PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan jasa
konstruksi bangunan dilaksanakan bertahap yaitu mulai dari tahapan persiapan,
tahapan pelaksanaan dan tahapan memelihara dan pembongkaran.
Pada tahapan
pelaksanaan jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di Indonesia mempunyai
ciri-ciri tempat kerja proyek :
1.
Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif
singkat.
2.
Terbuka dan tertutup, mempunyai temperatur
panas, dingin, lembab, kering, angin kencang serta berdebu dan kotor.
3.
Pekerjaan dilaksanakan secara komprehensif.
4.
Menggunakan pesawat/peralatan manual dan modern
sesuai dengan bekas proyek.
Pada tahapan pelaksanaan
jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di Indonesia menggunakan tenaga
kerja sebagai berikut : musiman atau tidak tetap, pendidikan rendah,
pengetahuan keselamatan kerja masih kurang, fasilitas yang sangat minim. Dari
data kecelakaan (Ref ILO) dibandingkan dengan kecelakaan kerja di tempat lain :
Konstruksi :
31,9%
Industri :
31,6%
Transport : 9,3%
Pertambangan :
2,6%
Kehutanan :
3,8%
Lain-lain :
20%
Sedangkan
penyebab kecelakaan pada sektor konstruksi (Ref ILO) :
Jatuh :
26%
Terbentur :
12%
Tertimpa : 9%
Mesin dan alat : 8%
Alat kerja tangan :
7%
Transport : 7%
Lain-lain : 6%
Di dalam upaya mencegah kecelakaan kerja konstruksi bangunan
diperlukan pengawasan yang terus menerus dan terpadu, baik dari ahli K3 konstruksi
maupun Departemen Tenaga Kerja dan Transportasi.
B. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Tujuan
pembelajaran umum
Setelah
mempelajari modul ini peserta dapat memahami dan mampu menjelaskan tentang
ketentuan peraturan perundangan konstruksi bangunan.
2. Tujuan
pembelajaran khusus
Setelah
mempelajari modul ini peserta diharapkan dapat :
2.1.
Latar belakang K3 Kontruksi Bangunan
2.2.
Dasar hukum K3 Kontruksi Bangunan
2.3.
Pengertian K3 Kontruksi Bangunan
2.4.
Ruang lingkup K3 Kontruksi Bangunan
2.5.
K3 Kontruksi Bangunan
2.6.
Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan.
C. RUANG LINGKUP
Yang akan dipelajari dalam modul ini adalah :
1. Karakteristik
kegiatan proyek konstruksi bangunan
2. Jenis-jenis
bahaya pada kegiatan konstruksi bangunan
3. Unsur-unsur
terkait pada kegiatan konstruksi bangunan
4. Strategi
penerapan K3 pada proyek konstruksi bangunan
5. Elemen
program K3 proyek konstruksi bangunan
6. Pengawasan
pelaksanaan K3 proyek kontruksi bangunan
7. Sertifikasi
8. Inspeksi
rutin internal.
BAB II
DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN
A. DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum dari K3 Konstruksi bangunan adalah :
1. Undang-undang
No. 1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2. Undang-undang
No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
3. Undang-undang
No. 18/1999 tentang jasa kontruksi
4. Peraturan
No. 01/Men/1980 tentang K3 Kontruksi
5.
Instruksi Menaker No. 01/1992 tentang pemeriksaan,
keberadaan unit organisasi K3.
6. SKB Menaker dan Men PU ke-174/1986 dan No.
104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman
pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi.
7.
Surat edaran Dirjen Binawas No. 13/BW/1998
tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan.
8.
Surat Dirjen Binawas No. 147/BW/KK/IV/1997
tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.
B. PENGERTIAN
1.
Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang
berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
Tempat
kerja kegiatan konstruksi bangunan ialah tempat kerja sebagaimana dimaksud
pasal (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2.
Kontraktor ialah pelaksana kontruksi.
3.
Sub-konstruktor ialah bagian dari pelaksanaan
konstruksi yang mempunyai bidang khusus.
4. Pekerjaan konstruksi beton adalah tahapan pekerjaan konstruksi, yang
menggunakan bahan-bahan, semen, pasir, batu split, batu belah, batang belah,
batang besi ulir.
5.
Pekerjaan kontruksi baja
Tahapan
pekerjaan konstruksi bangunan yang menggunakan bahan-bahan; konstruksi baja,
rangka, baut, mur, pengelasan baja.
6.
Pekerjaan penggalian yaitu tahapan pekerjaan
konstruksi bangunan pada tanah (soil),
pekerjaan tanah seperti galian, rembesan, parit timbunan.
7.
Pekerjaan pondasi
Tahapan
pekerjaan konstruksi bangunan untuk membuat bagian-bagian struktur yang memikul
beban struktur sampai ketanah.
8.
Wajib lapor pekerjaan / proyek konstruksi
bangunan : kewajiban administrasi K3 konstruksi bangunan dari pelaksanaan
konstruksi / kontraktor.
9. Kepala proyek : orang yang memimpin langsung
tempat kerja konstruksi bangunan (pemimpin pelaksana konstruksi).
1. Safety officer : petugas / pekerja dan
pelaksana konstruksi untuk melaksanakan K3 di bidang konstruksi.
1. Ahli
K3 konstruksi ialah ahli / expert dari
pelaksanaan konstruksi yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Kedaulatan Kerja.
BAB III
POKOK BAHASAN
A. KARAKTERISTIK KEGIATAN PROYEK KONSTRUKSI
Kegiatan proyek
konstruksi pada umumnya memiliki waktu / masa kerja yang terbatas dalam
hitungan bulan atau beberapa tahun saja, terkecuali proyek-proyek konstruksi
besar yang kadang-kadang memakan waktu belasan tahun.
Jumlah tenaga kerja
yang dibutuhkan jumlahnya sangat besar dan melibatkan banyak sekali tenaga
kerja kasar yang memiliki pendidikan relatif rendah.
Proyek konstruksi
bangunan memiliki intensitas kerja yang sangat tinggi karena sangat dibatasi
oleh waktu penyelesaian kegiatan proyek konstruksi. Di dalam suatu kegiatan
proyek konstruksi diperlukan berbagai disiplin ilmu dan multi crafts.
Peralatan kerja yang
beragam dari alat / perkakas kerja tangan sampai berteknologi tinggi serta
penggunaan alat-alat berat, peralatan, materiil dan tenaga kerja memiliki mobilitas
yang tinggi.
B. JENIS-JENIS BAHAYA PADA KEGIATAN KONSTRUKSI
1.
Physical Hazards
Atau
faktor kimia yang berupa kekeringan, suhu, cahaya, getaran radiasi.
2.
Chemical Hazards
Atau
faktor kimia yang dapat berupa bentuk padat, cair dan gas.
3.
Electrical
Hazards
Atau
bahaya sengatan listrik, kebakaran karena listrik karena banyaknya instalasi
listrik yang bersifat sementara dan kadang-kadang tidak terkendali.
4.
Mechanical
Hazards
Atau
bahaya kecelakaan yang diakibatkan oleh peralatan kerja tangan, mesin / pesawat
sampai kepada alat berat.
5.
Physiological
Hazards
Atau
organisasi yaitu cara kerja atau alat kerja yang tidak tepat, sehingga dapat
menyebabkan kecelakaan.
6.
Physiological
Hazards
Atau yang
berkaitan dengan aspek kerja, pekerjaan yang monoton yang membuat kejenuhan,
lokasi tempat kerja yang sangat terpencil sehingga membuat kebosanan dll.
7.
Biological
Hazards
Yang
disebabkan oleh serangga, bakteri, virus, parasit, dll.
C. UNSUR-UNSUR TERKAIT PADA KEGIATAN KONSTRUKSI
BANGUNAN
1.
Pemilik proyek
Pemilik
proyek adalah penyandang dana sebagai pemilik yang memberikan kepercayaan
kepada kontraktor untuk melaksanakan kegiatan suatu proyek konstruksi.
2. Kontraktor adalah perusahaan jasa konstruksi
yang diberi kepercayaan oleh pemilik proyek untuk mengerjakan suatu kegiatan
proyek konstruksi.
3. Sub-kontraktor adalah perusahaan jasa yang
membantu berbagai macam tugas kontraktor dalam kegiatan proyek konstruksi
bangunan.
4.
Pekerjaan proyek adalah para pekerja yang
bekerja pada kegiatan proyek konstruksi.
5. Pekerja subkon adalah para pekerja dari penambahan
subkon tertentu yang berada di proyek konstruksi.
6.
Pemasok adalah perusahaan yang bekerja di bidang
jasa yang mensuplai barang-barang / alat-alat kebutuhan proyek konstruksi
bangunan.
7.
Masyarakat adalah masyarakat atau yang dapat
ikut berpartisipasi dalam kegiatan proyek konstruksi dalam berbagai macam
kegiatan.
8.
Instruksi teknis adalah pemerintah yang terkait
dengan kegiatan proyek konstruksi bangunan baik dalam bentuk administratif maupun
terkait.
D. STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK
KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada
kegiatan konstruksi dapat di lakukan dengan urutan sebagai berikut :
1.
Identification
Setiap
kegiatan proyek konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya proyek
bangunan tinggi, pembangunan bendungan, bangunan pabrik dan sebagainya. Lakukan
identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2.
Evaluation
Dari
hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan
skala prioritas berdasarkan hazards
rating.
3.
Develops
the plan
Berdasarkan
hasil identifikasi dan evaluasi diatas susun rencana pengendalian dan
pencegahan kecelakaan :
Terapkan
konsep manajemen keselamatan kerja yang baku (SMK3)
Susunlah
pekerjaan implementasi dan program-program K3 yang akan dilakukan (buat dalam
bentuk elemen kegiatan).
4.
Implementasi
Buat
rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian
dengan baik.
Untuk
mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk
menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5.
Monitoring
Buatlah
program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program
tersebut telah terlaksanan dengan baik atau tidak.
Susun
lalu audit internal serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.
E. ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
Sebagai implementasi
program K3 pada proyek konstruksi dapat kita laksanakan sebagai berikut :
1. 1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak
manajemen harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3
dalam kegiatan proyek konstruksi. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan
dari manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3.
1. 2. Administratif dan prosedur
Menetapkan
sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan
petugas yang menangani K3 dalam proyek.
Menetapkan
prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan
wewenang semua yang terkait.
Kontraktor
harus memiliki :
- Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya
sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
-
Akses kepada penanggung jawab proyek.
- Personal yang cukup yang bertanggung jawab
mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
- Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten
dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk
masing-masing kegiatan.
-
Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang
berlaku
-
Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam perusahaan /
proyek.
-
Prosedur kerja akan sesuai dengan jenis
pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakan.
23. Identifikasi bahaya
Sebelum
memulai sesuatu pekerjaan, harus dilakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui
potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi
bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2P3.
Identifikasi
bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what If, hazards
dan sebagainya.
Semua
hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan
sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi
bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
-
Design phase
-
Pracurement
-
Konstruksi
-
Commissioning
dan start up
-
Penyerahan kepada pemilik.
34. Project safety review
Sesuai
dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3
dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian
K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar
keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
Bila
diperlukan kontraktor harus melakukan project
safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor
EPC (Engineering, Pracurement,
Construction).
Project
safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan
project secara sistematis.
45. Pembinaan dan pelatihan
Pembinaan
dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level
tertinggi dan dilakukan suatu proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
Materi
pembinaan dan pelatihan antara lain :
-
Kebijakan K3 proyek
-
Cara bekerja dengan aman
-
Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam
keadaan darurat.
-
Dan lain-lain.
56. Safety Committee
(Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3
merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi serta
merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3.
Kontraktor
harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang
ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek
konstruksi serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk
meningkatkan K3.
67. Safety Promotion
Selama
kegiatan proyek berlangsung di selenggarakan program-program promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan
meningkatkan awareness para karyawan
proyek.
Kegiatan
promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak
mungkin melibatkan tenaga kerja.
78. Safe
working practices
Harus
disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek,
misalnya :
-
Pekerjaan penjelasan
-
Pemasangan scaffolding
-
Bekerja di ketinggian
-
Penggunaan bahan kimia berbahaya
-
Bekerja di ruang tertutup
-
Bekerja di peralatan mekanik
-
Dan sebagainya.
89. Sistem izin kerja
Untuk
mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin
kerja.
Semua
pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang
dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
Izin
kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety
precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan.
910 Safety inspection
Safety
inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan
bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan kegiatan
proyek.
Inspeksi
harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau
dibentuk joint inspection semua unsur
dan sub kontraktor.
111. Equipment inspection
Semua
peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya
sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
Semua
peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label.
Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
112. Keselamatan
Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk
mencegah terjadinya kecelakaan yang meminta kontraktor maupun sub kontraktor
harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub
kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara
berkala kepada karyawan sub kontraktor.
113. Keselamatan
Transportasi
Kegiatan
proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan
pembinaan dan pengawasan transportasi baik diluar maupun di dalam lokasi
proyek. Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
114. Pengelolaan
Lingkungan
Selama
proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu
kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
Selama
proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus
ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
115. Pengelolaan
limbah dan K3.
Kegiatan
proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang cukup besar
dalam berbagai bentuk.
Limbah
yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada
waktu-waktu tertentu . limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat
yang sudah ditentukan.
116. Keadaan
darurat
Apapun
dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran,
kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan
darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti
semua karyawan proyek.
117. Accident Investigation and Reporting System
Semua
kegiatan kecelakaan selama proyek berlangsung harus di
selidiki oleh petugas yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari
penyebab utama agar kejadian / kecelakaan serupa tidak terulang kembali.
Semua
kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan
yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada pertemuan rutin P2K3.
118. Audit
K3
Proyek
konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu
kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan
pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.
Hasil
audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.
F. PENGAWASAN PELAKSANAAN K3 PROYEK KONSTRUKSI
BANGUNAN
Setiap kegiatan proyek konstruksi bangunan harus
dilaporkan ke kantor Depnaker setempat dengan mengisi formulir wajib lapor yang
benar data-data antara lain :
-
Identitas perencana
-
Penanggung jawab
-
Perkembangan Jamsostek
-
Jenis pekerjaan
-
Waktu pelaksanaan
-
Jumlah pekerja
-
Pesawat / mesin / peralatan
-
Bahan berbahaya
-
Fasilitas K3
-
Unit K3
-
Usaha-usaha K3
Dari data-data yang
tercantum pada wajib lapor pegawai pengawas spesialis konstruksi akan melakukan
pemeriksaan setempat untuk melakukan inspeksi.
Dari hasil inspeksi
tersebut akan dituangkan kedalam buku Akte Pengawasan. Akte Pengawasan inilah
yang merupakan bentuk dari pengawasan preventif suatu tempat kerja. Isi buku
akte pengawasan adalah data-data yang diperlukan dari tempat kerja serta
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus tempat kerja.
G. SERTIFIKASI
Sertifikasi
diberikan kepada personil setelah mengetahui pelatihan dan memenuhi persyaratan
panitia. Jenis kompetensi personil :
-
Ahli K3
-
Supervisor
-
Teknisi
-
Operator
-
Pelaksana
Sedangkan jenis sertifikasi peralatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, misalnya :
Peralatan angkat-angkut
-
Crane
-
Forklift
-
PH
-
dll
Peralatan kerja sebelum dipergunakan harus diperiksa
terlebih dahulu dengan menggunakan lembar check list. Secara berkala peralatan tersebut
harus diperiksa dan diuji oleh pengawas K3 spesialis atau ahli K3 spesialis.
H. INSPEKSI RUTIN INTERNAL
Contoh check
list
BAB IV
SOAL LATIHAN
1.
Apakah yang menjadi dasar hukum pengawasan K3
konstruksi bangunan ?
2.
Pengawasan K3 konstruksi bangunan dilakukan pada
setiap tahapan pekerja, sebutkan !
3.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap kejadian
kecelakaan di proyek konstruksi ?
4.
Apa manfaat unit K3 di proyek konstruksi
bangunan
5.
Jelaskan tentang bahaya-bahaya yang ada di
kegiatan proyek konstruksi bangunan !
6.
Dalam bentuk apa pengawasan K3 proyek konstruksi
bangunan ?
7.
Apa tujuan pembuatan pedoman kerja di proyek
konstruksi bangunan?
8.
Mengapa pihak manajemen harus membuat komitmen K3
?
9.
Tanggap darurat pada konstruksi bangunan sangat
diperlukan untuk kondisi seperti apa tanggap darurat itu dibuat ?
10. Berikan
contoh jenis-jenis pekerjaan yang memerlukan izin kerja !
BAB V
PENUTUP
Perkembangan
dalam sektor konstruksi banyak menggunakan peralatan, pesawat, mesin, bahan
berbahaya cenderung mengundang sumber bahaya potensial yang sangat tinggi.
Sumber
bahaya dengan potensi tinggi akan meningkatkan bahaya baik dari sifat cara dan
proses produksi serta lingkungan kerja dengan risiko kecelakaan yang lebih
besar kalau tidak diadakan upaya pengendaliannya.
Pengendalian
ini dapat dilakukan dengan meningkatkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
yang mencakup antara lain upaya untuk mencegah dan mengendalikan kecelakaan
kerja, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja
konstruksi bangunan.
Dalam
kondisi yang demikian perlu tenaga kerja yang lebih terampil dan profesional di
dalam pengoperasiannya, sehingga risiko bahaya dapat lebih ditekan. Peranan K3
akan sangat penting dan strategis guna mengantisipasi masalah tersebut diatas.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Menaker No.
01/Men/1981
2.
Instruksi Menaker No. 01/1992
3.
SKB Menaker dan Men PU No. 174/1986 dan No.
104/KPTS/1986
4.
SE Dirjen Binawas No, 13/BW/1986
5.
SE Dirjen Binawas No. 147/BW/KK/IV/1997
6.
Pedoman K3 Konstruksi Bangunan oleh Depnaker
1981
terimakasih atas pengetahuan yang diberikan,....
BalasHapusKepada Yth,
BalasHapusPERUSAHAAN
DI TEMPAT
Up : HRD Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
Tanpa Agunan, (Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
* PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank SYARIAH BUKOPIN
Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasi Fwd: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral )nya saya ucapkan terimakasih.
Berikut Di Bawah ini saya lampirkan
Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral).
Hormat kami,
PT. MITRA KAUR PERMAI
office: Jl. Cipinang Baru Bunder-jakarta (10640)
From :MELYAN SONATA
Contact :085736366719
E-Mail :pt.mjs99@gmail.com
Sangant bermanfaat, ijin copy
BalasHapusAda jawaban nya gak untuk latihan soal?
BalasHapusKonyol lah aku dikasi tugas ini sama guruku wkwk
BalasHapusCoin Casino No Deposit bonus Codes 2021 | Get
BalasHapus2021's list of the best no deposit bonuses 카지노 online ➤ Grab $500 in FREE CHIPS on our #1 Online 인카지노 Casino! ⭐️ $500 Bonus Code for febcasino US Players.