PEMERIKSAAN
DAN PENGUJIAN DIPABRIKASI
PEMBUAT /
PEMANUFAKTUR
1.
UMUM
Dalam
pelaksanaan pengawasan secara preventif berdasarkan Undang-undang No. Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja, maka penghawasan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( K3 ) terhadap bejana tekan dimulai dari tahap perencanaan, selama
pembuatan, pengangkutan / peredaran, pemakaian dan pemeliharaan
Khususnya
dalam tahap pembuatan bejana tekan pengawasan dan pemeriksaan meliputi :
a.
Kualifikasi pabrik pembuat / pemanufaktur
b. kualifikasi
ada / tidaknya Inspektur pabrik pembuat (Quality Control)
c.
Kualifikasi juru las
d. Penilaian
terhadap produk yang dihasilkan
2.
PEMERIKSAAN SEBELUM PEMBUATAN ( PRA PABRIKASI ).
Sebelum
pembuatan bejana tekan dimulai, pabrik pembuat / pemanufaktur harus memiliki
pengesahan perencanaan/desain atau gambar rencana terlebih dahulu dan semua
sertifikat atau dokumen serta menetapkan prosedur kerja.
disamping
itu lembar pengesahan harus diteliti secara cermat atau seluruh persyaratan
yang harus dilaksanakan pada pembuatan bejana tekan, baik persyaratan teknis
maupun administratif termasuk pembuatan laporan pemeriksaan ( Inspection Report
dan Lain-lain )
3.
SERTIFIKAT MATERIAL
Semua
bahan yang digunakan dalam konstruksi atau pembuatan bejana tekan harus
mempunyai sertifikat yang disyahkan oleh instansi atau badan yang berwenang
mengeluarkan sertifikat bahan
4.
PROSEDUR PENGUJIAN PEMADATAN
Penelitian
dilakukan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan
meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Persiapan pengujian
b. Kalibrasi,
tempat/daerah, kerja maksimum dari pedoman tekanan, temperatur dan perekam
tekanan
c.
Medan uji
d. Cara
pengisian dan pemadatan
e.
Tekanan uji dan holding time
f.
Cara pengosongan dan pembersihan
PEMERIKSAAN
DAN PENGUJIAN BEJANA TEKAN
UNTUK MENDAPATKAN
IZIN PEMAKAIAN
1.
Pemeriksaan dan pengujian pertama di tempat kerja
setelah selesai pemasangan instalasi.
Pada
prinsipnya izin pemakaian bejana tekan hanya dikeluarkan satu kali selama
bejana tekan tersebut masih beroperasi (dapat digunakan dalam proses produksi)
2.
Meneliti dokumen Pabrikasi/pembuatan
Meneliti
dokumen teknis pembuatan bejana tekan dari perusahaan/pabrik pembuat termasuk
pemeriksaan dan pengujian selama pembuatan sesuai yang disyaratkan
meliputi :
a.
Sertifikat material yang digunakan
b. perhitungan
kekuatan konstruksi
c.
Gambar desain/konstruksi
d. Laporan hasil
pemeriksa tidak merusak ( NDT )
e.
laporan hasil pengolahan panas ( bila ada )
f. Sertifikat pengelasan meliputi prosedur pengelasan dan
hasil pengujian prosedur pengelasan ( Wps dan Pqr ) serta sertifikat juru las (
bila ada )
g.
Sertifikat kalibrasi alat-alat pengaman ( bila ada )
3.
Pengujian pemadatan atau pressure test
Pemeriksaan
dilakukan mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan sesudah pengujian meliputi
ghal-hal sebagai berikut :
a.
Sertifikat kalibrasi dan identifikasi dari pedoman
tekanan bila disyaratkan
b. Bagian-bagian
kerja maksimum dan lokasi pedoman tekanan dan perekaman tekanan
c.
Tekanan uji pada pedoman tekanan dan perekaman tekanan
d. Lakukan
pemeriksaan kebocoran dan perubahan bentuk pada daerah atau bagian-bagian yang
kritis pada tekanan pemadatan dan sesudah pemadatan
4.
Pengujian Tingkap Pengaman
Hal-hal yang
perlu diperhatikan :
a.
Sertifikat kalibrasi dari tingkap pengaman
b. Tekanan saat
tingkap pengaman membuka dan saat menutup harus sesuai dengan peraturan standar
yang digunakan dan sesuai peraturan yang berlaku
BEJANA TEKAN
TANPA DOKUMEN ATAU
DOKUMENNYA
TIDAK LENGKAP
Bilamana
karena sesuatu hal bejana tekan tidak memiliki dokumen teknis yang lengkap ( hilang atau tidak lengkap ) dan bejana
tekan tersebut akan dipakai / dioperasikan, maka bejana tekan tersebut perlu
dilakukan pemeriksaan khusus guna mengetahui apakah bejana tekan tersebut cukup
memenuhi persyaratan keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah yang perlu
dilakukan :
Pembenahan
Dokumen Teknis
a.
Bila tidak memiliki gambar konstruksi, lakukan
pemeriksaan dimensi dengan melakukan pemeriksaan ketebalan, pengukuran badan
(sheel) tanpa head (dari sambungan sampai dengan sambungan) panjang head
(tutup) jumlah alat-alat perlengkapan dan alat pengaman, volume bejana dan
tanda-tanda pengenal (pelat nama dan lain-lain yang dipandang perlu).
Kemudian
dibuatkan gambar konstruksi lengkap dengan skala paling kecil 1 : 10 diatas
kertas kalkir berukuran paling kecil A5.
b. Bila tidak
memiliki sertifikat material
Bila berbagai
usaha untuk mendapatkan sertifikat material tidak didapatkan, maka harus
dilakukan pemeriksaan / penyelidikan bahan.
Pelaksanaan
pemeriksaan/penyelidikan bahan dilakukan sebagai berikut :
1. Lakukan hardnees
tester terhadap semua bagian bejana meliputi badan (sheel), tutup (head) dan
bagian-bagian lainnya yang dianggap meragukan (bagian-bagian yang lemah).
2. Bila
dipandang perlu untuk mengetahui komposisi bahan dapat dilakukan pengambilan
contoh pelat (PB).
Laporan hasil
pemeriksaan / penyelidikan bahan tersebut pada a dan b digunakan sebagai
pengganti sertifikat material.
c.
Pengujian pemadatan / pressure test
Pemeriksaan
dilakukan pada tahap-tahap persiapan pelaksanaan dan sesudah pengujian meliputi
hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat
kaliberasi dan identifikasi dari pedoman tekanan (termasuk untuk pedoman
temperatur dan perekam tekanan jika disyaratkan).
2. Daerah kerja
maksimum dan lokasi dari pedoman perekam tekanan.
3. Tekanan uji
pada pedoman dan perekam.
4. lakukan
pemeriksaan kebocoran dan perubahan bentuk pada daerah kritis lainnya pada
tekanan pemeriksaan dan sesudah pengujian.
d. Pengujian tingkap
pengaman
Hal-hal yang
diperhatikan :
1. Sertifikat
kaliberasi dari pedoman tekanan.
2. Tekanan saat
tingkap pengaman membuka, dan saat menutup harus sesuai dengan persyaratan
standar yang digunakan.
3. Evaluasi dan
laporan hasil pengujian.
PEMERIKSAAN
DAN PENGUJIAN KHUSUS
Dimaksud
pemeriksaan dan pengujian khusus adalah suatu pemeriksaan dan pengujian bejana tekan
yang sifatnya insidentil dan dapat dikelompokkan dalam jenis pekerjaan :
a. Bejana tekan
yang dimodifikasi.
b. Bejana tekan
yang mengalami kerusakan karena terbakar, sehingga mengalami perbaikan.
c.
Bejana tekan yang mengalami perubahan tekanan dan gas yang dikemasnya.
Bejana tekan yang dimodifikasi
Bejana
tekan sejak mula telah dirancang untuk keperluan tertentu
Langkah-langkah
pemeriksaan/pengujian yang harus dilakukan adalah :
1. Meneliti
Dokumen Bejana Tekan :
a.
Penelitian data-data dalam ijin / pengesahan
pemakaian.
b. Gambar
konstruksi bejana tekan yang telah disyahkan (setelah dimodifikasi) termasuk
perhitungan kekuatan konstruksinya.
c.
Prosedur / keterangan modifikasi
d. Prosedur
pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan
2. Pemeriksaan dan Pengujian Bejana Tekan yang dimodifikasi
a.
Pemeriksaan sifat tampak atau visual.
b. Pengujian
pemadatan
c.
pengujian tingkap pengaman
BAB I
P E N D A
H U L U A N
A. LATAR
BELAKANG
Pada saat ini banyak perusahaan, baik
perusahan swasta maupun BUMN yang memakai Bejana Tekanan atau lazim disebut
dengan Bejana Tekan. Demikian pentingnya suatu Bejana Tekan di perusahaan-perusahaan
tertentu, sehingga banyak perusahaan yang terpaksa harus terhenti proses
produksi di pabriknya akibat Bejana Tekan
yang dipakainya mengalami kerusakan.
Manfaat atau kegunaan Bejana Tekan sedemikian penting pada perusahaan-perusahaan tertentu, namun di balik
itu terkandung potensi bahaya yang amat tinggi yang apabila sampai suatu
bertekanan meledak kemungkinan akan menimbulkan korban manusia dan rusaknya
sumber produksi.
Mengingat
demikian dahsyat peledakan yang ditimbulkan dan demikian memprihatinkan dan
merugikan berbagai pihak dari dampak negatip yang di timbulkannya, maka
Pengawasan K3 termasuk pembinaan K3 di perusahaan-perusahaan pemakai Bejana Tekan
mutlak diperlukan.
Peran AK3U
dalam tugasnya membantu pimpinan perusahaan dalam upaya mencegah terjadinya peledakan suatu Bejana Tekan di
perusahaan tempat tugasnya adalah merupakan salah satu faktor penentu safe atau
tidaknya pemakaian suatu Bejana Tekan di perusahaan ybs.
B. TUJUAN
PEMBELAJARAN
1. Tujuan Pembelajaran Umum
Dengan
mempelajari modul ini diharapkan peserta
pelatihahan AK3U mampu memahami K3 Bejana Tekan.
2. Tujuan Pembelajaran khusus
Dengan mempelajari modul ini diharapkan
peserta pelatihan mampu;
a. Menyebutkan
dasar hukum pengawasan K3 Bejana Tekan.
b.
Menyebutkan pengertian Bejana Tekan.
c.
Menjelaskan jenis-jenis Bejana Tekan.
d.
Menjelaskan beberapa contoh pemanfaatan Bejana Tekan.
e. Menjelaskan persyaratan teknik Bejana Tekan.
f.
Menjelaskan standar warna cat Bejana Tekan
g.
Menjelaskan pemeriksaan wajib setiap Bejana Tekan
h.
Menjelaskan persyaratan administratif Bejana Tekan
i.
Menjelaskan penanganan botol baja
di tempat kerja.
j.
Menjelaskan pemeriksaan
visual rutin-internal Bejana Tekan.
C. RUANG LINGKUP
Yang akan dipelajari dalam modul ini sbb :
1.
Dasar hukum pengawasan / penerapan K3 Bejana Tekan.
2.
Pengertian Bejana Tekan.
3.
Jenis-jenis Bejana Tekan.
4.
pemanfaatan Bejana Tekan.
5.
Persyaratan Teknik Bejana Tekan.
6.
Standar warna cat Bejana Tekan.
7.
Pemeriksaan wajib setiap Bejana Tekan
8.
Persyaratan Administratif Bejana Tekan
9.
Penanganan Botol Baja secara aman di tempat kerja.
10. Pemeriksaan visual rutin-internal
sesuatu Bejana Tekan.
BAB II
DASAR HUKUM DAN
PENGERTIAN
A. DASAR
HUKUM
Dasar
hukum pengawasan penerapan K3 bejana
tekanan di Indonesia sebagai berikut ;
1.
Undang-undang No.1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.01/Men/1982
tentang bejana tekanan.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per.02/Men/1982 tentang kwalifikasi juru las.
B. PENGERTIAN
Dari
peraturan perundangan K3 yang berlaku maka dapat dituliskan beberapa pengertian
sbb ;
1.
Bejana Tekanan
Bejana
tekanan ialah bejana selain pesawat uap
didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dan dipakai untuk
nenampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam
keadaan larut atau beku.
2. Alat
Pengaman
Alat pengaman ialah semua alat
perlengkapan bejana tekanan yang ditujukan untuk melengkapi bejana agar
pemakaiannya dapat digunakan dengan aman.
BAB III
POKOK BAHASAN
A. JENIS-JENIS
BEJANA TEKAN
Bejana Tekanan dikelompokkan
menjadi 4 ( empat) macam, sebagai berikut ;
1. Botol-botol
baja yang memiliki volume air maksimun 60 liter
2. Bejana transport yang mempunyai volume air
lebih dari 60 liter
3. Bejana
penyimpanan gas atau campuran dalam tekanan padat dikempa menjadi cair terlarut
atau beku.
4. Pesawat
pendingin yang digunakan
sebagai pendingin suatu zat
dengan memproses gas pendingin yang ada
dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas endingin tersebut lebih
rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau
temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan
kebutuhan yang dikehendaki.
B. PEMANFAATAN
BEJANA TEKANAN
Instalasi pipa
bertekanan penyalur gas atau udara yang
memiliki isi lebih dari 220 Cm3 dan tekanan kerjanya lebih dari Kg/Cm2 juga termasuk bejana tekan yang diatur
dalam Permenaker No.Per.01/Men/1982.
Di
tempat-tempat kerja Bejana Tekan juga banyak digunakan untuk tempat penampungan
udara atau gas bertekanan. Gas tersebut antara lain sebagai berikut ;
1.
Innert
gases
Gas ini dapat mengurani kadar zat asam dan dalam keadaan biasa mudah
bereaksi dengan bahan bakar, sebagai contoh
Argon dan helium.
2. Flamable gases
Gas ini
mudah bereaksi dengan oksigen mudah menimbulkan kebakaran , titik nyalanya
hanya 1000 C atau kurang,
sebagai contoh LPG dan acetylene.
3.
Corrosive
gases
Gas ini suatu gas yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan
apabila kontak dengan jaringan hidup dan
sangat menyengat, sebagai contoh Chlore, sulfur diokside dan anhydrous amonia.
Dibawah ini ditunjukkan gambar dari Bejana Tekan berisi Chlore bertekanan
kerja 12 Kg/Cm2 yang dipakai pada suatu
pabrik pulp.
4.
Oxidizing
Gases
Gas pengoksid ini adalah suatu gas
yang mungkin tidak mudah terbakar tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat
mempermudah pembakaran, dan gas ini sangat berbahaya apabila terserap lewat
pernafasan.
5.
Mixure
Gases
Gas campuran ini adalah suatu
campuran dua atau lebih gas yang dibuat untuk keperluan tertentu dengan
ketentuan gas-gas tersebut tidak akan bereaksi atau sama lain menjadi senyawa
lain,contoh ; campuran CO ( 100 % ) dan
( 90 % ).
6.
Liquid
Gases
Gas cair ini adalah suatu gas yang karena tekanan tertentu dapat berubah
menjadi cair mempunyai titik didih 900 C , tekanan 14,2 Psi.
7.
Medical
Gases
Gas untuk keperluan kesehatan ini adalah suatu gas yang digunakan untuk
keperluan kedokteran, sebagai contoh ; oksigen, udara tekan.
C. PERSYARATAN TEKNIS BEJANA TEKAN
Persyaratan teknis
Konstruksi bejana tekanan yang harus dipenuhi
bagi setiap bejana tekanan yang dipakai di Indonesia sbb ;
- Konstruksinya
Konstruksi
Bejana Tekan yang memenuhi syarat
indikasinya antara lain sbb ;
a. Jenis material memenuhi standar yang berlaku.
b. Tebal material
tidak kurang dari hasil perhitungan kekuatan kons-
truksi berdasarkan formula yang diakui.
c. Kondisi
material tidak terdapat cacat yang melebihi batas.
d.
Sambungan las memenuhi syarat.
e. Untuk ketebalan
pelat drum dan head dengan ketebalan tertentu telah dilakukan heat
treatmen setelah seluruh pengelasan
selesai.
f.
Pada hydrostatic Test tidak ditemui kebocoran, rembesan, keretakan atau perubahan bentuk yang menetap.
- Alat
pengaman
Alat pengamannya harus lengkap, kondisinya
/ ukurannya memenuhi standar dan berfungsi dengan baik.
Alat pengaman pada
botol baja harus terdiri dari sbb;
a. Katup penutup.
Katup penutup ini berfungsi mengendalikan tekanan, dimana manakala tekanan
udara/gas dalam botol baja melebihi tekanan kerja yang diizinkan maka sebagian
gas/udara akan keluar dari tabung sehingga tekanan turun kembali ke tekanan
kerja yang diizinkan. Masing-masing katup penutup harus memiliki ukuran yang
cukup.
Jika botol-botol baja yang sejenis dengan tekanan kerja yang sama
dirangkaikan satu sama lainnya, diperbolehkan memakai satu katup penutup
bersama jika dari sudut keselamatan dapat di pertanggung jawabkan.
Katup penutup untuk botol baja acetyllen atau amonia harus terbuat dari
baja , sedangkan katup penutup untuk botol baja lainnya harus terbuat dari
perunggu atau logam lainnya yang cukup baik.
b. Kap pelindung
Kap
atau tutup pelindung ini harus kuat dan baik dan diberi lubang dengan garis
tengah sekurang-kurangnya 6,5 mm atau apabila diberi dua lubang maka garis
tengahnya masing-masing tidak boleh kurang dari
5 mm. Harus didesign sedemikian
rupa sehingga jarak antara bagian dalam
Kup pelindung dengan katup penutup tidak kurang dari 3 mm.
Kup pelindung ini harus selalu dipasangkan kecuali jika botol baja sedang dipergunakan.
c. Alat anti guling
Untuk menghindarkan menggelindingnya botol – botol baja
yang
dapat mengakibatkan cacat, maka alat anti guling sangat penting
ada pada botol baja.
Selain
alat pengaman tersebut diatas, harus dipenuhi bahwa ulir penghubung pada botol-botol baja dengan pipa
pengisi yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus kekiri, sedangkan
untuk gas lainnya harus mempunyai ulir kanan.
Khusus untuk botol acetyllene harus mempunyai ulir kanan.
Alat
pengaman pada bejana tekan, kompressor yang memadat gas ke dalam bejana tekan
atau pesawat pendingin harus dienhkapi dengan alat pengaman sbb ;
a.
Manometer yang memiliki
angka skala tekanan paling kurang sama dengan tekanan percobaan, dan
dilengkapi dengan ;
1). Strip merah pada tekanan tertinggi yang diizinkan.
2). Keran cabang tiga yang mempunyai flens dengan garis
tengah 40 mm ,tebal 5 mm.
b.
Tingkap pengaman yang bekerja
bilamana tekanan yang terjadi melebihi tekanan tertinggi yang diizinkan.
c. Bejana Tekan ini harus dilengkapi alat anti guling,
kecuali yang karena pengangkutannya dan pemakaiannya tidak mungkin
menggelinding.
Selain
alat pengaman yang harus terpasang tersebut diatas, setiap Bejana Tekan harus
diberikan tanda-tanda pengenal sbb ;
a.
Nama pemilik
b.
Nama dan nomor urut pabrik pembuat.
c.
Nama gas yang diisikan (bukan simbol kimia )
d.
Berat dari botol baja dalam keadaan kosong tanpa keran dn
tutup.
e.
Tekanan pengisian yang diizinkan.
f.
Berat maksimum dari sisinya untuk bejana tekan berisi gas
yang dikempa menjadi cair.
g.
Besarnya volume jika diisi air untuk bejana berisi gas
yang dikempa.
h.
Tanda dari bahan pengisi ( untuk botol baja yang berisi
larutan acetyllen.
i.
Bulan dan tahun pemadatan pertama dan berikutnya.
Tanda pengenal ini harus permanen ( slugh letter ) pada head bejana tekan,
tetapi untuk pelat bejana tekan yang ketebalannya kurang dari 4 mm adalah
dilarang dan dapat digantikan dengan
pelat nama.
D. STANDAR
WARNA
Untuk secara
visual dapat membedakan isi media dalam suatu bejana tekan sehingga sesuai
dengan peruntukan yang dikehendaki, maka setiap botol baja harus dicat dengan
warna yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan K3 atau standar
yang berlaku.
Dapat kita
bayangkan bagaimana sendainya botol baja bercat warna abu-abu yang tentunya
berisi Nitrogen, kemudian oleh perusahaan distributor gas dikirim ke rumah
sakit yang semestinya yang dibutuhkan oleh rumah sakit untuk pasien bukan
nitrogen tetapi oksigen, maka akibatnya dapat kita bayangkan.
Bejana tekan
yang dipergunakan untuk menampung zat asam harus dicat warna biru muda, untuk
menampung gas yang mudah terbakar harus dicat berwarna merah, untuk menampung
gas beracun harus dicat berwarna kuning dan untuk menampung gas beracun yang
juga mudah terbakar harus dicat berwarna kuning dan merah.
Untuk lebih
rinci dan memudahkan peengelompokan tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah
ini.
Tabel.1. Warna
cat untuk botol baja atau tabung gas
Sebagaimana dijelaskan sebelunya bahwa
instalasi pipa yang didalamnya terdapat/mengalir udara atau gas yang tekanannya melebihi tekanan udara luar juga
termasuk Bejana Tekan. Pewarnaan yang benar pada instalasi pipa bertekanan
juga perlu diterapkan di tempat-tempat
kerja sehingga dengan secara visual saja siapapun dapat mengetahui jenis media
yang mengalir di dalamnya.
Daftar warna cat yang perlu dipedomani oleh AK3U dan diterapkan di tempat-tempat
kerja pada area perusahaan ditempat tugasnya dapat dilihat pada tabel dibawah
ini.
Tabel.2. Daftar warna cat untuk instalasi pipa
bertekanan
E. PEMERIKSAAN
WAJIB BAGI SETIAP BEJANA TEKAN
1. Pemeriksaan pada fabrikasi
Setelah
gambar rencana sesuatu Bejana Tekan disyahkan oleh Dirjen Binwasnaker
Depnakertrans RI, maka proses pembuatannya di pabrik pembuat Bejana Tekan dapat mulai dikerjakan.
Pada saat
mulai proses pembuatan Bejana Tekan di Indonesia, seharusnya dilakukan
pengawasannya secara continue oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat
Uap & Bejana tekan atau Ahli K3 spesialis pesawat uap & bejana tekan
yang memiliki SKP dari Menteri Tenaga Kerja.
Pengujian non destructine test ( NDT) dengan metode radiogaphy test atau
ultrasonic test hanya boleh dilaksanakan oleh pihak ketiga yang memiliki SKP
yang syah dari Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I.
2. Pemeriksaan pertama
Pemeriksaan ini wajib dilaksanakan sesuai
standar pemeriksaan yang berlaku sebelum
sesuatu Bejana Tekan diterbitkan Pengesahan pemakaiannya oleh instansi yang berwenang ( Depnakertrans /
Disnakertrans ).
Pada
pemeriksaan pertama ini, kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas pemeriksa/penguji tersebut meliputi ;
a. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.
b.
Pemeriksaan visual konstruksi dan alat pengamannya.
c. Recalculation perhitungan kekuatan konstruksi
dengan mengguna-
kan
formula yang diakui.
d. NDT kembali jika dianggap perlu dengan
bantuan pihak ketiga.
e. Hydrostatic test
f. Pengujian katup penutup / tingkap pengaman.
3.
Pemeriksaan Berkala
Pemeriksaan
berkala untuk Bejana Tekan wajib dilaksanakan sekali setiap lima tahun,
untuk Bejana Tekan penampung Chlorine atau senyawa chlorine minimal sekali setiap dua tahun.
4.
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan khusus ini wajib
dilaksanakan apabila ;
a.
Terdapat kerusakan / reparasi
b.
Modifikasi
c.
Terjadi peledakan pada
Bejana Tekannya.
Pemeriksaan
awal, berkala dan atau khusus tersebut menurut peraturan perundangan yang
berlaku adalah wewenang Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap & Bejana
Tekan DEPNAKER/DISNAKER dan atau AK3U
spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan dari
PJK3 yang ber SKP dari Menteri Tenaga Kerja.
F. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Prosedur pembuatan Bejana Tekan
Pembuatan
Bejana Tekan di Indonesia harus didahului dengan pengesahan gambar rencana oleh
Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI atas berkas permohonan yang disampaikan
oleh pabrik calon pembuatanya.
Pabrik
pembuat Bejana Tekan di Indonesia harus memiliki SKP yang masih berlaku dari
Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI.
Selama
pembuatan diawasi terus menerus oleh Pengawas / AK3 yang berwenang, dan setelah selesai maka kemudian harus
dilengkapi dengan berkas laporan pengawasan pembuatan yang dilampiri gambar
konstruksi, gambar detail sambungan , material sertifikat, perhitungan kekuatan
konstruksi , hasil pemeriksaan visual sambungan las dll, hasil pemeriksaan
kebulatan badan, hasil NDT dan hasil
hydrotest.
2. Prosedur
penerbitan Pengesahan pemakaian
Menurut
peraturan perundangan yang berlaku, setiap Bejana Tekan yang dipakai di
tempat-tempat kerja di wilayah hukum Republik Indonesia ( pada sektor non Migas
) harus memiliki Pengesahan pemakaian untuknya dari Kadisnaker setempat,
kecuali Bejana Tekan tersebut volumenya tidak lebih dari 220 Cm3 dan tekanan
kerjanya tidak lebih dari 2 Kg/Cm2.
Untuk
memperoleh Pengesahan pemakaian dari Bejana Tekan yang akan dipakaianya, calon
pemakai harus mengajukan surat permohonan ke Disnaker setempat secara lengkap.
Isi berkas tersebut meliputi Formulir permohonan ( lihat pada lampiran modul
ini ), plus berkas laporan pengawasan pembuatan Bejana Tekan yang bersangkutan
yaitu meliputi gambar konstruksi, gambar detail sambungan, metarial sertifikat,
laporan hasil NDT.
Berdasarkan
permohonan tersebut diatas maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengujian
oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan atau AK3
spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan yang berwenang. Dari hasil laporan pemeriksaan yang tertuang
dalam fromulir laporan hasil pemeriksaan, maka Kadisnaker setempat menerbitkan Pengesahan pemakaian Bejana Tekan yang bersangkutan.
Untuk
Bejana Tekan rental antar propinsi, Pengesahan pemakaiannya diterbitkan oleh Dirjen Binwasnaker
Depnakertrans RI, sedangkan antar lintas Kota/Kabupaten diterbitkan oleh
Kadisnaker Propinsi.
3. Prosedur
reparasi
Pada
suatu saat, setiap Bejana Tekan akan mengalami kerusakan sehingga
memerlukan reparasi bahkan mungkin afkir
karenanya.
Untuk
reaparasi berat harus dilengkapi pengesahan gambar rencana
Sebelum
reparasi dilakukan harus dilakukan pemeriksaan khusus terlebih dahulu, kemudian
sepanjang waktu reparasi dilakukan pengawasannya dan setelah reparasi selesai
juga harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali oleh petugas yang
berwenang.
Untuk
melaksanakan reparasi Bejana Tekan tersebut , pengelasannya hanya boleh
dilaksanakan oleh welder yang memiliki sertifikat juru las kelas I yang masih
berlaku dari Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI.
- Peledakan Bejana Tekan
Bilama
terjadi peledakan pada Bejana Tekan yang dipakainya, apakah menimbulkan korban
atau tidak menimbulkan korban, maka menurut parturan perundangan yang berlaku pimpinan
perusahaan wajib segera melaporkannya ke setempat dan harus bertanggung jawab
untuk menjaga jangan sampai terjadi perobahan kondisi tempat kejadian kecelakaan kerja tersebut,
namun P3K bagi para korban harus segera dilakukan.
Dari
pemeriksaan khusus ini dimaksudkan untuk memperoleh fakta sebab-sebab yang mengakibatkan peristiwa
tersebut sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab dan sebagai bahan
masukan atau kajian selanjutnya dalam rangka upaya pencegahan peristiwa yang
serupa diseluruh wilayah Republik
Indonesia.
G. PENANGANAN
BOTOL BAJA DI TEMPAT KERJA
Kadangkala
kita jumpai penanganan botol-botol baja di tempat-tempat kerja masih sedemikian
rupa dan membahayakan keselamatan pekerja beserta investasi perusahaan, sebagai contoh ; menempatkan botol baja yang masih berisi di lapangan yang langsung
terkena sinar matahari, terlalu dekat dengan sumber panas / api, memindahkan dengan cara sembarangan dsb.
H. PEMERIKSAAN VISUAL RUTIN-INTERNAL
1. Batas wewenang pemeriksaan
Pemeriksaan awal, berkala dan
khusus Bejana Tekan, berdasarkan peraturan perundangan K3 yang berlaku adalah
wewenang Pengawas Ketenagakerjaan spesialis pesawat uap & bejana tekan dari
DEPNAKER/DISNAKER dan AK3 spesialis pesawat uap & bejana tekan
dari
PJK3 yang ber SKP syah dari Menteri Tenaga Kerja.
Sebagaimana
telah diketahui, bahwa pemeriksaan berkala jangka waktunya demikian panjang,
maka berdasarkan peraturan yang berlaku,
AK3U sesuai dengan batas wewenang yang ada sebaiknya melakukan pemeriksaan visual
rutin-internal misalnya sekali setiap bulan,
tetapi tanpa merobah konstruksi
dan alat pengaman yang bersangkutan.
Dengan
pemeriksaan visual rutin ini maka manakala terjadi kelainan pada konstruksi
atau alat pengaman Bejana Tekan tersebut
secara dini dapat diketahui yang selanjutnya melalui pimpinan perusahaan
dilaporkan ke Disnaker setempat atau PJK3 untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
2. Formulir pemeriksaan visual rutin-internal
Untuk
mempermudah AK3U dalam melaksanakan tugas pemeriksaan visual rutin internal
suatu Bejana Tekan di tempat tugasnya
,dapat menggunakan formulir pemeriksaan visual rutin-internal sebagaimana terlampir pada modul ini.
Apabila tidak ditemui adanya kelainan, maka
hasil pemeriksaan berupa perlu disampaikan pada rapat kerja berkala P2K3, namun
apabila ada temuan sebaiknya secepat mungkin segera disampaikan kepada Ketua
P2K3 guna ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
BAB IV
SOAL LATIHAN
1. Sebutkan dasar hukum pengawasan
/ penerapan K3 Bejana Tekan di tempat-tempat kerja ( sektor non migas ) di
dalam wilayah hukum RI.
2. Sebutkan jenis-jenis Bejana
Tekan menurut peraturan perundangan K3 yang berlaku di Idonesia.
3. Sebutkan alat pengaman yang
harus ada pada Bejana Tekan jenis botol baja berisi Oksigen yang banyak dipakai
di bengkel las atau rumah sakit.
4. Sebutkan alat pengaman yang
harus ada pada Bejana Tekan penampung udara
( air receiver tank-compressor ) bertekanan kerja 10 Kg/Cm2.
5. Apabila di perusahaan
saudara bertugas selaku AK3U membeli satu unit Bejan Tekan volume 4000 liter,
design pressure 12 Kg/Cm2 kondisi baru
100 % buatan Tangerang tahun 2009 dengan
dokumennya lengkap, bagaimana prosedurnya
untuk memperoleh Pengesahan pemakaian Bejana Tekan tersebut dari Disnaker
setempat, jelaskan.
6. Satu tahun setelah dipakai , ternyata ketel uap
di perusahaan tersebut soal No.6 mengalami kebocoran kecil pada las-lasan
memanjang drum, Jelaskan isi saran saufara kepada pimpinan perusahaan khususnya
yang terkait dengan pemeriksaan khusus Bejana Tekan tsb.
7. Sebutkan jangka
waktu pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan
terhadap Bejana Tekan yang dipakai di
tempat-tempat kerja ( Non migas ) di wilayah hukum RI.
8. Sebutkan standar warna untuk botol baja
berisi N2, O2 dan NH3.
9. Bagaimana penempatan
yang benar di tempat di suatu pabrik boiler
dari sejumlah Bejana Tekan di sana, dimana disana terdapat 20 unit botol baja berisi O2
dan 20 unit botol baja berisi
Acetyllen.
10.Bagaimana cara membawa yang
aman dan efisien terhadap sepasang botol
baja berisi O2 dan Acytellen secara
mobil dari tempat kerja yang satu ke tempat kerja yang lain di pabrik boiler soal nomor 9 tersebut
diatas.
BAB V
P E N U T
U P
Modul
ini dibuat secara singkat dan padat, namun peserta dapat mengembangkan ilmu
pengetahuan yang diperolah dari pembelajaran ini dengan membaca
referensi-referensi lainnya terutama referensi yang tertera pada daftar pustaka
modul ini.
Di harapkan
para peserta pelatihan AK3U ini mencoba menjawab soal-soal latihan yang ada di
Bab IV modul ini, sehingga contens yang ada dalam modul ini semakin dapat
dipahami secara mendalam yang kemudian pengembangannya sesuai kebutuhan tugas
dilapangan sebagaimana batas wewenang AK3U yang telah diatur di dalam peraturan
perundangan K3.
--o0o—
DAFTAR
PUSTAKA
1. Depnakertrans
RI,Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 2006,
Jakarta.
2. The American
Society of Mechanical Engineers (ASME) II,
Boiler and Pressure Vessel
Code, 2002, New York.
3. The American
Society of Mechanical Engineers (ASME) VIII, Rules for construction of Pressure Vessel , 2007, New York.
4. The American
Society of Mechanical Engineers ( ASME ) IX, Boiler and Pressure Pressure Vessel Code, 2007, New York.
5. The American
Society of Mechanical Engineers (ASME)
B.31.4, Pipeline Transportation Systems for Liquid Hydrocarbon and other
Liquids, 2006, New York.
6. Sri Widharto,
Menuju Juru Las Tingkat Dunia , Pradnya Paramita, 2007,
Jakarta.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Formulir Permohonan Pengesahan Pemakaian
Bejana Tekan.
2. Copy Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan
3. Copy contoh gambar konstruksi Bejana Tekan
4. Formulir pemeriksaan visual-internal Bejana Tekan
FORMULIR
PEMERIKSAAN VISUAL RUTIN - INTERNAL BEJANA TEKAN
Jenis
Bejana Tekan
: ...........................
Merk/Nama Pabrik pembuat : ............................
Kota/ Negara tempat pembuatan : ............................
Nomor Serie :
...........................
Tekanan
Kerja :
.................Kg/Cm
Volume
: .................Liter
Tahun
pembuatan : ........................
=================================================================
A. PEMERIKSAAN
DOKUMEN
1.
Nomor dan Tgl.Pengesahan pemakaian
:
...................................
2. Pemeriksaan
terakhir dilaksanakan Tgl. : .................................
3. Pemeriksaan
terakhir dilaksanakan oleh ; Pengawas Ketenagakerjaan /
AK3 spesiali PU & BT- PJK3.
B. PEMERIKSAAN VISUAL
1. Drum Bejana Tekan tidak terdapat
kebocoran : Ya / Tidak
2.
Drum Bejana Tekan tidak terdapat perubahan bentuk : Ya / Tidak
3.
Head Bejana Tekan tidak terdapat
kebocoran : Ya / Tidak
4.
Head Bejana Tekan
tidak terdapat perubahan bentuk
: Ya / Tidak
5.
Alat pengaman Bejana Tekan lengkap : Ya / Tidak
6.
Manometer ( jika ada ), bekerja baik : Ya / Tidak
7.
Safety Valve ( jika ada ), bekerja baik : Ya / Tidak
8.
Warna cat dari bejana tekan sesuai standar : Ya / Tidak
9.
Penempatannya benar : Ya / Tidak
10.
Cara memindahkan benar : Ya / Tidak
KESIMPULAN
: ................,.....................
...................................................... AK3U,
......................................................
......................................................
...................................................... (
.................................)
SKP No. ......................
yerima kasih atas penjelasannya tentang BEJANA TEKAN <harap para PJK3 diberi PEMBINAAN nya tentunya saya menghimbau KEMENNAKER RI
BalasHapusPJK3 Pembinaan Bidang Pesawat Uap & Bejana Tekan
BalasHapusptktubkspbk.blogspot.com
Terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat
BalasHapussala kenal PT.INDIRA DWI MITRA
http://jualboiler.com
AN: Ratman Sales Engineer ( Hot Oil boiler)
(WA. 0813 88 666 204)
Min tolong background nya, ga nyaman dibaca pusing
BalasHapusMohon dapat diberikan informasi alamat untuk test Hydrostatic Bejana/Botol Baja bertekanan untuk mendapatkan sertifikat tabung Cylinder Chlorine?
BalasHapusTerima kasih,
Suryanto
081292878676
Artikel Yang bagus. Salam kenal Dari PJK3 PT. SAHABAT INDONESIA GROUP. https://sahabatindonesiagroup.com
BalasHapus