Minggu, 08 Mei 2016

K3 BEJANA TEKAN

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DIPABRIKASI
PEMBUAT / PEMANUFAKTUR


1.       UMUM
Dalam pelaksanaan pengawasan secara preventif berdasarkan Undang-undang No. Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka penghawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) terhadap bejana tekan dimulai dari tahap perencanaan, selama pembuatan, pengangkutan / peredaran, pemakaian dan pemeliharaan
Khususnya dalam tahap pembuatan bejana tekan pengawasan dan pemeriksaan meliputi  :
a.        Kualifikasi pabrik pembuat / pemanufaktur
b.       kualifikasi ada / tidaknya Inspektur pabrik pembuat (Quality Control)
c.        Kualifikasi juru las
d.       Penilaian terhadap produk yang dihasilkan

2.       PEMERIKSAAN SEBELUM PEMBUATAN ( PRA PABRIKASI ).
Sebelum pembuatan bejana tekan dimulai, pabrik pembuat / pemanufaktur harus memiliki pengesahan perencanaan/desain atau gambar rencana terlebih dahulu dan semua sertifikat atau dokumen serta menetapkan prosedur kerja.
disamping itu lembar pengesahan harus diteliti secara cermat atau seluruh persyaratan yang harus dilaksanakan pada pembuatan bejana tekan, baik persyaratan teknis maupun administratif termasuk pembuatan laporan pemeriksaan ( Inspection Report dan Lain-lain )

3.       SERTIFIKAT MATERIAL
Semua bahan yang digunakan dalam konstruksi atau pembuatan bejana tekan harus mempunyai sertifikat yang disyahkan oleh instansi atau badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat bahan

4.       PROSEDUR PENGUJIAN PEMADATAN
Penelitian dilakukan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan meliputi hal-hal sebagai berikut  :
a.        Persiapan pengujian
b.       Kalibrasi, tempat/daerah, kerja maksimum dari pedoman tekanan, temperatur dan perekam tekanan
c.        Medan uji
d.       Cara pengisian dan pemadatan
e.        Tekanan uji dan holding time
f.         Cara pengosongan dan pembersihan



PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BEJANA TEKAN
UNTUK MENDAPATKAN IZIN PEMAKAIAN

1.       Pemeriksaan dan pengujian pertama di tempat kerja setelah selesai pemasangan instalasi.
Pada prinsipnya izin pemakaian bejana tekan hanya dikeluarkan satu kali selama bejana tekan tersebut masih beroperasi (dapat digunakan dalam proses produksi)

2.       Meneliti dokumen Pabrikasi/pembuatan
Meneliti dokumen teknis pembuatan bejana tekan dari perusahaan/pabrik pembuat termasuk pemeriksaan dan pengujian selama pembuatan sesuai yang disyaratkan meliputi  :
a.        Sertifikat material yang digunakan
b.       perhitungan kekuatan konstruksi
c.        Gambar desain/konstruksi
d.       Laporan hasil pemeriksa tidak merusak ( NDT )
e.        laporan hasil pengolahan panas ( bila ada )
f.      Sertifikat pengelasan meliputi prosedur pengelasan dan hasil pengujian prosedur pengelasan ( Wps dan Pqr ) serta sertifikat juru las ( bila ada )
g.        Sertifikat kalibrasi alat-alat pengaman ( bila ada )

3.       Pengujian pemadatan atau pressure test
Pemeriksaan dilakukan mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan sesudah pengujian meliputi ghal-hal sebagai berikut  :
a.        Sertifikat kalibrasi dan identifikasi dari pedoman tekanan bila disyaratkan
b.     Bagian-bagian kerja maksimum dan lokasi pedoman tekanan dan perekaman tekanan
c.        Tekanan uji pada pedoman tekanan dan perekaman tekanan
d.   Lakukan pemeriksaan kebocoran dan perubahan bentuk pada daerah atau bagian-bagian yang kritis pada tekanan pemadatan dan sesudah pemadatan

4.       Pengujian Tingkap Pengaman
Hal-hal yang perlu diperhatikan  :
a.        Sertifikat kalibrasi dari tingkap pengaman
b.   Tekanan saat tingkap pengaman membuka dan saat menutup harus sesuai dengan peraturan standar yang digunakan dan sesuai peraturan yang berlaku



BEJANA TEKAN TANPA DOKUMEN ATAU
DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP

Bilamana karena sesuatu hal bejana tekan tidak memiliki dokumen teknis yang lengkap  ( hilang atau tidak lengkap ) dan bejana tekan tersebut akan dipakai / dioperasikan, maka bejana tekan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan khusus guna mengetahui apakah bejana tekan tersebut cukup memenuhi persyaratan keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan  :
Pembenahan Dokumen Teknis
a.        Bila tidak memiliki gambar konstruksi, lakukan pemeriksaan dimensi dengan melakukan pemeriksaan ketebalan, pengukuran badan (sheel) tanpa head (dari sambungan sampai dengan sambungan) panjang head (tutup) jumlah alat-alat perlengkapan dan alat pengaman, volume bejana dan tanda-tanda pengenal (pelat nama dan lain-lain yang dipandang perlu).
Kemudian dibuatkan gambar konstruksi lengkap dengan skala paling kecil 1 : 10 diatas kertas kalkir berukuran paling kecil A5.

b.       Bila tidak memiliki sertifikat material
Bila berbagai usaha untuk mendapatkan sertifikat material tidak didapatkan, maka harus dilakukan pemeriksaan / penyelidikan bahan.
Pelaksanaan pemeriksaan/penyelidikan bahan dilakukan sebagai berikut  :
1.       Lakukan hardnees tester terhadap semua bagian bejana meliputi badan (sheel), tutup (head) dan bagian-bagian lainnya yang dianggap meragukan (bagian-bagian yang lemah).
2.       Bila dipandang perlu untuk mengetahui komposisi bahan dapat dilakukan pengambilan contoh pelat (PB).
Laporan hasil pemeriksaan / penyelidikan bahan tersebut pada a dan b digunakan sebagai pengganti sertifikat material.

c.        Pengujian pemadatan / pressure test
Pemeriksaan dilakukan pada tahap-tahap persiapan pelaksanaan dan sesudah pengujian meliputi hal-hal sebagai berikut  :
1.       Sertifikat kaliberasi dan identifikasi dari pedoman tekanan (termasuk untuk pedoman temperatur dan perekam tekanan jika disyaratkan).
2.       Daerah kerja maksimum dan lokasi dari pedoman perekam tekanan.
3.       Tekanan uji pada pedoman dan perekam.
4.       lakukan pemeriksaan kebocoran dan perubahan bentuk pada daerah kritis lainnya pada tekanan pemeriksaan dan sesudah pengujian.

d.       Pengujian tingkap pengaman
Hal-hal yang diperhatikan  :
1.       Sertifikat kaliberasi dari pedoman tekanan.
2.       Tekanan saat tingkap pengaman membuka, dan saat menutup harus sesuai dengan persyaratan standar yang digunakan.
3.       Evaluasi dan laporan hasil pengujian.


PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN KHUSUS

Dimaksud pemeriksaan dan pengujian khusus adalah suatu pemeriksaan dan pengujian bejana tekan yang sifatnya insidentil dan dapat dikelompokkan dalam jenis pekerjaan  :

a.       Bejana tekan yang dimodifikasi.
b.       Bejana tekan yang mengalami kerusakan karena terbakar, sehingga mengalami perbaikan.
c.        Bejana tekan yang mengalami perubahan  tekanan dan gas yang dikemasnya.

Bejana tekan yang dimodifikasi
Bejana tekan sejak mula telah dirancang untuk keperluan tertentu
Langkah-langkah pemeriksaan/pengujian yang harus dilakukan adalah  :

1.       Meneliti Dokumen Bejana Tekan  :
a.        Penelitian data-data dalam ijin / pengesahan pemakaian.
b.       Gambar konstruksi bejana tekan yang telah disyahkan (setelah dimodifikasi) termasuk perhitungan kekuatan konstruksinya.
c.        Prosedur / keterangan modifikasi
d.       Prosedur pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan

2.       Pemeriksaan  dan Pengujian Bejana Tekan yang dimodifikasi
a.        Pemeriksaan sifat tampak atau visual.
b.       Pengujian pemadatan

c.        pengujian tingkap pengaman











            BAB   I
          P E N D A H U L U A N


A.    LATAR BELAKANG

       Pada saat ini banyak perusahaan, baik perusahan swasta maupun BUMN yang memakai Bejana Tekanan atau lazim disebut dengan Bejana Tekan. Demikian pentingnya suatu Bejana Tekan di perusahaan-perusahaan tertentu, sehingga banyak perusahaan yang terpaksa harus terhenti proses produksi di pabriknya akibat Bejana Tekan  yang dipakainya mengalami kerusakan.

Manfaat atau kegunaan Bejana Tekan sedemikian penting  pada perusahaan-perusahaan tertentu, namun di balik itu terkandung potensi bahaya yang amat tinggi yang apabila sampai suatu bertekanan meledak kemungkinan akan menimbulkan korban manusia dan rusaknya sumber produksi.

       Mengingat demikian dahsyat peledakan yang ditimbulkan dan demikian memprihatinkan dan merugikan berbagai pihak dari dampak negatip yang di timbulkannya, maka Pengawasan K3 termasuk pembinaan K3 di perusahaan-perusahaan pemakai Bejana Tekan mutlak diperlukan.

        Peran AK3U  dalam tugasnya membantu pimpinan perusahaan dalam upaya mencegah  terjadinya peledakan suatu Bejana Tekan di perusahaan tempat tugasnya adalah merupakan salah satu faktor penentu safe atau tidaknya pemakaian suatu Bejana Tekan di perusahaan  ybs.       

B.    TUJUAN PEMBELAJARAN
       1.  Tujuan  Pembelajaran Umum
            Dengan mempelajari modul ini diharapkan peserta  pelatihahan AK3U mampu memahami  K3  Bejana Tekan.
            
       2.  Tujuan Pembelajaran khusus
            Dengan mempelajari modul ini diharapkan peserta pelatihan mampu;
            a.  Menyebutkan dasar hukum pengawasan  K3 Bejana Tekan.
            b.  Menyebutkan pengertian  Bejana Tekan.
            c.  Menjelaskan jenis-jenis  Bejana Tekan.
            d.  Menjelaskan beberapa contoh pemanfaatan Bejana Tekan.
            e.  Menjelaskan persyaratan teknik  Bejana Tekan.
            f.   Menjelaskan standar warna cat Bejana Tekan
            g.  Menjelaskan pemeriksaan wajib setiap  Bejana Tekan
            h.  Menjelaskan persyaratan administratif Bejana Tekan
            i.  Menjelaskan penanganan  botol baja di tempat kerja.
j.     Menjelaskan  pemeriksaan visual rutin-internal Bejana Tekan.
         
C.   RUANG LINGKUP
       Yang akan dipelajari dalam modul ini  sbb :
       1.  Dasar hukum pengawasan / penerapan K3 Bejana Tekan.
       2.  Pengertian  Bejana Tekan.
       3.  Jenis-jenis  Bejana  Tekan.
       4.  pemanfaatan  Bejana Tekan.
       5.  Persyaratan Teknik Bejana Tekan.
       6.  Standar warna cat Bejana Tekan.
       7.  Pemeriksaan wajib setiap Bejana Tekan
       8.  Persyaratan Administratif Bejana Tekan
       9.  Penanganan Botol Baja secara aman di tempat kerja.
      10. Pemeriksaan visual rutin-internal sesuatu Bejana Tekan.


BAB  II
DASAR  HUKUM DAN PENGERTIAN

A.    DASAR HUKUM
       Dasar hukum pengawasan  penerapan K3 bejana tekanan  di Indonesia sebagai berikut ;
      1.   Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
      2.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.01/Men/1982 tentang bejana tekanan.
      3.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.02/Men/1982 tentang kwalifikasi juru las.
      
B.  PENGERTIAN
Dari peraturan perundangan K3 yang berlaku maka dapat dituliskan beberapa pengertian sbb ;
     1.  Bejana Tekanan
          Bejana tekanan  ialah bejana selain pesawat uap didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dan dipakai untuk nenampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku.

     2.  Alat Pengaman
          Alat pengaman ialah semua alat perlengkapan bejana tekanan yang ditujukan untuk melengkapi bejana agar pemakaiannya dapat digunakan dengan aman.



                                                       BAB  III
POKOK BAHASAN

A.  JENIS-JENIS  BEJANA TEKAN
     Bejana Tekanan dikelompokkan menjadi 4 ( empat) macam, sebagai berikut ;
     1.  Botol-botol baja yang memiliki volume air maksimun 60 liter
     2.  Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 liter
     3.  Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam tekanan padat dikempa menjadi cair terlarut atau beku.
     4. Pesawat pendingin   yang   digunakan   sebagai   pendingin suatu zat dengan memproses  gas pendingin yang ada dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas endingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.

B.  PEMANFAATAN  BEJANA TEKANAN
     Instalasi pipa bertekanan penyalur gas atau udara  yang memiliki isi lebih dari 220 Cm3 dan tekanan kerjanya lebih dari  Kg/Cm2 juga termasuk bejana tekan yang diatur dalam Permenaker No.Per.01/Men/1982.

     Di tempat-tempat kerja Bejana Tekan juga banyak digunakan untuk tempat penampungan udara atau gas bertekanan. Gas tersebut antara lain sebagai berikut ;
1.    Innert gases
Gas ini dapat mengurani kadar zat asam dan dalam keadaan biasa mudah bereaksi dengan bahan bakar, sebagai contoh  Argon  dan helium. 
    2.  Flamable gases
            Gas ini mudah bereaksi dengan oksigen mudah menimbulkan kebakaran , titik nyalanya hanya 1000  C atau kurang, sebagai contoh LPG dan acetylene.           
3.    Corrosive gases
Gas ini suatu gas yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan hidup  dan sangat menyengat, sebagai contoh Chlore, sulfur diokside dan anhydrous amonia.
Dibawah ini ditunjukkan gambar dari Bejana Tekan berisi Chlore bertekanan kerja 12 Kg/Cm2  yang dipakai pada suatu pabrik pulp.
4.    Oxidizing Gases
Gas pengoksid ini adalah  suatu gas yang mungkin tidak mudah terbakar tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat mempermudah pembakaran, dan gas ini sangat berbahaya apabila terserap lewat pernafasan.
5.    Mixure Gases
Gas campuran ini adalah  suatu campuran dua atau lebih gas yang dibuat untuk keperluan tertentu dengan ketentuan gas-gas tersebut tidak akan bereaksi atau sama lain menjadi senyawa lain,contoh ; campuran CO ( 100 % )  dan ( 90 % ).

6.    Liquid Gases
Gas cair ini adalah suatu gas yang karena tekanan tertentu dapat berubah menjadi cair mempunyai titik didih 900 C , tekanan 14,2  Psi.

7.    Medical Gases
Gas untuk keperluan kesehatan ini adalah suatu gas yang digunakan untuk keperluan kedokteran, sebagai contoh ; oksigen, udara tekan.

C.  PERSYARATAN  TEKNIS   BEJANA TEKAN
     Persyaratan teknis Konstruksi  bejana tekanan yang harus dipenuhi bagi  setiap bejana tekanan  yang dipakai di Indonesia sbb ;

  1. Konstruksinya
Konstruksi Bejana Tekan  yang memenuhi syarat indikasinya antara lain sbb ;
a.  Jenis material memenuhi standar yang berlaku.
b.  Tebal material  tidak kurang dari hasil perhitungan kekuatan kons-
     truksi berdasarkan formula yang diakui.
c.   Kondisi material tidak terdapat cacat yang melebihi batas.
          d.  Sambungan  las memenuhi syarat.
e.  Untuk ketebalan pelat drum dan  head dengan  ketebalan tertentu telah dilakukan heat treatmen setelah  seluruh pengelasan selesai.
          f. Pada  hydrostatic Test tidak  ditemui kebocoran, rembesan,  keretakan atau perubahan bentuk yang menetap.
  1. Alat pengaman
Alat pengamannya  harus lengkap, kondisinya / ukurannya memenuhi standar dan berfungsi dengan baik.

          Alat pengaman  pada  botol baja harus terdiri dari sbb;
          a.  Katup penutup.
Katup penutup ini berfungsi mengendalikan tekanan, dimana manakala tekanan udara/gas dalam botol baja melebihi tekanan kerja yang diizinkan maka sebagian gas/udara akan keluar dari tabung sehingga tekanan turun kembali ke tekanan kerja yang diizinkan. Masing-masing katup penutup harus memiliki ukuran yang cukup.
Jika botol-botol baja yang sejenis dengan tekanan kerja yang sama dirangkaikan satu sama lainnya, diperbolehkan memakai satu katup penutup bersama jika dari sudut keselamatan dapat di pertanggung jawabkan.
Katup penutup untuk botol baja acetyllen atau amonia harus terbuat dari baja , sedangkan katup penutup untuk botol baja lainnya harus terbuat dari perunggu atau logam lainnya yang cukup baik.

          b. Kap pelindung
              Kap atau tutup pelindung ini harus kuat dan baik dan diberi lubang dengan garis tengah sekurang-kurangnya 6,5 mm atau apabila diberi dua lubang maka garis tengahnya masing-masing tidak boleh kurang dari  5 mm.  Harus didesign sedemikian rupa sehingga jarak antara bagian dalam  Kup pelindung dengan katup penutup tidak kurang dari 3 mm.
Kup pelindung ini harus selalu dipasangkan kecuali jika botol baja  sedang dipergunakan.

          c. Alat anti guling
              Untuk menghindarkan menggelindingnya  botol – botol baja
              yang dapat mengakibatkan cacat, maka alat anti guling  sangat  penting  ada pada botol baja.

          Selain alat pengaman tersebut diatas, harus dipenuhi bahwa ulir  penghubung pada botol-botol baja dengan pipa pengisi yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus kekiri, sedangkan untuk gas lainnya harus mempunyai ulir kanan.  Khusus untuk botol acetyllene harus mempunyai ulir kanan.

          Alat pengaman pada bejana tekan, kompressor yang memadat gas ke dalam bejana tekan atau pesawat pendingin harus dienhkapi dengan alat pengaman sbb ;
a.    Manometer yang memiliki  angka skala tekanan paling kurang sama dengan tekanan percobaan, dan dilengkapi dengan ;
1). Strip merah pada tekanan tertinggi yang diizinkan.
2). Keran cabang tiga yang mempunyai flens dengan garis tengah 40 mm ,tebal 5 mm.
          b. Tingkap  pengaman  yang bekerja  bilamana tekanan yang terjadi melebihi tekanan tertinggi yang diizinkan.
          c. Bejana  Tekan ini harus dilengkapi alat anti guling, kecuali yang karena pengangkutannya dan pemakaiannya tidak mungkin menggelinding.

          Selain alat pengaman yang harus terpasang tersebut diatas, setiap Bejana Tekan harus diberikan tanda-tanda pengenal sbb ;
a.    Nama pemilik
b.   Nama dan nomor urut pabrik pembuat.
c.    Nama gas yang diisikan (bukan simbol kimia )
d.   Berat dari botol baja dalam keadaan kosong tanpa keran dn tutup.
e.    Tekanan pengisian yang diizinkan.
f.     Berat maksimum dari sisinya untuk bejana tekan berisi gas yang dikempa menjadi cair.
g.   Besarnya volume jika diisi air untuk bejana berisi gas yang dikempa.
h.   Tanda dari bahan pengisi ( untuk botol baja yang berisi larutan acetyllen.
i.     Bulan dan tahun pemadatan pertama dan berikutnya.

Tanda pengenal ini harus permanen ( slugh letter ) pada head bejana tekan, tetapi untuk pelat bejana tekan yang ketebalannya kurang dari 4 mm adalah dilarang  dan dapat digantikan dengan pelat nama.

D. STANDAR WARNA
     Untuk secara visual dapat membedakan isi media dalam suatu bejana tekan sehingga sesuai dengan peruntukan yang dikehendaki, maka setiap botol baja harus dicat dengan warna yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan K3 atau standar yang berlaku.

     Dapat kita bayangkan bagaimana sendainya botol baja bercat warna abu-abu yang tentunya berisi Nitrogen, kemudian oleh perusahaan distributor gas dikirim ke rumah sakit yang semestinya yang dibutuhkan oleh rumah sakit untuk pasien bukan nitrogen tetapi oksigen, maka akibatnya dapat kita bayangkan.

     Bejana tekan yang dipergunakan untuk menampung zat asam harus dicat warna biru muda, untuk menampung gas yang mudah terbakar harus dicat berwarna merah, untuk menampung gas beracun harus dicat berwarna kuning dan untuk menampung gas beracun yang juga mudah terbakar harus dicat berwarna kuning dan merah.
     Untuk lebih rinci dan memudahkan peengelompokan tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

     Tabel.1. Warna cat untuk botol baja atau tabung gas
       Sebagaimana dijelaskan sebelunya bahwa instalasi pipa yang didalamnya terdapat/mengalir udara atau gas yang  tekanannya melebihi tekanan udara luar juga termasuk Bejana Tekan. Pewarnaan yang benar pada instalasi pipa bertekanan juga  perlu diterapkan di tempat-tempat kerja sehingga dengan secara visual saja siapapun dapat mengetahui jenis media yang mengalir di dalamnya.
       Daftar warna cat yang perlu dipedomani  oleh AK3U dan diterapkan di tempat-tempat kerja pada area perusahaan ditempat tugasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

       Tabel.2. Daftar warna cat untuk instalasi pipa bertekanan




E.  PEMERIKSAAN  WAJIB BAGI SETIAP BEJANA TEKAN
    1.   Pemeriksaan pada fabrikasi
          Setelah gambar rencana sesuatu Bejana Tekan disyahkan oleh Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI, maka proses pembuatannya di pabrik pembuat Bejana Tekan  dapat mulai dikerjakan.

          Pada saat mulai proses pembuatan Bejana Tekan di Indonesia, seharusnya dilakukan pengawasannya secara continue oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap & Bejana tekan atau Ahli K3 spesialis pesawat uap & bejana tekan yang memiliki SKP dari Menteri Tenaga Kerja.   Pengujian non destructine test ( NDT) dengan metode radiogaphy test atau ultrasonic test hanya boleh dilaksanakan oleh pihak ketiga yang memiliki SKP yang syah  dari  Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. 

    2.   Pemeriksaan pertama
          Pemeriksaan ini wajib dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan yang berlaku  sebelum sesuatu Bejana Tekan diterbitkan Pengesahan pemakaiannya  oleh instansi yang berwenang ( Depnakertrans / Disnakertrans ).
          Pada pemeriksaan pertama ini, kegiatan yang dilaksanakan oleh  petugas pemeriksa/penguji  tersebut meliputi ;

          a.  Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.
          b.  Pemeriksaan visual konstruksi dan alat pengamannya.
          c.  Recalculation perhitungan kekuatan konstruksi dengan mengguna-
               kan formula yang diakui.
          d.  NDT kembali jika dianggap perlu dengan bantuan pihak ketiga.
          e.  Hydrostatic test
          f.   Pengujian katup penutup / tingkap pengaman.
    3.   Pemeriksaan Berkala
Pemeriksaan berkala  untuk Bejana Tekan  wajib dilaksanakan sekali setiap lima tahun, untuk Bejana Tekan penampung Chlorine atau senyawa chlorine  minimal sekali setiap dua tahun.

    4.  Pemeriksaan Khusus
         Pemeriksaan khusus ini wajib dilaksanakan apabila ;
a.    Terdapat kerusakan / reparasi
b.    Modifikasi
c.    Terjadi peledakan pada  Bejana Tekannya.

     Pemeriksaan awal, berkala dan atau khusus tersebut menurut peraturan perundangan yang berlaku adalah wewenang Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan DEPNAKER/DISNAKER  dan atau AK3U spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan dari  PJK3 yang ber SKP dari Menteri Tenaga Kerja.
      
FPERSYARATAN  ADMINISTRATIF
     1.  Prosedur pembuatan  Bejana Tekan
          Pembuatan Bejana Tekan di Indonesia harus didahului dengan pengesahan gambar rencana oleh Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI atas berkas permohonan yang disampaikan oleh pabrik calon pembuatanya.

          Pabrik pembuat Bejana Tekan di Indonesia harus memiliki SKP yang masih berlaku dari Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI.
          Selama pembuatan diawasi terus menerus oleh Pengawas / AK3 yang berwenang,  dan setelah selesai maka kemudian harus dilengkapi dengan berkas laporan pengawasan pembuatan yang dilampiri gambar konstruksi, gambar detail sambungan , material sertifikat, perhitungan kekuatan konstruksi , hasil pemeriksaan visual sambungan las dll, hasil pemeriksaan kebulatan badan, hasil NDT dan  hasil hydrotest.

     2.  Prosedur penerbitan  Pengesahan pemakaian
          Menurut peraturan perundangan yang berlaku, setiap Bejana Tekan yang dipakai di tempat-tempat kerja di wilayah hukum Republik Indonesia ( pada sektor non Migas ) harus memiliki Pengesahan pemakaian untuknya dari Kadisnaker setempat, kecuali Bejana Tekan tersebut volumenya tidak lebih dari 220 Cm3 dan tekanan kerjanya tidak lebih dari 2 Kg/Cm2.

          Untuk memperoleh Pengesahan pemakaian dari Bejana Tekan yang akan dipakaianya, calon pemakai harus mengajukan surat permohonan ke Disnaker setempat secara lengkap. Isi berkas tersebut meliputi Formulir permohonan ( lihat pada lampiran modul ini ), plus berkas laporan pengawasan pembuatan Bejana Tekan yang bersangkutan yaitu meliputi gambar konstruksi, gambar detail sambungan, metarial sertifikat, laporan hasil NDT.

          Berdasarkan permohonan tersebut diatas maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan atau AK3 spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan yang berwenang.  Dari hasil laporan pemeriksaan yang tertuang dalam fromulir laporan hasil pemeriksaan,  maka Kadisnaker setempat menerbitkan  Pengesahan pemakaian Bejana Tekan  yang bersangkutan. 

          Untuk Bejana Tekan rental antar propinsi, Pengesahan pemakaiannya  diterbitkan oleh Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI, sedangkan antar lintas Kota/Kabupaten diterbitkan oleh Kadisnaker Propinsi.

     3.  Prosedur reparasi
          Pada suatu saat, setiap Bejana Tekan akan mengalami kerusakan sehingga memerlukan  reparasi bahkan mungkin afkir karenanya.
          Untuk reaparasi berat harus dilengkapi pengesahan gambar rencana

          Sebelum reparasi dilakukan harus dilakukan pemeriksaan khusus terlebih dahulu, kemudian sepanjang waktu reparasi dilakukan pengawasannya dan setelah reparasi selesai juga harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali oleh petugas yang berwenang.

         Untuk melaksanakan reparasi Bejana Tekan tersebut , pengelasannya hanya boleh dilaksanakan oleh welder yang memiliki sertifikat juru las kelas I yang masih berlaku dari Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI.

  1. Peledakan Bejana Tekan
Bilama terjadi peledakan pada Bejana Tekan yang dipakainya, apakah menimbulkan korban atau tidak menimbulkan korban, maka menurut parturan perundangan yang berlaku pimpinan perusahaan wajib segera melaporkannya ke setempat dan harus bertanggung jawab untuk menjaga jangan sampai terjadi perobahan kondisi  tempat kejadian kecelakaan kerja tersebut, namun P3K bagi para korban harus segera dilakukan.

Dari pemeriksaan khusus ini dimaksudkan untuk memperoleh fakta  sebab-sebab yang mengakibatkan peristiwa tersebut sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab dan sebagai bahan masukan atau kajian selanjutnya dalam rangka upaya pencegahan peristiwa yang serupa  diseluruh wilayah Republik Indonesia. 

G.    PENANGANAN BOTOL BAJA DI TEMPAT KERJA  
       Kadangkala kita jumpai penanganan botol-botol baja di tempat-tempat kerja masih sedemikian rupa dan membahayakan keselamatan pekerja beserta  investasi perusahaan, sebagai contoh ;  menempatkan botol baja  yang masih berisi di lapangan yang langsung terkena sinar matahari, terlalu dekat dengan sumber panas / api,  memindahkan dengan cara sembarangan dsb.    

H.    PEMERIKSAAN VISUAL RUTIN-INTERNAL
       1.  Batas wewenang pemeriksaan
            Pemeriksaan awal, berkala dan khusus Bejana Tekan, berdasarkan peraturan perundangan K3 yang berlaku adalah wewenang Pengawas Ketenagakerjaan spesialis pesawat uap & bejana tekan dari DEPNAKER/DISNAKER dan AK3 spesialis pesawat uap & bejana tekan
            dari PJK3 yang ber SKP syah dari Menteri Tenaga Kerja.

            Sebagaimana telah diketahui, bahwa pemeriksaan berkala jangka waktunya demikian panjang, maka berdasarkan  peraturan yang berlaku, AK3U sesuai dengan batas wewenang yang ada sebaiknya melakukan pemeriksaan visual rutin-internal misalnya sekali setiap bulan,  tetapi  tanpa merobah konstruksi dan alat pengaman yang bersangkutan. 

            Dengan pemeriksaan visual rutin ini maka manakala terjadi kelainan pada konstruksi atau alat pengaman Bejana Tekan  tersebut secara dini dapat diketahui yang selanjutnya melalui pimpinan perusahaan dilaporkan ke Disnaker setempat atau PJK3 untuk dilakukan pemeriksaan khusus. 

       2.  Formulir pemeriksaan visual  rutin-internal
            Untuk mempermudah AK3U dalam melaksanakan tugas pemeriksaan visual rutin internal suatu Bejana Tekan  di tempat tugasnya ,dapat menggunakan formulir pemeriksaan visual rutin-internal  sebagaimana terlampir pada modul ini.
            Apabila tidak ditemui adanya kelainan, maka hasil pemeriksaan berupa perlu disampaikan pada rapat kerja berkala P2K3, namun apabila ada temuan sebaiknya secepat mungkin segera disampaikan kepada Ketua P2K3 guna ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.


BAB   IV
SOAL   LATIHAN

1. Sebutkan dasar hukum pengawasan / penerapan K3 Bejana Tekan di tempat-tempat kerja ( sektor non migas ) di dalam wilayah hukum RI.

2. Sebutkan jenis-jenis Bejana Tekan menurut peraturan perundangan K3 yang berlaku di Idonesia.
   
3. Sebutkan alat pengaman yang harus ada pada Bejana Tekan jenis botol baja berisi Oksigen yang banyak dipakai di bengkel las atau rumah sakit.

4. Sebutkan alat pengaman yang harus ada pada Bejana Tekan penampung udara  ( air receiver tank-compressor ) bertekanan kerja 10 Kg/Cm2.

5. Apabila di perusahaan saudara bertugas selaku AK3U membeli satu unit Bejan Tekan volume 4000 liter, design pressure  12 Kg/Cm2 kondisi baru 100 % buatan Tangerang  tahun 2009 dengan dokumennya  lengkap, bagaimana prosedurnya untuk memperoleh Pengesahan pemakaian Bejana Tekan tersebut dari Disnaker setempat, jelaskan.

6. Satu   tahun setelah dipakai , ternyata ketel uap di perusahaan tersebut soal No.6 mengalami kebocoran kecil pada las-lasan memanjang drum, Jelaskan isi saran saufara kepada pimpinan perusahaan khususnya yang terkait dengan pemeriksaan khusus Bejana Tekan tsb.

7. Sebutkan  jangka   waktu pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan terhadap  Bejana Tekan yang dipakai di tempat-tempat kerja ( Non migas ) di wilayah hukum RI.

8.  Sebutkan standar warna untuk botol baja berisi N2,  O2  dan NH3.

9. Bagaimana   penempatan  yang benar di tempat di suatu pabrik  boiler  dari sejumlah Bejana Tekan di sana, dimana disana terdapat  20 unit botol baja berisi  O2  dan  20 unit botol baja berisi Acetyllen.

10.Bagaimana cara membawa yang aman dan efisien  terhadap sepasang botol baja berisi O2 dan Acytellen  secara mobil dari tempat kerja yang satu ke tempat kerja yang lain  di pabrik boiler soal nomor 9 tersebut diatas.

BAB  V
P E N U T U  P

Modul ini dibuat secara singkat dan padat, namun peserta dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperolah dari pembelajaran ini dengan membaca referensi-referensi lainnya terutama referensi yang tertera pada daftar pustaka modul ini.
   
Di harapkan para peserta pelatihan AK3U ini mencoba menjawab soal-soal latihan yang ada di Bab IV modul ini, sehingga contens yang ada dalam modul ini semakin dapat dipahami secara mendalam yang kemudian pengembangannya sesuai kebutuhan tugas dilapangan sebagaimana batas wewenang AK3U yang telah diatur di dalam peraturan perundangan K3.


                                                         --o0o—


DAFTAR PUSTAKA

1.  Depnakertrans RI,Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 2006, Jakarta.

2. The  American Society of Mechanical Engineers (ASME) II,  Boiler and   Pressure Vessel Code,  2002, New York.

3. The  American Society of Mechanical Engineers (ASME) VIII, Rules for construction of  Pressure Vessel ,  2007, New York.

4. The  American Society of Mechanical Engineers ( ASME )  IX, Boiler and Pressure Pressure Vessel Code,  2007, New York.

5. The  American Society of Mechanical Engineers (ASME)  B.31.4, Pipeline Transportation Systems for Liquid Hydrocarbon and other Liquids,  2006, New York.

6.  Sri Widharto, Menuju Juru Las Tingkat Dunia , Pradnya Paramita, 2007,
     Jakarta.

















LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.  Formulir Permohonan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan.

2.  Copy Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan

3.  Copy contoh gambar konstruksi Bejana Tekan

4.  Formulir  pemeriksaan visual-internal Bejana Tekan





















FORMULIR  PEMERIKSAAN VISUAL RUTIN - INTERNAL BEJANA TEKAN
              Jenis Bejana Tekan                          :  ...........................
              Merk/Nama Pabrik pembuat           : ............................
              Kota/ Negara tempat pembuatan    : ............................
              Nomor Serie                                   :  ...........................
              Tekanan Kerja                                 :  .................Kg/Cm
              Volume                                           :  .................Liter
              Tahun pembuatan                           : ........................
=================================================================

A.  PEMERIKSAAN DOKUMEN
     1.  Nomor dan Tgl.Pengesahan pemakaian      : ...................................                  
     2.  Pemeriksaan  terakhir dilaksanakan Tgl.     :  .................................
     3.  Pemeriksaan  terakhir  dilaksanakan oleh    ; Pengawas Ketenagakerjaan /
                                                                               AK3 spesiali PU & BT- PJK3.
                                                                                             
B.   PEMERIKSAAN VISUAL
      1.  Drum Bejana Tekan tidak terdapat kebocoran                : Ya / Tidak
      2.  Drum Bejana Tekan tidak terdapat perubahan bentuk    :  Ya / Tidak
      3.  Head  Bejana Tekan tidak terdapat kebocoran                : Ya / Tidak
      4.  Head  Bejana  Tekan  tidak terdapat perubahan bentuk  :  Ya / Tidak
      5.  Alat pengaman Bejana Tekan lengkap                            :  Ya / Tidak
      6.  Manometer ( jika ada ), bekerja baik                               :          Ya / Tidak
      7.  Safety Valve ( jika ada ), bekerja baik                              :          Ya / Tidak
      8.  Warna cat dari bejana tekan sesuai standar                    :           Ya / Tidak
      9.  Penempatannya benar                                                    :          Ya / Tidak
    10.  Cara memindahkan  benar                                             :           Ya / Tidak
    
KESIMPULAN :                                                                ................,.....................
......................................................                                              AK3U,
...................................................... 
......................................................         
......................................................                                 ( .................................)
                                                                                 SKP No. ......................