Jumat, 15 April 2016

KELEMBAGAAN K3



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada pembentukan, peningkatan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berjiwa wirausaha sehingga mampu mengisi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan berusaha.
Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja dalam menuju peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Memasuki dunia industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, tenaga kerja yang semakin ahli dan trampil. Namun tidak selamanya penerapan teknologi tinggi dan penggunaa bahan beraneka macam dan ragam dalam suatu industri diikuti dengan selaras peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses industri tersebut.
            Suatu kemungkinan bahaya yang besar, berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakibat akibat kerja ini dapat diakibatkan oleh kesalahan dalam  penggunaan peralatan, pemahaman, kemampuan dan ketrampilan serta unjuk kerja (kompetensi) tenaga kerja yang kurang memadai. Mengingat bahwa pemerintah terdapat banyak keterbatasan, maka pelaksanaan K3 dapat dibantu melalui peran dunia usaha yaitu Perusahaan Jasa K3 dan lembaga K3 terkait agar pelayanan dan pemenuhan syarat  K3 dapat dilaksanakan dengan baik.
B.    Tujuan pembelajaran
1.            Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan peserta dapat memahami tentang kebijakan pembinaan kelembagaan K3.
2.            Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan peserta dapat menjelaskan :
a.    Pengertian tentang kelembagaan K3
b.    Dasar hukum pembinaan dan pembentukan kelembagaan K3
c.    Ruang lingkup pembinaan kelembagaan K3
d.    Tugas pokok dan fungsi :
1)    Lembaga P2K3
2)    Dewan K3 Nasional
3)    Perusahaan Jasa K3
e.    Prosedur dan tata cara penunjukan PJK3 dan ahli K3
C.    Ruang Lingkup
Dala modul ini akan dipelajari :
1.    Perusahaan Jasa K3
2.    Dewan K3 Nasional
3.    Panitia Pembina K3
4.    Ahli K3


BAB II
DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN

A.     DASAR HUKUM
1.    Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2.    Peraturan Menteri No 4 tahun 1995
3.    Peraturan Menteri No 125 tahun 1984
4.    Peraturan Menteri No 4 tahun 1987
5.    Peraturan Menteri No 2 tahun 1992
B.    PENGERTIAN
1.    Kelembagaan K3
Ialah sebuah organisasi badan swasta nasional independent, non pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berupa perusahaan atau dunia usaha berbadan hukum di Indonesia. Lembaga K3 yang ada di Indonesia apda saat ini adalah : P2K3, DK3N dan PJK3
2.    Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Ialah suatu lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
3.    Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)
Ialah suatu lembaga yang dibentuk untuk membantu memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
4.    Perusahaan Jasa Keselamatan dan  Kesehatan Kerja (PJK3)
Ialah suatu badan usaha yang ditunjuk melalui surat keputusan penunjukan menteri yang bergerak di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja.


BAB III
POKOK BAHASAN 

A.     PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA  (Permenaker No 5 tahun 1995)
1.    Dalam melaksanakan kegiatan jasa K3 harus memperoleh keputusan penunjukan menteri c.q. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (pasal 2)
2.    Jenis bidang jasa Perusahaan Jasa K3 :
a.    Jasa Konsultan
b.    Jasa Fabrikan, Pemeliharaan, Reparasi & Instalasi Teknik K3
c.    Jasa Pemeriksaan & Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja
d.    Jasa Audit SMK3
e.    Jasa Pembinaan K3
3.    Jenis kegiatan perusahaan jasa pemeriksaan dan pengujian teknik K3
PJK3 Riksa Uji Teknik :
a.    Pes.Uap dan Bejana Tekan
b.    Listrik
c.    Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik
d.    Lift
e.    Instalasi Proteksi Kebakaran
f.     Konstruksi Bangunan
g.    Pesawat Angkat dan Angkut
h.    Pesawat Tenaga dan Produksi
i.      DT dan NDT
Perusahaan jasa K3 riksa uji dilarang melakukan kegiatan jasa konsultan, jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi dan instalasi teknik K3 jasa audit SMK3 dan jasa pembinaan K3

4.    Syarat-syarat dan tata cara penunjukan PJK3
5.    Tugas pokok dan fungsi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
a.    Tugas pokok :
Membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
b.    Fungsi
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masalah K3, mulai dari tahap konsultasi, fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, audit K3 dan pembinaan K3
6.    Hak dan kewajiban PJK3
Hak :
a.    Melakukan kegiatan sesuai SK
b.    Menerima imbalan sesuai kontrak
c.    Mendapatkan pembinaan dan bantuan teknis dari pejabat K3 setempat
Kewajiban :
a.    Mentaati ketentuan peraturan
b.    Mengutamakan misi K3
c.    Membuat kontrak yang memuat secara jelas hak dan kewajiban
d.    Menyimpan dokumen   kegiatan selama 5 tahun
e.    Lapor/konsul dengan pejabat K3 setempat 
7.    Perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan
a.    Masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang
b.    Prosedur  sesuai  Ps.8 (2)
c.    Daftar kegiatan selama penunjukan
d.    Diajukan paling lambat 1 bulan sebelum SK berakhir
8.    Perusahaan Jasa K3 wajib melaporkan dan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dan menyerahkan laporan tertulis sesuai dengan ketentuan.
Isi laporan rencana pemeriksaan meliputi :
a.    jadwal pemeriksaan
b.     obyek pemeriksaan
c.     metode pemeriksaan
d.     standar/pedoman tehnis (ref.)
e.     sarana/alat bantu :
          - merk alat
          - nomor serie
          - tahun pembuatan
          - kalibrasi terakhir
B.     Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N)
1.    Tugas pokok :
Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada menteri mengenai masalah-masalah di bidang kesemalatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.
2.    Fungsi :
Menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.
3.    Keanggotaan DK3N
a.    Unsur pemerintah
b.    Unsur pengusaha / Apindo
c.    Unsur serikat pekerja
C.    Tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja (Permen No 02 Tahun 1992)
1.    Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli K3 pad tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan jasa K3
2.    Kriteria tersebut adalah :
a.    Tempat kerja yang mempekerjakan tenaga  kerja lebih dari 100 orang
b.    Tempat kerja yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses, alat atau instalasi yang mempunyai potensi bahaya yang besar.


3.    Tata cara penunjukan ahli K3
Persyaratan (Ps.3 Bab II) :
a.    S 1 + pengalaman 2 tahun
b.    SARMUD +pengalaman 4 tahun
c.    Sehat
d.    Kelakuan baik
e.    Bekerja penuh
f.     Lulus seleksi Tim Penilai
                 4.   Mekanisme penunjukan Ahli K3




5.    Perpanjangan penunjukan Ahli K3  (Ps. 7)
                        Sesuai Prosedur Ps.4 ayat (1),(2)
a.    Salinan SK Penunjukan
b.    Evaluasi pengurus/pimpinan
c.    Rekapitulasi laporan
d.       Tim Penilai dapat menguji kembali
6.    Pencabutan  SK   (Ps. 8)
a.  Tidak berlaku :
1)    mutasi
2)    mengundurkan diri
3)    meninggal dunia
b.  Dicabut
1)    melanggar peraturan K3
2)    kesalahan
3)    membuka rahasia
7.    Kewajiban Dan Wewenang
Kewajiban  (Ps. 9) :
a.    melaksanakan SK
b.    melapor ke Menaker cq. Dirjen Binwasker
1)    P2K3 : 3 bulan;
2)    PJK3 : setiap pemeriksaan
c.     tembusan laporan :
1)    IPK3 setempat;
2)    Propinsi
3)    Dir. PKK
Wewenang (Ps 10) :
a.    memasuki tempat kerja
b.    meminta keterangan
c.    memonitir, memeriksa, menguji, menganalisis, mengevaluasi, memberi syarat, pembinaan K3 :
1)    keadaan & fasilitas keja;
2)    keadaan mesin pesawat, alat-alat kerja, instalasi, peralatan;
3)    penanganan bahan;
4)    proses produksi;
5)    sifat pekerjaan;
6)    cara kerja;
7)    lingkungan kerja;

D.     PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.    Persyaratan pembentukan
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria yang dimaksud adalah :
a.    Tempat kerja dimana dipekerjakan 50 (lima puluh) orang atau lebih
b.    Tempat kerja / perusahaan dimana dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat bahaya sangat besar
c.    Kelompok tempat kerja (sentra industri kecil) dimana dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja untuk anggota kelompok tempat kerja/perusahaan.
Prosedur pembentukan P2K3 :
a.    Syarat keanggotaan
1)    Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan tenaga  kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota
2)    Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 atau petugas K3 di perusahaan
3)    Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri)
4)    Jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut ;
a)    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja
b)    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili pengusaha dan 3 (tiga) orang mewakili pekerja
c)    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar jumlah anggota sesuai dengan butir b di atas
d)    Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan butir b di atas yang masing-masing anggota mewakili perusahaannya.
b.    Langkah pembentukan
1)  Tahap persiapan
(a)  Perusahaan
(1)  Kebijakan K3
Pengusaha lebih dahulu menggariskan dan menjalankan pokok-pokok kebijakan mengenai K3 secara umum serta maksudnya untuk membentuk P2K3. Kebijakan ini disebut safety and health policy.
(2)  Kebijakan tentang K3 ini harus dituangkan secara tertulis karena sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak terkait.
(3)  Inventarisasi calon anggota
(a)  Pimpinan perusahaan menyusun daftar calon anggota P2K3 yang digariskan oleh unit kerjanya masing-masing dan memutuskan diantara para calon tersebut yang akan menjadi calon anggota P2K3
(b)  Setelah pimpinan perusahaan menyusun keanggotaan P2K3 masing-masing makan calon anggota tersebut dikumpulkan dan diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal K3.
(4)  Konsultasi ke Kantor Disnakertrans setempat.
Selama dalam tahap menyusun kebijakan tentang K3 dan pengurus calon anggota P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor Disnakertrans setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dengan proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas.
(b)  Pemerintah Daerah
(1)  Inventarisasi perusahaan
Kantor Disnakertrans setempat mengadakan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menurut ketentuan sudah harus membentuk P2K3.
(2)  Pengarahan kepada perusahaan
(a)  Terhadap perusahaan yang bersangkutan diberikan pemberitahuan dan penjelasan tentang latar belakang dibentuknya P2K3 di perusahaan masing-masing pemberitahuan/penjelasan/penyuluhan dapat dilakukan melalui surat menyurat maupun melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan petugas yang mempunyai program perusahaan yang bersangkutan.
(b)  Hal ini juga dapat dilakukan melalui penyuluhan serentak terhadap beberapa perusahaan secara klasikal.
2)  Tahap pelaksanaan
(a)  Perusahaan
(1)  Membentuk P2K3
Setelah perusahaan berhasil menyusun calon anggota P2K3 maka dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh pimpinan perusahaan.
(2)  Melaporkan ke Disnakertrans setempat
Setelah pimpinan perusahaan membentuk P2K3 kemudian melaporkannya kepada Disnakertrans setempat. Pada waktu melaporkan telah dibentuk P2K3 di perusahaan masing-masing pimpinan perusahaan dapat sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan pengesahan.
(b)  Pemerintah daerah
(1)  Penerbitan surat keputusan pengesahan P2K3
Kantor Disnakertrans setempat setelah menerima permohonan pengesahan langsung untuk menerbitkan SK pengesahan pembentukan P2K3 atas nama Bupati/Walikota setempat.
(2)  Pelantikan/pengukuhan
Kepala disnakertrans setempat setelah menerbitkan pengesahan P2K3 dilanjutkan dengan melantik anggota P2K3 secara resmi.
Pelantikan/pengukuhan dapat dilakukan secara bersama-sama diantara beberapa P2K3, perusahaan dan juga anggota P2K3 yang baru menggantikan anggota yang lama.
3)  Struktur organisasi
(a)  Bentuk organisasi dan kepengurusan
Organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung kepda besar, jenis bidang, bentuk kegiatan dari perusahaan dan lain sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seorang atau lebih sekretaris dan beberapa anggota terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja
(1)  Ketua dijabat oleh seorang pimpinan perusahaan yang mempunyai kewenangan dalam menerapkan kebijakan di perusahaan
(2)  Sekretaris dapat dijabat oleh ahli K3 atau petugas K3 atau ahli lain yang dipersiapkan untuk menjadi petugas K3
(3)  Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3.
(b)  Tugas-tugas pengurus P2K3
Tugas-tugas Ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembinaan tugas atau job description sebagai berikut :
(1)     Ketua
-      Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
-  Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
-       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi
-       Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
(2)     Wakil ketua
Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan. 
(3)     Sekretaris
-       Membuat undangan rapat dan notulen
-       Mengelola administrasi surat-surat P2K3
-       Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
-    Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
-    Membuat laporan ke Disnakertrans setempat dan instansi lain yang bersangkutan mengenai unsafe condition di tempat kerja
(4)     Anggota
-    Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
-       Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan 

              Bentuk formulir rekomendasi P2K3


BAB IV
SOAL LATIHAN
1.    Jelaskan maksud dan tujuan dibentuknya lembaga K3
2.    Sebutkan jenis lembaga K3
3.    Sebutkan jenis kegiata Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
4.    Sebutkan tugas pokok Dewan K3 Nasional
5.    Jelaskan kewajiban dan wewenang PJK3
6.    Jelaskan perbedaan antara ahli K3 dan pengawas K3
7.    Jelaskan wewenang ahli K3
8.    Jelaskan tugas pokok dan fungsi P2K3
9.    Jelaskan maksud dan tujuan dibentuknya P2K3


BAB V
PENUTUP
Disadari bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan banyak keterbatasan yang dihadapi pemerintah. Oleh karena itu dalam pelaksanaan K3 diperlukan keterlibatan dunia usaha dan masyarakat dalam hal ini perusahaan jasa K3, P2K3 dan ahli K3 untuk membantu pelaksanaan tugas K3, namun keputusan lebih lanjut tetap menjadi wewenang pemerintah.
            Dengan demikian dituntut kinerja lembaga K3 tersebut lebih baik agar kemandirian pelaksanaan K3 dapat diwujudkan sehingga diharapkan visi dan misi K3 yaitu menjadikan K3 menjadi kebutuhan dan budaya masyarakat industri dan dapat dicapai.
Modul ini dibuat dalam upaya membantu dunia usaha atau perusahaan dalam melaksanakan K3 di tempat kerja masing-masing guna mewujudkan dan meningkatkan produksi dan produktivitas perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA

1.    Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwasnaker, Himpunan Perundang-undangan K3
2.    ILO Jenewa, Safety Commite, Trade Union, Jenewa, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar