempelajari ienis alat-alat pengaman mesin tertentu. Committee semacam ini
mempunyai anggota dari pihak-pihak pengawasan keselamatan kerja, organisasi
sosial, pabrik pembuat, pemakai dan serikat buruh.
Misalnya di lnggris telah timbul gagasan
baru terhadap pengamanan terhadap mesin-mesin yang dipergunakan untuk industri
iekstii, indusiri karet dan mesin-mesin press logam. Sistim pembentukan
committee ini telah dilaksanakan juga di negeri Belanda. Untuk mempelajari
pengaman lift, pengangkatan, penimbunan cairan yang mudah meledak dan
lain-lain. Sistim ini telah terbukti sangat bernilai, tidak hanya memikirkan
masalah teknik yang sulit- sulit juga tecmasuk masalah usaha-usaha pencegahan
sebelumnya terhadap bahaya yang mungkin timbul pada alat-alat yang penting,
misalnya peralatan pesawat angkat.
Dengan
sistim committee ini juga sangat bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah
keselamatan kerja dan dapat dipupuk kerjasama yang baik di antaranya semua
pihak yang berkepentingan sehingga setiap rekomendasi yang dihasilkan akan
mudah dilaksanakan dalam praktek.
Di Prancis
dilaksanakan metode pemberian certificate pengesahan secara resmi. Pihak yang
berwenang menetapkan prinsip umum yang harus dipenuhi untuk macam-macam
pengaman tertentu. Pabrik pembuat peralatan pengaman menyampaikan alat-alat
yang diproduksi kepada committee, apabila telah memenuhi standar dinyatakan
bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip umum untuk pengamanan mesin yang
bersangkutan. Make peralatan pengaman tersebut disahkan dan boleh dijual dan
dipakai
2. Pesawat
Angkat dan Angkut
* Umum
Secara
umum sumber bahaya yang terdapat pada pesawat angkat dan angkut adalah:
Peralatan
angkat, pita transport, pesawat angkutan dan diatas landasan dan diatas
permukaan dan alat angkut jalan kecil. Kesalahan design
- Kesalahan pemasangan
- Kesalahan pemakaian
- Kesalahan Derawatan
- Tidak pernah diperiksa dan diuji (tidak
layak pakai)
Daerah
lingkungan tidak aman
Tenaga kerja yang melakukan kegiatan
antara lain meliputi cara Sifat pekerjaan.
Sumber-sumber bahaya diatas yang
memungkinkan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan antara lain:
a. Penggunaan alat tidak sesuai dengan
fungsinya.
b. Konstruksi tidak kuat/memenuhi syarat.
c. Safety
devices/alat pengaman tidak berfungsi
d. Tenaga
kerja tidak terampil
e. Lingkungan
kerja tidak memenuhi syarat.
* Khusus
Secara
khusus sumber bahaya yang terdapat pada pesawat angkat dan angkut antara lain:
a. Bagian-bagian
yang berputar antara lain:
- Poros-poros
- Roda
- Puli-puli
- Roda/ban
b. Bagian-bagian
yang bergerak antara lain:
- Gerak vertical
- Gerak horizontal
- Maju, mundur
Bagian-bagian
yang menanggung beban antara lain:
- Pondasi
- Kolom-kolom
- Chasis/kerangka
- Dudukan (contoh dudukan mesin)
- Alat penumpu (mat)
- Landasan
c. Tenaga penggerak
- Peledakan
- Suhu
tinggi
-
Kebisingan
-
Getaran
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Yang perlu diperhatikan
dalam upaya pencegahan kecelakaan adalah pertama-tama; lingkungan tempat
bekerja, manusia yang bekerja dan alat yang dipergunakan untuk bekerja. Karena
masing-masing harus dapat memenuhi persyaratan bekerja dengan aman, baik dan
betul, maka mengelola pesawat angkat dan angkut diperlukan seseorang operator
yang mampu dan terampil. Apa-apa saja yang harus dilakukan terlebih dahulu dan
bagaimana mempergunakan peralatan-peralatan tersebut ada persyaratannya. Di
antara lain bagaimana mengoperasikan pesawat angkat dan angkut dengan betul dan
aman? Maka sebelum masuk daerah kerja, harus selalu mendapat izin tefrlebih
dahulu.
Sertifikat-layak pakai pesawat yang
akan dipergunakan juga layak kerja bagi operator yang menjalankan pesawat yang
bersangkutan. Maka seandainya terdapat pesawat yang mau dipergunakan tidak
memiliki sertifikat layak pakai, harus diadakan pemeriksaan dan uji coba dulu,
sedang sang operatornya pun sama halnya seperti pesawat itu sendiri.
Baiklah
kita meninjau terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan
angkut serta peralatannya. Seperti halnya yang telah diuraikan di depan tadi
terdiri dari:
- Peralatan
angkat
- Pita
transport
- Pesawat
angkutan di atas landasan dan di atas permukaan
- Alat
angkutan di atas rel
Kita ambil contoh terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan peralatan angkat atau crane. Di antara yang sering dijumpai di
lapangan adalah:
Tower Crane. Sedangkan yang dimaksud
dengan perlengkapan untuk pesawat angkat dl antara lain: rantai, dongkrak gigi,
sakel, baut berkepala lobang, klem, batang pemikul, dan lain sebagainya.
Ada tujuh tahapan cara pengoperasian
Crane yang harus dipatuhi. Tahapantahapan ini penting bagi sang operator atau
pengawas yang bertanggungjawab terhadap pengoperasian crane tersebut.
Tahapan
sebelum mengoperasikan Crane
1. Cocokkan sertifikat layak pakai Crane serta
perlengkapan angkatnya.
2. Laksanakan pemeriksaan awal sebelum crane
dioperasikan
3. Laksanakan pengoperasian crane dengan betul
4. Bagaimana mengoperasikan orang untuk beban
normal
5. Bagaimana mengoperasikan crane dengan beban
kritis
6. Bagaimana
caranya menghadapi adanya bahaya sewaktu mengoperasikan
crane
7.
Bagaimana caranya memeriksa peralatan angkat crane
Kalau seandainya
tahapan-tahapan di atas dipatuhi dengan baik, keausankeausan pada
bagian-bagian baik yang bergerak dan bagian yang menerima bebanudak mengalami
kerusakan yang berarti, sehingga umur dari pesawat angkat dapat lebih lama dan
amen dipakai
Demikian pula bagi
inspector - Iayak - pakai tidak terlalu sukar membuat analisa ataupun
rekomendasi. Karena selamanya seseorang Inspektor harus melaksanakan tugasnya
secara teliti dan jujur, tentunya kecelakaan ataupun kerusakan fatal dapat
dihindari.
* Sebelum Crane Beroperasi
1. Crane dan sejenis peralatan-angkat harus
memiliki sertifikat layak pakai yang berlaku. Cocokkan apakah tertera di dalamnya itu betul.
2. Izin kerja harus memiliki bila dalam
pemakaian crane tersebut penggerak utamanya adalah motor bakar atau listrik
3. Laporan ramalan cuaca harus masuk di meja
pengawas keselamatan pengelola crane, sebelum crane tersebut dioperasikan
4. Kondisi
tanah harus diketahui dengan baik jika mengoperasikan crane
5. Plat baja perlu dilengkapi bila crane akan
melintasi daerah yang terdapat banyak kabel atau saluran-saluran pipe di
dalamnya.
6. Bilamana
terjadi keadaan darurat harus diadakan briefing antara berbagai pihak untuk
mengatasi keadaan sebelum mengambil suatu keputusan
7. Periksa
dengan betul apakah instalasi crane tidak terlalu berdekatan dengan daerah yang
memiliki zat yang mudah meledak atau korosive.
Crane
beroperasi
1. Periksa
betel gerak radius crane sebelum beroperasi
2. Hanya orang-orang yang mendapat tugas yang
boleh memberikan tanda dan aba-aba kepada operator
3. Operator tidak diizinkan meninggalkan tempat
kerja operasi, sedang motor penggerak masih menyala atau kalau beban masih
tergantung
4 Setiap
beban harus memiliki taxi pengontrol sedikit-sedikitnya satu.
5. Beban harus memiliki besaran berat yang
tercantum dengan jelas dan operator harus mengetahui jumlah beban yang akan
diangkat termasuk berat hook, rope dan lain sebagainya.
Prosedur
pengangkatan-beban normal
1. Peraturan
sebagaimana tertera di A dan B harus dijalankan.
2. Operator harus mengenal dengan baik daerah
dimana barang akan diangkat dan daerah dimana barang akan dipindahkan
tempatkan.
3. Kalau crane beroperasi di daerah pabrik yang
sedang operasi, operator harus yakin bahwa ruang gerak harus cukup.
4. Dan operator harus menginsyafi bahwa di
daerah operasi tersebut tentu ada yang berbahaya.
Prosedur
Pengangkatan Beban, Kritis
1. Peraturan
sebagai tertera di A. B dan C harus dijalankan.
2. Pengawas harus menyiapkan skets rencana kerja,
ketinggian daerah kerja dan sekitarnya secara lengkap. Juga termasuk ruang
gerak berputar harus tercatat lengkap.
3. Crane
harus diperiksa ulang untuk meyakinkan bahwa memang betul-betul dalam kondisi
siap pakai sebelum pekerjaan di mulai.
4. Periksa
ulang kondisi tanah untuk tumpuan out rigger dari crane tersebut.
5. Laporan-laporan
dari pemindahan beban kritis harus segera dilaksanakan setelah selesai
pekerjaan dan mendapatkan persetujuan dari wewenang.
6. Supervisor
harus diberitahu sebelum pelaksanaan pengangkatan pemindahan dilaksanakan.
Pekerjaan
Berbahaya
Bila ternyata terdapat suatu kasus
berbahaya yang diluar dugaan biarpun telah ada izin kerja dan lain sebagainya.
Langkah-langkah berikutnya perlu dipertimbangkan.
1. Beban ditaruh di tanah segera jika situasi
dan kondisi telah memungkinkan yang bebas dari segala macam gangguan.
2. Motor penggerak segera dihentikan, tetapi
dijamin bahwa beban tidak akan turun.
3. Segera pengawas ketempat yang berbahaya
tersebut untuk observasi keadaan.
4. Jikalau memang semuanya telah aman, perlu dilakukan
pemeriksaan ulang apakah tempat, alat dan lain sebagainya tidak akan berubah.
5. Jikalau semuanya beres, segera minta izin
lagi untuk segera beroperasi.
Keselamatan
Selama Beroperasi
1. Ramalan cuaca secara teratur harus diperoleh
sebelum beroperasi. Jika kecepatan angin melebihi dari pada 38 MPH segera
laporkan kepada pengawas untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya.
2. Beban tidak diizinkan melebihi crane yang
telah ditetapkan. Untuk hal tersebut, harus diatur lebih lanjut cara
pengoperasiaanya.
3. kalau-crane mobile beroperasi di daerah
sekitar distribusi tenaga listrik, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan
berikut ini;
- Komponen
crane hanya diizinkan pada posisi paling dekat meter jika tegangan listrik
sampai 500 volt.
- Untuk tegangan lebih dari 500 volt,
sebaiknya jarak komponen crane paling dekat 5 meter.
Pengawas kelistrikan harus diberitahu
kalau pekerjaan pengangkatan akan segera di mulai.
- Untuk melindungi kabel tanah atau
pipa-pipa dalam tanah harus segera diberikan papan plat besi secukupnya.
- Untuk mengangkat barang lepas, sebaiknya
dimasukkan dalam bucket untuk bisa diangkat bersama.
- Selama operasi satu atau dua tali perlu
disediakan dan terikat pada beban untuk mengontrol gerakan beban sehingga tidak
berputar atau berayun.
- Harus diusahakan agar operatornya selalu
dapat melihat beban selama beban diangkat-pindahkan. Juga perlu dilengkapi kaca
spion untuk memungkinkan penglihatan operator pada saat berputar.
- Juga semua crane harus dilengkapi dengan
alat pemadam kebakaran.
- Dilarang keras menempatkan barang-barang
pada bagian-bagian yang berputar, bergerak, pipa-pipa, saluran kabel
lebih-lebih lagi menaikatnya.
- Operator crane sebaiknya telah berumur lebih
dari 20 tahun dan dengan cukup berpengalaman di daerah seperti tersebut di atas
serta telah mempunyai sertifikat dan SIO dari Depnaker.
- Selesai pekerjaan, operator harus
melaksanakan beberapa ketentuan;
- Letak beban
- Tarik hook/taruh bucket
- Putuskan saluran listrik/matikan sumber
tenaga
- Tutup kabin dan kunci
- Usahakan
agar motor penggerakaman/taruh boom/hindari kerusakan bila terjadi ada
perubahan cuaca dan lain sebagainya.
*
Rangkuman
Sumber bahaya pesawat tenaga dan
produksi meliputi:
a. Bagian
yang bergerak
b. Bagian
yang mempunyai peran
c. Bagian
yang menanggung beban
d. Peledakan
e. Gas
buang
f. Getaran
g. Kebisingan
h. Suhu
tinggi
i. Debu
j. Operator
yang tidak mampu dan terampil
Sumber bahaya pesawat angkat dan
angkut:
a. Bagian
yang bergerak
b. Bagian
yang menanggung beban
c. Gas
buang
d. Getaran
e. Operator
yang tidak mampu dan terampil.
Test
Formatif
1) Sebutkan
sumber bahaya dan potensi bahaya pada pesawat tenaga dan produksi
2) Sebutkan
sumber bahaya dan poetensi bahaya pada pesawat angkat dan angkut
3) Apakah
operator pesawat angkat yang tidak mampu dan terampil dalam mengoperasikan
peralatan tersebut dapat menimbulkan kecelakaan ? jelaskan jawaban Saudara.
E. SYARAT-SYARAT K3
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk pengaman mesin yang akan dijelaskan disini dianalisa berdasarkan
syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam model Code of Safety Regulations for
Industrial Establishments. Code ini
disusun oleh konpereasi teknis
tripartite yang diselenggarakan oleh l.L.O. di Geneva dalam tahun 1948. Hal
ini adalah untuk keperluan pedoman pemerintah-pemerintah yang menjadi anggota
I.L.O. dalam pembuatan peraturan-perundangan dan-untuk pedoman bagi
industri-industri.
Dalam
regulation 82 dari model code ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengaman-pengaman harus direncanakan, dibuat
dan dipakai sehingga pengaman-pengaman tersebut:
a. Memenuhi
kebutuhanperlindungan yang positif.
b. Mencegah
pendekatan terhadap semua wilayah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan.
c.
Tidak mengganggu keamanan dan
ketenangan bagi operator.
d.
Tidak mengganggu jalannya produksi.
e.
Dapat dipergunakan secara otomatis atau
dengan sedikit usaha.
f. Sesuai untuk pekerjaan dan mesin.
g.
Lebih disenangi dalam bentuk sudah
terpasang (built in)
h. Tidak
mengganggu kebutuhan meminyaki mesin, pemeriksaan, penyetelan dan perbaikan.
i. Tahan
terhadap pemakaian jangka panjang dengan sedikit perawatan.
j. Tahan
terhadap pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock.
k. Tahan
lama, tahan api dan tahan korosi.
I.
Tidak menimbulkan bahaya, tanpa
pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar, atau sumber-sumber bahaya kecelakaan
lainnya dan
m. Melindungi
kecerobohan pemakaian yang tidak terduga.
a. Pengaman
harus memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif
Pengaman jenis ini ialah apabila pengaman tidak bekerja
disebabkan oleh apapun juga, mesin akan
berhenti secara otomatis atau berarti mendekati tempat atau daerah (zone) yang
berbahaya, maka harus dicegah dengan perlindungan yang positif.
b. Pengaman, pencegah pendekatan terhadap semua daerah
yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan
Pengaman
tidak dapat memberikan sinyal peringatan sewaktu bagian badan memasuki daerah
berbahaya misalnya dengan alarm bell atau lampu sinyal, maka pengaman tersebut
menutup semua jalan menuju daerah berbahaya.
c.
Pengaman tidak mengganggu keamanan operator
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
pengaman mesin dapat mengganggu ketenangan atau menyebabkan rasa tidak enak,
sehingga sering diangkat oleh pekerja dan hilanglah tujuan penggunaannya.
d. Pengaman tidak mengganggu jalannya produksi
Pemakaian
pengaman-pengaman misalnya dengan sistim dua tangan untuk mesin-mesin press
logam atau sistim kap otomatis untuk pengaman gergaji bundar, seharusnya
dihindarkan apabila terdapat sistim lain yang dapat memberi perlindungan yang
lebih baik dan tidak mengganggu jalannya
produksi, tetapi apabila belum ditemukan dapatlah dipergunakan sistim
dua tangan atau sistim kap otomatis.
e. Pengaman dipergunakan secara otomatis atau
dengan sedikit usaha
Pengaman yang bekerja otomatis ialah kap
untuk cylinder pemotongan dari mesin gunting tekstil. Kap dihubungkan dengan
alat untuk start mesin, dan dengan sistim ini kap tidak dapat dibuka sewaktu
mesin sedang jalan.4atau sewaktu kap terbuka mesin tidak dapat
start.
Contoh lain ialah pengaman mesin-mesin serut
yang telah dipergunakan selama beberapa tahun. Pengaman ini terdiri dari tutup
yang ditempatkan diatas poros mesin, berputar pada poros tegak lurus yang
ditempatkan disamping mesin. Pengaman membuka sewaktu kayu di atas meja mesin
menyentuhnya dan menutup sendiri sewaktu kayu meninggalkan poros mesin.
Pengaman semacam ini dinamakan “pengaman otomatis”, tetapi tidak dapat
dikatakan sebagai pengaman yang bekerja otomatis.
Pengaman jenis ini sangat tidak memuaskan
sebab akan membuka iuga sewaktu tangan kebetulan menyentuh tutup pengaman dan
tidak melindungi pada saat dibutuhkan.
Jadi pengaman jenis ini tidak bekerja dengan
otomatis pada saat yang kritis. Jenis khusus dari pengaman yang bekerja
otomatis ialah pengaman elektronik yang bekerja dengan photoelectric coils.
Dengari sistim ini sinar parallel diproyeksikan didepan tempat yang berbahaya
dari mesin. Gangguan terhadap sinar akan memberhentikan mesin atau mesin tidak
dapat di start.
Sistim ini lazim,nya sangat peka sekali
tetapi harus yakin betul bahwa pancaran sinarnya cukup luas dan ditempatkan
sedemikian rupa sehingga semua pendekatan ketempat-tempat yang berbahaya dapat
dicegah selama dalam pekerjaan.
h. Pengaman
tidak mengganggu kebutuhan meminyaki mesin, pemeriksaan, penyetelan dan
perbaikan
Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi,
terpaksa mengangkat pengaman setiap kali melakukan pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan tersebut di atas dan dalam praktek biasanya pengaman tidak dipasang
kembali sehingga waktu pemakaian selanjutnya mesin dibiarkan tanpa pengaman.
Kesulitan-kesulitan ini telah mendapat perhatian khususnya terhadap pengaman
mesin-mesin transmisi.
Contoh: Sabuk
atau pita pada pulley mesin transmisi harus diberi tutup pengaman dengan rangka
besi siku dan tutup dari besi plat berlobanglobang, tinggi 0,8 meter. Untuk
keperluan meminyaki dan pemeriksaan, pengaman diperlengkapi dengan pintu kecil
pakai engsel miring yang ditempatkan dekat pulley mesin. Pintu tersebut menutup
sendiri bila dilepas setelah dibuka, karena gaya berat. Dengan sistim ini
pulley mudah didekati dan perlindungan terhadap bahaya dijamin secara otomatis:
f. Pengaman
harus sesuai untuk pekerjaan dan mesin
Seringkali pengaman mesin-mesin dibuat tidak
sesuai untuk pekerjaan dan akibatnya tidak dipergunakan.
Contoh: Sebuah
pabrik mesin jahit merencanakan pengaman untuk agar jari jari tangan tidak
tertusuk sewaktu jarum bergerak ke bawah, daerah yang berbahaya dilindungi
dengan baik. Tetapi pengaman ini menyebabkan kesulitan untuk memasukkan benang
ke dalam jarum dan pekerjaan sukar diawasi karena sulif untuk melihat apa yang
terjadi dl bawah jarum. Akhirnya pengaman harus diganti dengan sistim lain yang
dapat melindungi dengan baik, mudah memasukkan benang ke dalam jarum dan
pekerjaan mudah diawasi.
g. Pengaman
Iebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang
Ditinjau dari segi konstruksi, hasil yang
lebih baik selalu dapat dicapai apabila pengaman merupakan bagian dari
perencanaan mesin dibandingkan dengan pengaman yang harus ditambahkan kemudian.
Contoh: Mesin-mesin kecil untuk penggiling
daging yang digerakkan secara electris dan dipergunakan di pabrik-pabrik dan di
rumah-rumah tangga mempunyai bagian tajam yang berbahaya di antara uliran pada
poros mesin dan terletak di bawah mulut pengisian. Pengaman. untuk mengurangi
bahaya sangat rnengganggu pekerja, baik sewaktu melakukan pekerjaan maupun
sewaktu pembersihan mesin.
Konstruksi yang lebih aman ialah
dengan membuat mulut pengisi lebih sempit dan lebih panjang sehingga tidak
mungkin jari tangan mencapai bagian yang tajam yang berbahaya dan memungkinkan
dapat bekerja secara normal dan tidak sulit dibersihkan. Sistim ini sedang di rencanakan
sekarang.
j. Pengaman yang tahan terhadap pemakaian
jangka panjang dan pemakaian secara normal dengan sedikit perawatan.
Masalah ini kelihatannya tidak begitu
perlu lagi dibicarakan secara khusus semenjak pengaman-pengaman, telah memenuhi
persyaratan ini. Namun demikian masih banyak konstruksi pengaman yang tidak
kuat, mungkin beberapa peralatan semacam ini dibuat dirumah-rumah dengan tidak
memenuhi syarat sehingga mudah sekali rusak. Tutup-tutup mesin press logam
terbukti kali rusak, karena terbuka dan tertutup sampai 800 kali dalam sehari. Perencanaan
pengaman demikian harus teliti sekali dan hasil memuaskan tidak akan dapat
diharapkan tanpa ketelitian dalam perencanaannya.
k. Pengaman
harus tahan lama, tahan api dan korosi
Dalam
hal ini harus diperhatikan pemilihan bahan yang dipergunakan. Apabila pengaman
tidak tahan lama berarti cepat sekali harus diganti. Sering sekali penggantian
tidak segera dilakukan dan mesin dibiarkan jalan tanpa pengaman.
Bahan-bahan tahan api sekali
dianjurkan dan bahan tahan karat penting sekali terutama pengaman yang dipakai
dalam ruangan lembab atau mengandung bahan kimia yang menggigit.
L. Pengaman harus tidak menimbulkan bahaya,
tanpa pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar atau tidak menimbulkan suatu
bahaya kecelakaan lainnya
Untuk ini tidak boleh terdapat gesekan-gesekan
antara pengaman yang bergerak dengan bagian mesin.
Contoh: Mesin gunting metal dilengkapi dengan
tutup yang merendah secara ofomtis ke atas meja di depan pisau, jika mesin
distart. Dalam keadaan normal Cutup mencegah tangan agar tidak masuk ke daerah
berbahaya yaitu ke bawah pisau potong sebelum pisau tersebut bergerak turun.
Tetapi jika tangan berada dalam daerah berbahava pada saat mesin distart,
mungkin terjadi bahwa dengan menurunnya tutup pengaman akan menjepit tangan ke
atas meja dan pada saat tangan terjepit pisau potong bergerak turun dan
langsung memotong jari.
Cara yang lebih baik ialah apabila turunnya
tutup pengaman terhalang oleh benda apapun juga, gerak menurun pisau potong
harus terhenti.
m.
Pengaman harus melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga
Seringkali
mesin dianggap sudah dilindungi dengan baik dalam keadaan bekerja normal tanpa
resiko timbulnya bahaya khusus. Pengalaman menunjukkan bahwa hal demikian belum
dapat mencegah kecelakaan dengan memuaskan.
Contoh dari mesin press logam dengan
sistim dua tangan, seperti yang telah diutarakan sebelumnya perlu mendapat
perhatian disini.
Sistim ini
terdiri dari 2 handles atau 2 tombol tekan, diatur sedemikian rupa sehingga
untuk menggerakkan (start) press, pekerja harus menahan kedua tombol tekan ke
bawah sehingga kedua tangannya terhindar dari daerah berbahaya sebelum alat
press bergerak turun.
Namun
demikian selain dari gangguan terhadap effisiensi produksi sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, sistim ini tidak menjamin perlindungan terhadap orang
yang berada di samping operator.
Tidak semua
persyaratan dapat dilaksanakan dengan memuapkan, tetapi sepanjang keadaan
memungkinkan syarat-syarat tersebut harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Jelas
dapat terlihat bahwa perencanaan pengaman-pengaman menghendaki lebih banyak
riset dan pengalaman.
Suatu hal
yang menggembirakan bahwa di beberapa negara pihak pemerintah telah melaksanakan tugas perencanaan
pengaman-pengaman mesin dengan membuat gambar yang diperoleh dari sumber-sumber
yang ditemui dalam negaranya, kemudian memperlengkapi industri-industri dengan
pengaman-pengaman yang jauh lebih baik dari peralatan pengaman yang dibuat dirumah-rumah
tangga.
2. Pengaman dan Biaya Produksi
Pengaman yang memenuhi syarat tidak saja memberi perIindungan
dengan baik, tetapi pada waktu bersamaan dapat pula meningkatkan jumlah dan
mutu pekerjaan yang dilakukan pada mesin yang dilindungi. Hal ini berarti bahwa
pengaman tidak hanya memberi perlindungan tetapi juga sebagai sarana untuk
mempermudah dan memperlancar pekerjaan.
Hal
demikian merupakan alasan bahwa penjelmaan pengetahuan yang
cukup untuk suatu mesin tertentu adalah penting sekali
sebagai suatu usaha pengaman yang kadang-kadang harus ditemukan methode kerja
yang efisien sebelum dimulai sebelum dimulai rencana pembuatan pengaman.
Sistim
pendekatan telah membuktikan bahwa pembuatan pengaman mesin-mesin
penggergajian kayu dengan mutu yang baik dan memenuhi syarat, telah menghasilkan
pula rencana baru untuk pengaman mesin-mesin gerinda dan mesin press logam.
Badan
Asuransi Nasional di Swiss adalah yang pertarna mengetrapkan prinsip sebagai
berikut:
1.
Menemukan cara yang effisien untuk menjalankan mesin-mesin.
2. pengaman
mesin yang memudahkan dan melindungi pekerja.
Pada umumnya
pihak pengusaha (khususnya pengusaha kecil) ingin menekan biaya pengaman mesin
serendah mungkin, tidak mencegah kecelakaan dan bahkan terbukti Iebih mahal
dari pada pembuatan pengaman yang efektif.
3.
Pengaman Mesin Yang Langsung Terpasang
Dibandingkan
dengan masa sebelumnya, akhir-akhir ini prinsip pengaman yang Iangsung
terpasang telah tersebar luas. Prinsip ini merupakan usaha yang
Paling efektif untuk melindungi
mesin-mesin yang membuat pengaman sebagai bagian yang integral dari mesin.
Pada
umumnya dapatlah dikatakan bahwa pengaman yang Iangsung terpasang lebih murah
dan Iebih efektip dari pengaman yang harus dipasang kemudian oleh sipemakai.
Bagi pihak pabrik pembuat akan lebih memper lengkapi mesin-mesin
mereka dengan pengaman daripada sipemakai yang harus melengkapinya kemudian.
Telah banyak usaha yang telah dilakukan yang mengharuskan pabrik
pembuat dan distributor untuk membuat pengaman yang Iangsung terpasang.
Keharusan yang berdasarkan Undang-undang timbul di beberapa
negara, misalnya Austria, Denmark, Perancis, Sweden, negeri Belanda dan
Inggris.
Walaupun syarat yang mengharuskan pembuatan pengaman sebelum mesin
dijual, telah banyak memberi keuntungan, namun masih juga terdapat segi-segi
kekurangannya.
Contoh: sebuah mesin press logam yang dipergunakan
industri pengalengan, harus diberi tutup pengaman pada batang logam press agar
mesin tersebut aman dalam pemakaiannva dengan produksi maximum.
Sewaktu mesin dipergunakan untuk jenis pekerjaan lain,
harus pula diberi perlengkapan pengaman tambahan yaitu peralatan interlock
untuk pengaman yang dapat bergerak.
Beberapa
pengaman tidak dipasang langsung pada mesin, tetapi harus dipasang pada lantai,
pada dinding atau pada plafon dekat mesin. Pengaman semacam ini umum dipakai di
pabrik yang mempergunakan meson transmisi. Apa bila tidak ada standard tertentu
untuk pengaman mesin, hanya dapat disyaratkan bahwa bahaya yang mungkin timbul
akibat pemakaian mesin tersebut harus dihindarkan atau dikurang.
Dalam
beberapa hal peraturan keselamatan kerja mengharuskan mesinmesin direncanakan
sedemikian rupa, sehingga memungkinkan untuk memasang pengaman yang sesuai,
tanpa member i spesifikasi tehnis untuk pengamannya. Hal demikian terdapat pada
pisau pembelah pada gergaji bundar dimana spesifikasi jenis dalam pisau yang
dikehendaki tergantung pada lembaran gergaji yang dipergunakan. Apabila penguat
untuk pisau pembelah telah ditempatkan pada mesin, masalah pengamanan tidak
akan mengalami kesulitan.
4. Perlengkapan Keselamatan Kerja
Keran Angkat
Dinamometer
" Martin Dekker"
Dinamometer ini harus dipasang pada
daerah yang dilalui oleh tali angkat beban, sesuai dengan tipe kran yang
menggunakan, umumnya terpasang pada pangkal atau ujung boom yang berbentuk kisi
dan pada bagian ujung atas boom utama untuk boom yang berbentuk teleskopik.
Bila tali angkat beban mendapatkan
tarikan dari beban yang diangkat pada pancing blok, maka pembebanan tali angkat
ii a k a n menekan pull; tengah pada dinamometer ini, pada putarannya pulli ini
memindahkan pembebanan tali angkat pada sel beban hidrostatik. Dengan bantuan
pipa tembaga atau slang hidrolik, cairan hidrostatik memindahkan berat beban
yang diterima pulli pada kotak pengontrol yang diletakkan di depan operator
atau di tempatkan pada daerah yang mudah dilihat tanpa adanya
halangan-halangan.
LOAD INDIKATOR
Gigi penggerak jarum berwarna merah
juga memutar kontak listrik untuk menyalakan lampu peringatan bila belum
mencapai 90% dari beban aman (SWD) dan bel peringatan berbunyi bila beban aman
telah terlampaui (over load).
INDIKATOR PERATA (Level indikator)
Indicator ini berguna untuk menentukan
kerataan bagian atas kran sebelum dioperasikan, hal ini sangat penting agar
seorang operator didalam pengoperasiannya dapat bekerja lebih aman.
Umumnya peralatan ini terpasang tidak
jauh dari tuas kontrol penumpu dan jenisnya adalah perata gelembung udara yang
dapat dilihat jelas oleh operator melalui kaca penduga.
UNIT BEL DAN LAMPU PERINGATAN (Over
Load)
Bel akan mengeluarkan suara dan lampu
peringatan memberikan isyarat dengan cahaya yang terletak di dalam kabin
operator dan berguna sebagai alat peringatan pada operator bila kran dalam
keadaan kelebihan beban.
INDIKATOR : BEBAN & RADIUS
Pada setiap sistim terdapat 2 (dua)
skala dan 2 (dua) jarum petunjuk, masingmasing untuk berat beban yang diangkat
dan radius operasi sesuai dengan gerakan boom.
Kedua perlengkapan ini membantu
operator dalam menentukan beban yang diangkat dart radius operasi pada waktu
kran dioperasikan.
Disamping itu masing-masing indicator
dilengkapi dengan gigi stelan yang dapat diputar bila penyetelan diperlukan.
Sel Beban (Load Aci)
Sel beban ini memindahkan berat barang
yang terangkat melalui elemen diafragma pengatur yang terletak pada rumah sel
beban yang menjalani pembebanan.
Kabel penggerak putar
Kabel ini sifatnya lentur dan berguna
sebagai pemindah panjang boom dari rumah gigi dengan kotak kontrol, untuk
jelasnya lihat gambar.
Catatan :
Bila penggunaan boom tambahan maka
harus diadakan pula penyesuaian sudut boom dan radius sesuai dengan letaknya
paa kotak control.
* RANGKUMAN
Ø
Syarat-syarat K3 pesawat tenaga dan produksi
a.
Konstruksi harus kuat
b.
Layak dioperasikan
c.
Dilengkapi dengan alat perlindungan dan
alat pengaman disertai contoh gambar
d.
Dilakukan pemeriksaan dan pengujian
e.
Dilakukan perawatan dengan baik
f. Dioperasikan sesuai dengan SOP dan oleh
operator yang memiliki sertifikat
g. Operatornya harus dilengkapi dengan alat
pelindung diri.
Ø
Syarat-syarat
K3 pesawat angkat dan angkut
a.
Konstruksi harus kuat
b. Layak dioperasikan
c.
Safety devices terpasang dan berfungsi
dengan baik disertai contoh gambar.
d. Dilakukan pemeriksaan dan pengujian
e. Dilakukan perawatan secara baik
f.
Dioperasikan sesuai SOP dan oleh
operator yang memiliki sertifikat dan lisensi.
g. Operator yang harus dilengkapi dengan alat
perlindungan diri
Test
Formatif
a.
Sebutkan
syarat-syarat K3 pesawat tenaga dan produksi
b.
Sebutkan
syarat-syarat K3 pesawat angkat dan angkut
c.
Sebutkan
safety devices keran angkat dan fungsinya
F. Teknik pemeriksaan dan pengujian
Petunjuk khusus
1. Anda harus mengerti betul pengertian
pemeriksaan dan pengujian
2.
Setelah mempelajari sub pokok bahasan
ini anda diwajibkan melatih diri untuk mengisi contoh-contoh formulir.
* Pengertian pemeriksaan dan pengujian
*
Pelaksana pemeriksa dan penguji
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
SERTA PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
SERTA PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
1. PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Sebagaimana
diketahui bahwa Pesawat Tenaga dan Produksi adalah suatu peralatan yang sangat
berguna bagi berbagai proses industri barang dan jasa. Namun demikian selain
menguntungkan, pesawat tenaga dan produksi merupakan peralatan teknik yang
mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan
atau peledakan, bilamana tidak ditangani secara baik. Agar tidak terjadi
kecelakaan atau peledakan maka sebelum dais dalam periode pemakaian setiap
pesawat tenaga dan produksi serta alat pengaman perlengkapannya harus dilakukan
pemeriksaan dan pengujian, dan dioperasikan oleh seorang operator yang
berkemampuan trampil serta dirawat dengan baik dan teratur.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas maka perlu dikeluarkan suatu pedoman agar terwujud
keseragaman dalam penanganan pesawat tenaga dan produksi sehingga pesawat
tersebut dapat dioperasikan dengan aman dan efisien.
Pedoman
ini harus diketahui oleh semua pihak yang terkait, terutama Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Kota yang menangani langsung pelaksanaan pengawasan keselamatan
dan kesehatan kerja di lapangan menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1999.
2. ISTILAH
Dalam
pedoman ini yang dimaksud dengan;
(a).
Pesawat Tenaga dan Produksi ialah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 04/ Men/1985 tentang Pesawat Tenaga Produksi.
(b) Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas
sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
(c) Ahli K3 ialah Ahli K3 sebagaimana dimaksud
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
(d) Dinas
ialah Dinas pada Kabupaten/Kota atau Propinsi yang seluruh atau sebagian tugas
dan fungsinya melaksanakan pengawasan keselamatan kerja.
(e) Pernerintah
ialah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Dit. PNKK - Ditjen Binawas.
II. RUANG
LINGKUP
Yang diatur dalam pedoman ini meliputi
pokok-pokok kegiatan, dan prosedur pemeriksaan dan pengujian atas pesawat
tenaga dan produksi dan sarana penunjang serta alai-alat perlengkapannya pada
tahap-tahap pembuatan, perakitan/pemasangan, pemakaian, penerbitan pengesahan
pemakaian pesawat tenaga dan produksi dan persyaratan keselamatan kerja pesawat
tenaga dan produksi.
III. POKOK-POKOK
KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENERBITAN PENGESAHAN
PEMAKAIAN
III.1. POKOK-POKOK KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN
III.1.1 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP
PEMBUATAN (FABRIKASI)
(a) Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan
untuk pembuatan.
(b)
Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau
komponen (pemeriksaan awal).
(c)
Pemeriksaan pada saat dan atau pada
akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen.
(d)
Pengujian.
(e)
Pembuatan data teknik pembuatan dan
laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
III.1.2
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN
(a)
Verifikasi dokumen teknik yang
disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
(b)
Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau
dipasang.
(c)
Pemeriksaan teknis secara menyeluruh
pada saat dan pada akhir pelaksaaaan perakitan/pemasangan pesawat tenaga
produks sarana perginjang dan alat, perlengkapan/pengaman.
(d)
Pengujian-pengujian
(e)
Pembuatan laporan pemeriksaan dan
pengujian pesawat tenaga dan produksi (pemeriksaan pertama).
III.1.3
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMAKAIAN (BERKALA ATAU KHUSUS)
(a)
Pengecekan dokumen teknik yang terkait
dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
(b)
Pemeriksaan kondisi fisik pesawat
tenaga dan produksi, alat perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya.
(c)
Pengujian-pengujian
(d)
Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau
pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
(e)
Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.
III.1.4.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BERKAITAN
DENGAN REPARASI ATAU MODIFIKASI
(a)
Pemeriksaan kondisi fisik bagian
pesawat tenaga dan produksi yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material
yang akan digunakan.
(b)
Verifikasi dokumen teknik yang dipersyaratkan
untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
(c)
Pemeriksaan pada saat dan pada akhir
pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
(d)
Pencatatan pada lembar pengesahan
pemakaian
III.2. POKOK-POKOK KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN
PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
III.2.1. PENERBITAN PENGESAHAN FEMAKAIAN (BARU)
(a)
Pencatatan laporan pemeriksaan dan pengujian
sebagaimana dimaksud pada 111.1.2(e).
(b)
Pembuatan Pengesahan Pemakaian
(c) Pendistribusian dan Pendokumentasian
Pengesahan Pemakaian.
PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
IV.1. PROSEDUR
KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMBUATAN
(a). Perusahaan
pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat.
Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan
untuk pembuatan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
1).
Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat tenaga dan produksi.
2).
Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru
las.
3).
Dokumen teknik yang terkaitnya dengan material
dan proses pembuatan.
Catatan
: Pengesahan gambar rencana
pembuatan pesawat tenaga dan produksi diterbitkan oleh Pemerintah.
(b).
Kepala dinas setempat menyampaikan
surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta Iampirannya kepada Pegawai Pengawas
Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) sesuai hierarki dilanjutkan
menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan.
(c).
Pegawai Pengawas dari Dinas
setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap
dokumen teknis, obyek teknis dan proses pekerjaan serta pengujian sebagaimana
dimaksud pada 111.1.1. (a). sampai dengan (d).
(d).
Perusahaan pembuat harus membuat
Data Teknik Pembuatan yang memuat data umum, data teknis dan data pemeriksaan
dan pengujian yang dilakukan pada tahap pembuatan.
(e).
Pegawai Pengawas atau Ahli K3 waiib
membuat laporan pengawasan pembuatan.
(f).
Laporan dimaksud pada (e) dan Data
Teknik Pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan
kepada Pemerintah.
IV.2 PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
PADA TAHAP PERAKITAN ATAU PEMASANGAN
(a). Perusahaan
perakit/pemasang harus memberitahu secara tertulis tentang rencana kegiatannya
kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan
dokumen teknik yang disyaratkan untuk perakitan atau pemasangan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari:
1).
Berkas pengesahaan perakitan dan atau
data teknik pembuatan sebagaimana dimaksud pada IV.1-.1.(d) dan dokumen teknik
yang terkait dengan pondasi, pemipaan, dan lain-lain.
2). Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3).
Surat Permohonan Pemakaian Pesawat Tenaga
dan Produksi dari Calon Pemakai (Bentuk 54A).
(b).
Kepala Dinas setempat menyampaikan
surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai
Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) sesuai hierarki
dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan
perakitan atau pemasangan.
(c).
Pegawai Pengawas dari Dinas setempat
atau ahli K3 yang berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
111.1.2. (a). sampai dengan (d).
(d).
Pegawai Pengawas atau ahli K3 yang
telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan
dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (pemeriksaan menggunakan formulir
bentuk 54B, 55B dan 56B beserta checklist.
(e). Laporan
tersebut harus disampaikan kepada Kepala Dinas setempat.
IV.3. PROSEDUR
PEMERIKSAAN RERKHS A AT AM l TAHAPAN PEMAKAIAN
(a).
Kepala Dinas setempat menerbitkan
Surat pemberitahuan Rencana Pemeriksaan yang ditujukan kepada pemakai pesawat
tenaga dan produksi dan Surat Perintah Tugas bagi Pegawai Pengawas Spesialis
Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian
berkala atau khusus.
(b).
sebelum pemeriksaan dilakukan,
pemakai wajib mengusahakan agar pesawat tenaga dan produksi dan alat-alat perlengkapan/pengaman
dalam keadaan siap untuk diperiksa secara sempurna dan menyiapkan dokumen
pengesahan pemakaian pesawat tenaga dan
produksi yang bersangkutan dan sertifikat operator.
(c).
Pegawai Pengawas dari Dinas setempat
atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud 111.1.3 (a),
sampai dengan (c).
(d).
Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian
wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi
(pemeriksaan berkala atau khusus). Bagi Pegawai Pengawas, laporan tersebut
harus menggunakan formulir bentuk 54B, 55B dan 56B beserta checklist.
Laporan hash pemeriksaan dan pengujian
pada pemeriksaan berkala disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan
Pemerintah.
(e). Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib
melakukan pencatatan pada Lembar Pengesahan Pemakaian dari pesawat tenaga dan
produksi yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian berkala atau
khusus serta persyaratan K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin
keselamatan pemakaian pesawat. tenaga dan produksi.
IV.4. KETENTUAN
KHUSUS PADA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(a). Pemeriksaan dan atau pengujian yang
pelaksanaannya oleh Ahli K3 Spesialis Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi).
1).
Apabila kegiatan pemeriksaan dan atau
pengujian pada 111.1.1 sampai dengan 111.1.4. dilaksanakan oleh Ahli K3 dari
PJK3, maka Kepala Dinas setempat harus menyerahkan 1 (satu) set dokumen teknik
yang dipersyaratkan bad kegiatan dimaksud kepada Ahli K3 yang bersangkutan.
2).
Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Persetujuan Pemeriksaan dan Pengujian
oleh Ahli K3, berdasarkan surat permohonan dari PJK3.
3).
Laporan pemeriksaan dan pengujian yang
dibuat oleh Ahli K3 harus dievaluasi oleh Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik
(Pesawat Tenaga dan Produksi) dan ditanda tangani oleh Pegawai Pengawas
dimaksud.
(b). Penyiapan
Tenaga Kerja dan Peralatan
Pada saat pemeriksaan dan pengujian
dilaksanakan sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada IV.1
sampai dengan IV.4, maka perusahaan pembuat atau pemasang atau perakit, atau
pemakai diwajibkan menyiapkan dan menyerahkan tenaga kerja dan peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian kepada Pegawai Pengawas
atau Ahli K3 yang melaksanakan.
V. PROSEDUR PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
PENGESAHAN
PEMAKAIAN (BARU)
(a). Setiap
laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (bentuk-bentuk)
sebagai dimaksud IV.3. (d) harus dicatat dalam buku Register dan diberi romor
sesuai ketentuan.
(b).
Pembuatan Pengesahan Pemakaian pesawat tenaga dan produksi dengan menggunakan bentuk
54C, 55C, 56C dan Iampirannya. Data yang dimuat dalam Pengesahan Pemakaian
diambil dari bentuk 54B, 55B, 56B dan lampirannya. Pengesahan pemakaian ditanda
tangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai Pengawas dan atasan
langsung Pegawai Pengawas.
(c). Setiap
Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai
ketentuan.
(d).
Pengesahan Pemakaian asli disampaikan kepada Pemakal/Pemilik Pesawat Tenaga dan
Produksi, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua
disampaikan ke Pemerintah.
VI. PERSYARATAN KESELAMATAN KERJA
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
1. Persyaratan
Keselamatan Kerja yang harus dipatuhi bagi suatu pesawat tenaga dan produksi
dan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta
penerbitan Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana
dimaksud dalam III dan V harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah diatur
dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya
serta standar teknis pendukungnya.
2. Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud pada 1, meliputi:
(a). Ketentuan tentang kualitas konstruksi pesawat tenaga dan produksi
dan sarana penunjangnya.
(b). Ketentuan tentang kualitas dan kuantitas alat
perlengkapan/alat pengaman.
(c). Ketentuan tentang
kualifikasi perusahaan pembuat, perakit/ pemasang dan operator pesawat tenaga
dan produksi.
(d). Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian.
(e). Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis pesawat tenaga
dan produksi, sarana penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan
peperijinan/pengesahan.
VII. PENUTUP
Pedoman
ini merupakan pedoman yang bersifat dasar dan umum. Untuk mencapai basil
kegiatan yang optimal maka tenaga pelaksana di lapangan harus professional dalam
penguasaan materi yaitu menguasai semua peraturan perundangan maupun standar
teknik yang terkait dengan pesawat tenaga dan produksi dan berpengalaman dalam
praktek pemeriksaan dan atau pengujian pesawat tenaga dan produksi.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran
dari pedoman ini adalah formulir yang dipakai pada kegiatan pemeriksaan dan
pengujian serta penerbitan Pengesahan Pemakaian pesawat tenaga dan produksi,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Lampiran
I : Contoh
Formulir Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi disebut Bentuk 54C,
55C dan 56C.
2. Lampiran II :
Surat Permohonan Pemakaian Pesawat
Tenaga dan Produksi disebut Bentuk 54A, 55A dan 56A.
3. Lampiran III : Laporan Pemeriksaan
dan Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi (pemeriksaan pertama/berkala) disebut
Bentuk 54B, 55B dan 568.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
SERTA PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
SERTA PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat
Angkat dan Angkut adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi berbagai proses
industri barang dan jasa. Namun demikian selain menguntungkan, pesawat angkat
dan angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang
dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan, bilamana tidak
ditangani secara baik. Agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan maka sebelum
dan dalam periode pemakaian setiap pesawat angkat dan angkut serta alat
pengaman/perlengkapannya hares dilakukan pemeriksaan dan penguiian, dan diooersikan
oleh seorang operator yang berkemampuan dan terampil serta dirawat dengan baik
dan teratur.
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas maka perlu dikeluarkan suatu pedoman agar terwujud keseragaman
dalam penanganan pesawat angkat dan
angkut sehingga pesawat tersebut dapat dioperasikan dengan aman dan efisien.
Pedoman ini
harus diketahui oleh semua pihak yang terkait, terutama Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Kota yang menangani langsung pelaksanaan pengawasan keselamatan
dan kesehatan kerja di lapangan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.
1.2 ISTILAH
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
(a). Pesawat
Angkat dan Angkut ialah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
(b). Pegawai
Pengawas ialah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 1 Tahun
1970.
(c). Ahli K3 ialah Ahli K3 sebagaimana dimaksud
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
(d). Dinas
ialah Dinas pada Kabupaten / Kota atau Propinsi yang seluruh atau sebagian
tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan keselamatan, dan kesehatan kerja.
(e). Pemerintah
ialah Departernen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Dit. PNKK- Ditjen Binawas.
II.
RUANG LINGKUP
Yang diatur
dalam pedoman ini meliputi pokok-pokok kegiatan, dan prosedur pemeriksaan dan
pengujian atas pesawat angkat dan angkut dan sarana penunjang serta alat-alat
perlengkapannya pada tahap-tahap pembuatan, perakitan/pemasangan, pemakaian,
penerbitan pengesahan pemakaian dan persyaratan keselamatan kerja pesawat
angkat dan angkut.
III.
POKOK-POKOK KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENERBITAN
PENGESAHAN PEMAKAIAN
III.1. POKOK-POKOK KEGITAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
III.1.1.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMBUATAN DAN PENGUJIAN
(a). Verifikasi
dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan.
(b). Pemeriksaan
bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan
awal).
(c). Pemeriksaan
pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen.
(d). Pengujian.
(e).
Pembuatan data teknik pembuatan dan
laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
III.1.2. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU
PEMASANGAN
(a). Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk
pemasangan dan atau perakitan.
(b). Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan
baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
(c). Pemeriksaan teknis secara rnenyeluruh pada
saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan pesawat angkat dan angkut,
sarana penunjang dan alat, perlengkapan/pengaman.
(d). Pengujian-pengujian
(e). Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian
pesawat angkat dan angkut (pemeriksaan pertama).
Ill.1.3 PEMERIKSAAN DAN
PENGUJIAN PADA TAHAP PEMAKAIAN (BERKALA ATAU KHUSUS).
(a). Pengecekan dokumen teknik yang terkait
dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
(b). Pemeriksaan kondisi fisik pesawat angkat
dan angkut, alat perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya.
(c).
Pengujian-pengujian.
(d). Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau
pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
(e). Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.
III.1.4.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BERKAITAN
DENGAN REPARASI ATAU MODIFIKASI
(a).
Pemeriksaan kondisi fisik bagian
pesawat angkat dan angkut yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material
yang akan digunakan.
(b). Veriflkasi
dokumen teknik yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
(c). Pemeriksaan
pada saat dan pada akhir pelaksanaan reparasi atau modifikasi.
(d). Pengujian seperlunya
(e). Pembuatan
laporan pemeriksaan dan pengujian atas reparasi atau modifikasi
(f). Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.
III.2.
POKOK KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN
PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN
III.2.1. PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN (BARU)
(a). Pencatatan- laporan pemeriksaan. dan pengujian sebagaimana
dimaksud pada 111.1.2(e).
(b). Pembuatan Pengesahan Pemakaian:
(c). Pendistribusian dan Pendokumentasian Pemakaian. Pengesahan
IV. PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
IV.1 PROSEDUR
KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMBUATAN
(a). Perusahaan pembuat harus memberitahukan
secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus
dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang
sekurang-kurangnya terdiri dari:
1). Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan
pesawat angkat dan angkut.
2).
Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru
las.
3).
Dokumen teknik yang terkaitnya dengan
material dan proses pembuatan.
Catatan : Pengesahan gambar rencana
pembuatan pesawat angkat dan angkut diterbitkan oleh - Pemerintah.
(b) Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut
pada (a) beserta lampirannya kepada Pegavvai Pengawas Spesialis Mekanik
(Pesawat Angkat dan Angkut) sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat
Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan.
(c) Pegawai
Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan verifikasi atau
pemeriksaan terhadap dokumen teknis, obyek teknis dan proses pekerjaan serta
pengujian sebagaimana dimaksud pada 111.1.1. (a). sampai dengan (d).
(d). Perusahaan pembuat harus membuat Data Teknik Pembuatan yang memuat
data umum, data teknis dan data pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada
tahap pembuatan.
(e). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 wajib membuat
laporan pengawasan pembuatan.
(f) Laporan dimaksud pada (e) dan Data Teknik
Pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dir setempat dan kepada
Pemerintah.
IV.2.
PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
PADA TAHAP PERAKITAN ATAU PEMASANGAN
(a). Perusahaan perakit atau pemasang harus
memberitahu secara tertulis tentang rencana kegiatannya kepada Kepala Dinas
setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang
disyaratkan untuk perakitan atau pemasangan yang sekurang-kurangnya terdiri
dari:
1). Berkas
pengesanan perakitan dan atau data teknik pembuatan sebagaimana dimaksud pada
IV,1,1. (d) dan dokumen teknik yang terkait dengan fondasi, pemipaan, dan
lain-lain.
2). Copy
SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3). Surat
Permohonan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut dari Calon Pemakai (Bentuk 53)
(b). Kepala Dinas setempat menyampaikan surat
pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas
Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) sesuai hierarki dilanjutkan
menerbitkan surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan perakitan atau
pemasangan.
(c) Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada 111.1.2. (a). sampai dengan (d)
(d). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan
dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat
dan angkut (pemeriksaan pertama). Bagi Pegawai Pengawas, laporan tersebut harus
menggunakan formulir bentuk 51 beserta checklist.
(e). Laporan tersebut harus disampaikan kepada
Kepala Dinas setempat.
IV.3.
PROSEDUR PEMERIKSAAN BERKALA ATAU
KHUSUS PADA TAHAPAN PEMAKAIAN
(a). Kepala Dinas setempat
menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemeriksaan yang ditujukan kepada
pemakai pesawat angkat dan angkut dan Surat Perintah Tugas bagi Pegawai
Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) untuk melaksanakan
pemeriksaan dan pengujian berkala atau khusus.
(b). Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemakai wajib mengusahakan agar
pesawat angkat dan angkut dan alatalat periengkapan/pengaman dalam keadaan
slap untuk diperiksa secara sempurna dan menyiapkan dokumen pengesahan
pemakaian pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan dan sertifikat operator.
(c). Pegawai
Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud a 111.1.3 (a). sampai dengan (c).
(d). Pegawai Pengawas atau Ali K3 yang telah
melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan
pengujian pesawat angkat dan angkut (pemeriksaan berkala atau khusus). Bagi
Pegawai Pengawas, laporan tersebut harus menggunakan formulir bentuk 51 beserta
checklist. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian pada pemeriksaan berkala
disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan Pemerintah.
(e).
Khusus bagi Pegawai pengawas, wajib
melakukan pencatatan pada lembar Pengesahan Pemakaian darn pesawat angkat dan
angkut yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian berkala atau
khusus serta persyaratan K3. yang dinilai perlu dilaksanakan perlu dilaksanakan
guna menjamin keselamatan pernakaian pesawat angkat dan angkut.
IV.4
PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
BERKAITAN DENGAN REPARASI DAN MODIFIKASI.
(a). Sebelum dilakukan reparasi atau modifikasi pemakai wajib pemakai
wajib menyiapkan pesawat dan angkut dalam kondisi slap untuk diadakan
pemeriksaan pendahuluan oleh pegawai pengawas spesialis mekanik (Pesawat dan
angkut).
(b) Perusahaan pelaksana reparasi atau modifikasi wajib menyiapkan
dokumen teknis yang disyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi dan
menyampaikan kepada Kepala Dinas setempat. Dokumen teknis yang disyaratkan
sekurang-kurangnya terdiri:
1). Berkas
pengesahan gambar rencana reparasi atau modifikasi.
2). Copy
Pengesahan Pemakaian dari pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan.
3). Copy
S.K.P Perusahaan dan Sertifikasi juru las.
Catatan:
Pengesahan
gambar rencana reparasi atau modifikasi suatu pesawat angkat dan angkut
diterbitkan oleh Pejabat yang menerbitkan Pengesahan Pemakaian dari pesawat
angkat dan angkut yang bersangkutan.
(c).
Kepala Dinas setempat menyampaikan
surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta Iampirannya kepada Pegawai
Pengawas Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut) sesusi hierarki
dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan
reparasi atau -modifikasi pesawat angkat dan angkut.
(d).
Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada III.1.4.(a). sampai dengan (d).
(e) Pegawai
Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang telah melakukan pemeriksaan dan
pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan reparasi
atau modifikasi.
Laporan
tersebut harus disampaikan kepada Kepala Dinas setempat.
(f) Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib
melakukan pencatatan pada lembar Pengesahan pemakaian dari pesawat angkat dan
angkut yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian serta persyaratan
K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat
angkat dan angkut.
IV.5. KETENTUAN KHUSUS PADA PEMERIKSAAN DAN
PENGUJIAN
(a). Pemeriksaan dan atau pengujian yang
pelaksanaannya oleh Ahli K3 Spesialis Mekanik (Pesawat Angkat dan Angkut).
1). Apabila kegiatan pemeriksaan dan atau
pengujian pada 111.1.1 sampai dengan 111.1.4 dilaksanakan oleh Ahli K3 dari
PJK3, maka Kepala Dinas setempat harus menyerahkan 1 (satu) set dokumen teknik
yang dipersyaratkan bagi kegiatan dimaksud kepada Ahii K3 yang bersangkutan.
2).
Kepala Dinas setempat menerbitkan
Surat Persetujuan Pemeriksaan dan Pengujian oleh Ahli K3, berdasarkan surat
permohonan dari PJK3.
3).
Laporan pemeriksaan dan pengujian yang
dibuat oleh Ahli K3 harus dievaluasi oleh Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik
(Pesawat Angkat dan Angkut) dan ditanda tangani oleh Pegawai Pengawas dimaksud.
(b).
Penyiapan Tenaga Kerja dan Peralatan
Pada
saat pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sesuai dengan tahapan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada IV.1 sampai dengan IV.4, maka perusahaan pembuat atau
pemasang atau perakit, atau pemakai diwajibkan menyiapkan dan menyerahkan
tenaga kerja dan peralatan yang diperiukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan
pengujian kepada Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang melaksanakan.
V. PROSEDUR
PENERBITAN PENGESAHAN PEMAKAIAN PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
PENGESAHAN
PEMAKAIAN (BARU)
(a).
Setiap laporan pemeriksaan dan
pengujian pesawat angkat dan angkut (bentuk 51) sebagai dimaksud IV.2.(d) harus
dicatat dalam buku register dan diberi nomor sesuai ketentuan.
(b).
Pembuatan Pengesahan Pemakaian
Pesawat Angkat dan Angkut dengan menggunakan bentuk 53 dan lampirannya. Data
yang dimuat dalam Pengesahan Pemakaian diambil dari bentuk 51 dan Iampirannya.
Pengesahan Pemakaian ditanda tangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh
Pegawai Pengawas dan atasan langsung Pegawai Pengawas.
(c).
Setiap Pengesahan Pemakaian harus
dicatat dalam Buku Register dan diberi nomor sesuai dengan ketentuan.
(d).
Pengesahan Pemakaian asli
disampaikan kepada pemakai/pemilik Pesawat Angkat dan Angkut, tindasan pertama
disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah.
VI. PERSYARATAN KESELAMATAN KERJA
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
1).
Persyaratan Keselamatan Kerja yang harus
dipatuhi bagi suatu pesawat angkat dan angkut dan ketentuan teknis pelaksanaan
kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan Pengesahan Pemakaian
Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana di maksud dalam III dan V harus mentaati
ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
2). Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud pada 1, meliputi:
(a).
Ketentuan tentang kualitas konstruksi pesawat angkat dan angkut sarana
penunjangnya.
(b). Ketentuan tentang kualitas dan kuantitas alat
perlengkapan/alat pengaman.
(c). Ketentuan tentang kualifikasi perusahaan pembuat,
perakit/pemasang dan operator pesawat angkat dan angkut.
(d). Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian.
(d).
Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis pesawat angkat dan angkut,
sarana penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan perijinan.
VII. PENUTUP
Pedoman ini merupakan pedoman yang
bersifat dasar dan umum. Untuk mencapai hasil kegiatan yang optimal maka tenaga
pelaksana dilapangan harus professional dalam penguasaan materi peraturan
perundangan maupun standar teknik yang terkait dengan pesawat angkat dan angkut
dan berpengalaman dalam praktek pemeriksaan dan atau pengujian pesawat angkat
dan angkut.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran
dari pedoman ini adalah formulir yang dipakai pada kegiatan pemeriksaan dan
pengujian serta penerbitan Pengesahan Pemakaian pesawat angkat dan angkut,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1
|
Lampiran I
|
Contoh Formulir Pengesahan Pemakaian
Pesawat
|
Angkat dan Angkut disebut Bentuk 53.
|
||
2.
|
Lampiran II .
|
Surat Permohonan Pemakaian Pesawat Angkat
dan
|
Angkut disebut Bentuk 52.
|
||
3.
|
Lampiran III
|
Laporan Pemeriksaan dan Pengujian
Pesawat Angkat
|
dan Angkut (pemeriksaan
pertama/berkala) disebut
|
||
Bentuk 51.
|
Rangkuman
* Pemeriksaan
dan pengujian pesawat tenaga dan produksi
a.
Jenis pemeriksaan dan pengujian
berdasarkan peraturan perundangundangan.
* Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan.
* Pemeriksaan dan pengujian pertama
* Pemeriksaan dan pengujian berkala
b.
Tahapan pemeriksaan dan pengujian
pesawat tenaga produksi.
* Pemeriksaan data
* Pemeriksaan visual dengan menggunakan
checklist:
- Terhadap seluruh komponen
- Dimention check
* Pemeriksaan NDT
- Tahanan selebaran
- Tahanan isolasi
* Pengujian
- Dinamis
- Lingkungan kerja
* Laporan
hash riksa uji dengan menggunakan formulir (praktek pengesahan)
Rangkuman
* Pemeriksaan
dan pengujian pesawat angkat dan angkut.
a. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan
peraturan perundangundangan.
- Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan
- Pemeriksaan dan pengujian pertama
- Pemeriksaan dan pengujian berkala
b.
Tahapan pemeriksaan dan pengujian
pesawat angkat dan angkut
- Pemeriksaan data
- Pemeriksaan visual dengan menggunakan
checklist
* Terhadap
seluruh komponen
* Dimention
Check
- Pemeriksaan NDT
* Terhadap
seluruh komponen yang menerima beban
* Dan atau komponen yang diragukan
kekuatannya.
- Pengujian
* Dinamis
* Statis.
-
Laporan hasil pemeriksaan dan
pengujian dengan menggunakan formulir (praktek pengisian).
boleh tau sumber sumbernya?
BalasHapus