Senin, 02 Mei 2016

PENGAWASAN K3 KONSTRUKSI BANGUNAN

PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Pekerjaan jasa konstruksi bangunan dilaksanakan bertahap yaitu mulai dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan memelihara dan pembongkaran.
Pada tahapan pelaksanaan jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di Indonesia mempunyai ciri-ciri tempat kerja proyek :
1.    Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat.
2.    Terbuka dan tertutup, mempunyai temperatur panas, dingin, lembab, kering, angin kencang serta berdebu dan kotor.
3.    Pekerjaan dilaksanakan secara komprehensif.
4.    Menggunakan pesawat/peralatan manual dan modern sesuai dengan bekas proyek.
Pada tahapan pelaksanaan jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di Indonesia menggunakan tenaga kerja sebagai berikut : musiman atau tidak tetap, pendidikan rendah, pengetahuan keselamatan kerja masih kurang, fasilitas yang sangat minim. Dari data kecelakaan (Ref ILO) dibandingkan dengan kecelakaan kerja di tempat lain :
Konstruksi             : 31,9%
Industri                  : 31,6%
Transport               :  9,3%

Pertambangan       : 2,6%
Kehutanan            : 3,8%
Lain-lain               : 20%
Sedangkan penyebab kecelakaan pada sektor konstruksi            (Ref ILO) :
Jatuh                     : 26%
Terbentur              : 12%
Tertimpa                :   9%
Mesin dan alat       :   8%
Alat kerja tangan   :   7%
Transport               :   7%
Lain-lain                :    6%
      Di dalam upaya mencegah kecelakaan kerja konstruksi bangunan diperlukan pengawasan yang terus menerus dan terpadu, baik dari ahli K3 konstruksi maupun Departemen Tenaga Kerja dan Transportasi.

B.   TUJUAN PEMBELAJARAN
1.    Tujuan pembelajaran umum
Setelah mempelajari modul ini peserta dapat memahami dan mampu menjelaskan tentang ketentuan peraturan perundangan konstruksi bangunan.
2.    Tujuan pembelajaran khusus
Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan dapat :
2.1.   Latar belakang K3 Kontruksi Bangunan
2.2.   Dasar hukum K3 Kontruksi Bangunan
2.3.   Pengertian K3 Kontruksi Bangunan
2.4.   Ruang lingkup K3 Kontruksi Bangunan
2.5.   K3 Kontruksi Bangunan
2.6.   Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan.

C.   RUANG LINGKUP
Yang akan dipelajari dalam modul ini adalah :
1.    Karakteristik kegiatan proyek konstruksi bangunan
2.    Jenis-jenis bahaya pada kegiatan konstruksi bangunan
3.    Unsur-unsur terkait pada kegiatan konstruksi bangunan
4.    Strategi penerapan K3 pada proyek konstruksi bangunan
5.    Elemen program K3 proyek konstruksi bangunan
6.    Pengawasan pelaksanaan K3 proyek kontruksi bangunan
7.    Sertifikasi
8.    Inspeksi rutin internal.

BAB II
DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN

A.   DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum dari K3 Konstruksi bangunan adalah :
1.    Undang-undang No. 1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2.    Undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
3.    Undang-undang No. 18/1999 tentang  jasa kontruksi
4.    Peraturan No. 01/Men/1980 tentang K3 Kontruksi
5.    Instruksi Menaker  No. 01/1992 tentang pemeriksaan, keberadaan unit organisasi K3.
6.   SKB Menaker dan Men PU ke-174/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi.
7.    Surat edaran Dirjen Binawas No. 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan.
8.    Surat Dirjen Binawas No. 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.

B.   PENGERTIAN
1.    Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.

Tempat kerja kegiatan konstruksi bangunan ialah tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2.    Kontraktor ialah pelaksana kontruksi.
3.    Sub-konstruktor ialah bagian dari pelaksanaan konstruksi yang mempunyai bidang khusus.
4.  Pekerjaan konstruksi beton adalah tahapan pekerjaan konstruksi, yang menggunakan bahan-bahan, semen, pasir, batu split, batu belah, batang belah, batang besi ulir.
5.    Pekerjaan kontruksi baja
Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan yang menggunakan bahan-bahan; konstruksi baja, rangka, baut, mur, pengelasan baja.
6.    Pekerjaan penggalian yaitu tahapan pekerjaan konstruksi bangunan pada tanah (soil), pekerjaan tanah seperti galian, rembesan, parit timbunan.
7.    Pekerjaan pondasi
Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan untuk membuat bagian-bagian struktur yang memikul beban struktur sampai ketanah.
8.    Wajib lapor pekerjaan / proyek konstruksi bangunan : kewajiban administrasi K3 konstruksi bangunan dari pelaksanaan konstruksi / kontraktor.
9.  Kepala proyek : orang yang memimpin langsung tempat kerja konstruksi bangunan (pemimpin pelaksana konstruksi).
1. Safety officer : petugas / pekerja dan pelaksana konstruksi untuk melaksanakan K3 di bidang konstruksi.
1. Ahli K3 konstruksi ialah ahli / expert  dari pelaksanaan konstruksi yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Kedaulatan Kerja.


BAB III
POKOK BAHASAN

A.   KARAKTERISTIK KEGIATAN PROYEK KONSTRUKSI
Kegiatan proyek konstruksi pada umumnya memiliki waktu / masa kerja yang terbatas dalam hitungan bulan atau beberapa tahun saja, terkecuali proyek-proyek konstruksi besar yang kadang-kadang memakan waktu belasan tahun.
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan jumlahnya sangat besar dan melibatkan banyak sekali tenaga kerja kasar yang memiliki pendidikan relatif rendah.
Proyek konstruksi bangunan memiliki intensitas kerja yang sangat tinggi karena sangat dibatasi oleh waktu penyelesaian kegiatan proyek konstruksi. Di dalam suatu kegiatan proyek konstruksi diperlukan berbagai disiplin ilmu dan multi crafts.
Peralatan kerja yang beragam dari alat / perkakas kerja tangan sampai berteknologi tinggi serta penggunaan alat-alat berat, peralatan, materiil dan tenaga kerja memiliki mobilitas yang tinggi.

B.   JENIS-JENIS BAHAYA PADA KEGIATAN KONSTRUKSI
1.    Physical Hazards
Atau faktor kimia yang berupa kekeringan, suhu, cahaya, getaran radiasi.
2.    Chemical Hazards
Atau faktor kimia yang dapat berupa bentuk padat, cair dan gas.
3.    Electrical Hazards
Atau bahaya sengatan listrik, kebakaran karena listrik karena banyaknya instalasi listrik yang bersifat sementara dan kadang-kadang tidak terkendali.
4.    Mechanical Hazards
Atau bahaya kecelakaan yang diakibatkan oleh peralatan kerja tangan, mesin / pesawat sampai kepada alat berat.
5.    Physiological Hazards
Atau organisasi yaitu cara kerja atau alat kerja yang tidak tepat, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
6.    Physiological Hazards
Atau yang berkaitan dengan aspek kerja, pekerjaan yang monoton yang membuat kejenuhan, lokasi tempat kerja yang sangat terpencil sehingga membuat kebosanan dll.
7.    Biological Hazards
Yang disebabkan oleh serangga, bakteri, virus, parasit, dll.

C.   UNSUR-UNSUR TERKAIT PADA KEGIATAN KONSTRUKSI BANGUNAN
1.    Pemilik proyek
Pemilik proyek adalah penyandang dana sebagai pemilik yang memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan kegiatan suatu proyek konstruksi.
2.   Kontraktor adalah perusahaan jasa konstruksi yang diberi kepercayaan oleh pemilik proyek untuk mengerjakan suatu kegiatan proyek konstruksi.
3.  Sub-kontraktor adalah perusahaan jasa yang membantu berbagai macam tugas kontraktor dalam kegiatan proyek konstruksi bangunan.
4.    Pekerjaan proyek adalah para pekerja yang bekerja pada kegiatan proyek konstruksi.
5.  Pekerja subkon adalah para pekerja dari penambahan subkon tertentu yang berada di proyek konstruksi.
6.    Pemasok adalah perusahaan yang bekerja di bidang jasa yang mensuplai barang-barang / alat-alat kebutuhan proyek konstruksi bangunan.
7.    Masyarakat adalah masyarakat atau yang dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan proyek konstruksi dalam berbagai macam kegiatan.
8.    Instruksi teknis adalah pemerintah yang terkait dengan kegiatan proyek konstruksi bangunan baik dalam bentuk administratif maupun terkait.

D.   STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dapat di lakukan dengan urutan sebagai berikut :
1.    Identification  
Setiap kegiatan proyek konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya proyek bangunan tinggi, pembangunan bendungan, bangunan pabrik dan sebagainya. Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2.    Evaluation
Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan hazards rating.
3.    Develops the plan
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi diatas susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan :
Terapkan konsep manajemen keselamatan kerja yang baku (SMK3)
Susunlah pekerjaan implementasi dan program-program K3 yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan).
4.    Implementasi
Buat rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian dengan baik.
Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5.     Monitoring
Buatlah program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program tersebut telah terlaksanan dengan baik atau tidak.
Susun lalu audit internal serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.

E.   ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI

Sebagai implementasi program K3 pada proyek konstruksi dapat kita laksanakan sebagai berikut :

1. 1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak manajemen harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3.
Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain.

1.   2. Administratif dan prosedur
Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua yang terkait.
Kontraktor harus memiliki :
-   Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
-       Akses kepada penanggung jawab proyek.
-     Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
-    Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
-       Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
-       Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam  perusahaan / proyek.
-       Prosedur kerja akan sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakan.
23.  Identifikasi bahaya
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan, harus dilakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2P3.
Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what If, hazards dan sebagainya.
Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
-       Design phase
-       Pracurement
-       Konstruksi
-       Commissioning dan start up
-       Penyerahan kepada pemilik.
34. Project safety review
Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering, Pracurement, Construction).
Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistematis.
45. Pembinaan dan pelatihan
Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level tertinggi dan dilakukan suatu proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :
-       Kebijakan K3 proyek
-       Cara bekerja dengan aman
-       Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat.
-       Dan lain-lain.
56. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3.
Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk meningkatkan K3.
67. Safety Promotion
Selama kegiatan proyek berlangsung di selenggarakan program-program promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para karyawan proyek.
Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.
78. Safe working practices
Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek, misalnya :
-       Pekerjaan penjelasan
-       Pemasangan scaffolding
-       Bekerja di ketinggian
-       Penggunaan bahan kimia berbahaya
-       Bekerja di ruang tertutup
-       Bekerja di peralatan mekanik
-       Dan sebagainya.
89.  Sistem izin kerja
Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin kerja.
Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan.
910  Safety inspection
Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan kegiatan proyek.
Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau dibentuk joint inspection semua unsur dan sub kontraktor.
111. Equipment inspection
Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
112. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang meminta kontraktor maupun sub kontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada karyawan sub kontraktor.
113. Keselamatan Transportasi
Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan transportasi baik diluar maupun di dalam lokasi proyek. Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
114. Pengelolaan Lingkungan
Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
115. Pengelolaan limbah dan K3.
Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang cukup besar dalam berbagai bentuk.
Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada waktu-waktu tertentu . limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
116. Keadaan darurat
Apapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran, kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua karyawan proyek.
117. Accident Investigation and Reporting System
Semua kegiatan kecelakaan selama proyek berlangsung harus di selidiki oleh petugas yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian / kecelakaan serupa tidak terulang kembali.
Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada pertemuan rutin P2K3.
118. Audit K3
Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.
Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.


F.   PENGAWASAN PELAKSANAAN K3 PROYEK KONSTRUKSI BANGUNAN
Setiap kegiatan proyek konstruksi bangunan harus dilaporkan ke kantor Depnaker setempat dengan mengisi formulir wajib lapor yang benar data-data antara lain :
-       Identitas perencana
-       Penanggung  jawab
-       Perkembangan Jamsostek
-       Jenis pekerjaan
-       Waktu pelaksanaan
-       Jumlah pekerja
-       Pesawat / mesin / peralatan
-       Bahan berbahaya
-       Fasilitas K3
-       Unit K3
-       Usaha-usaha K3
Dari data-data yang tercantum pada wajib lapor pegawai pengawas spesialis konstruksi akan melakukan pemeriksaan setempat untuk melakukan inspeksi.
Dari hasil inspeksi tersebut akan dituangkan kedalam buku Akte Pengawasan. Akte Pengawasan inilah yang merupakan bentuk dari pengawasan preventif suatu tempat kerja. Isi buku akte pengawasan adalah data-data yang diperlukan dari tempat kerja serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus tempat kerja.

G.   SERTIFIKASI
Sertifikasi diberikan kepada personil setelah mengetahui pelatihan dan memenuhi persyaratan panitia. Jenis kompetensi personil :
-       Ahli K3
-       Supervisor
-       Teknisi
-       Operator
-       Pelaksana
Sedangkan jenis sertifikasi peralatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya :
Peralatan angkat-angkut
-       Crane
-       Forklift
-       PH
-       dll
Peralatan kerja sebelum dipergunakan harus diperiksa terlebih dahulu dengan menggunakan lembar check list. Secara berkala peralatan tersebut harus diperiksa dan diuji oleh pengawas K3 spesialis atau ahli K3 spesialis.

H.   INSPEKSI RUTIN INTERNAL
Contoh check list


BAB IV
SOAL LATIHAN

1.    Apakah yang menjadi dasar hukum pengawasan K3 konstruksi bangunan ?
2.    Pengawasan K3 konstruksi bangunan dilakukan pada setiap tahapan pekerja, sebutkan !
3.    Siapa yang bertanggung jawab terhadap kejadian kecelakaan di proyek konstruksi ?
4.    Apa manfaat unit K3 di proyek konstruksi bangunan
5.    Jelaskan tentang bahaya-bahaya yang ada di kegiatan proyek konstruksi bangunan !
6.    Dalam bentuk apa pengawasan K3 proyek konstruksi bangunan ?
7.    Apa tujuan pembuatan pedoman kerja di proyek konstruksi bangunan?
8.    Mengapa pihak manajemen harus membuat komitmen K3 ?
9.    Tanggap darurat pada konstruksi bangunan sangat diperlukan untuk kondisi seperti apa tanggap darurat itu dibuat ?
10. Berikan contoh jenis-jenis pekerjaan yang memerlukan izin kerja !






BAB V
PENUTUP

Perkembangan dalam sektor konstruksi banyak menggunakan peralatan, pesawat, mesin, bahan berbahaya cenderung mengundang sumber bahaya potensial yang sangat tinggi.
Sumber bahaya dengan potensi tinggi akan meningkatkan bahaya baik dari sifat cara dan proses produksi serta lingkungan kerja dengan risiko kecelakaan yang lebih besar kalau tidak diadakan upaya pengendaliannya.
Pengendalian ini dapat dilakukan dengan meningkatkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup antara lain upaya untuk mencegah dan mengendalikan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja konstruksi bangunan.
Dalam kondisi yang demikian perlu tenaga kerja yang lebih terampil dan profesional di dalam pengoperasiannya, sehingga risiko bahaya dapat lebih ditekan. Peranan K3 akan sangat penting dan strategis guna mengantisipasi masalah tersebut diatas.


DAFTAR PUSTAKA
1.    Menaker No. 01/Men/1981
2.    Instruksi Menaker No. 01/1992
3.    SKB Menaker dan Men PU No. 174/1986 dan No. 104/KPTS/1986
4.    SE Dirjen Binawas No, 13/BW/1986
5.    SE Dirjen Binawas No. 147/BW/KK/IV/1997
6.    Pedoman K3 Konstruksi Bangunan oleh Depnaker 1981

6 komentar:

  1. terimakasih atas pengetahuan yang diberikan,....

    BalasHapus
  2. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN
    DI TEMPAT

    Up : HRD Keuangan

    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    Tanpa Agunan, (Non Collateral)
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
    • PT.Asuransi RAYA
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL
    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank SYARIAH BUKOPIN

    Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasi Fwd: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral )nya saya ucapkan terimakasih.

    Berikut Di Bawah ini saya lampirkan
    Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral).

    Hormat kami,
    PT. MITRA KAUR PERMAI
    office: Jl. Cipinang Baru Bunder-jakarta (10640)
    From :MELYAN SONATA
    Contact :085736366719
    E-Mail :pt.mjs99@gmail.com

    BalasHapus
  3. Ada jawaban nya gak untuk latihan soal?

    BalasHapus
  4. Konyol lah aku dikasi tugas ini sama guruku wkwk

    BalasHapus
  5. Coin Casino No Deposit bonus Codes 2021 | Get
    2021's list of the best no deposit bonuses 카지노 online ➤ Grab $500 in FREE CHIPS on our #1 Online 인카지노 Casino! ⭐️ $500 Bonus Code for febcasino US Players.

    BalasHapus