A.
Latar
Belakang.
Sumber Daya
Manusia perlu diusahakan peningkatan mutu / kualitasnya seoptimal mungkin untuk
mencapai prestasi kearah profesionalisme yang lebih mantap sebagai konpensasi
proses industrialisasi maju yang ditandai dengan mekanisme dan modernisasi.
Bersamaan
dengan proses industrialisasi maju, mekanisme dan modernisasi tersebut, maka
penggunaan pesawat-pesawat uap akan meningkat yang berarti menambah jumlah dan
sumber bahaya ditempat kerja menjadi lebih besar.
Dalam hal
lain, pada lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat akan mendorong
peningkatan jumlah kecelakaan yang dapat disebabkan oleh peledakan, semburan
air panas, uap, api kebakaran dan gas-gas bahaya lainnya.
Oleh karena
itu penanganan pesawat uap merupakan salah satu unsur dari perlindungan tenaga
kerja yang bertujuan ;
a. Setiap tenaga
kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas
kesehatan dan keselamatannya.
b. Setiap sumber
produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
c.
Lingkungan kerja yang nyaman tidak tercemar.
Untuk itu
semua pihak yang terlibat dalam usaha produksi khususnya para pengusaha dan
tenaga kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan tentang
penanganan pesawat uap, agar terdapat keseragaman dan pengertian, pemahaman dan
persepsi tentang pesawat uap.
B.
Tujuan Instruksional
1. Umum
ialah agar
peserta mempunyai kemampuan untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan perencanaan, pembuatan, perakitan, pemakaian dan upaya
pengamanan dan perlindungan serta pelaporan prosedur penanganan pesawat uap.
2. Khusus
ialah agar
peserta dapat membina para tenaga kerja serta memberi pengertian kepada
pengusaha agar pada tempat kerja tersebut terlaksana keselamatan dan kesehatan
kerja bidang uap.
C.
Dasar Hukum
a. Undang-undang
No.1 tahun 1970
b. Undang-undang
Uap 1930
c.
Peraturan Uap 1930
d. Peraturan
Menteri No. Per.01/Men/1982
e. Peraturan
Menteri No. Per.02/Men/1982
f.
Keputusan / Instruksi Menteri
g. Keputusan /
Edaran Dirjen
h. Standar
Nasional Indonesia atau Standar Internasional / Standar Negara Lain yang dapat
diterima Pemerintah Indonesia
D.
Pengertian
1.
Pesawat Uap
Ialah suatu ketel uap dan alat-alat lain yang
secara langsung berhubungan atau tersambung dengan suatu ketel uap
2.
Ketel Uap
Ialah pesawat yang dibuat untuk menghasilkan uap atau
steam yang digunakan diluar pesawatnya.
Penjelasan :
a. Pemanasan
pada ketel uap dapat menggunakan api / gas hasil pembakaran, gas buang atau gas
/ cairan proses bersuhu tinggi, tenaga listrik, panas reaktor, dll.
b. Bangunan
Ketel Uap
ü Berupa satu
unit peralatan teknis (bangunan) yang dibuat guna menghasilkan uap (pembangkit
uap).
ü Berupa suatu
rangkaian yang terdiri dari beberapa bejana dan peralatan teknis lain yang
saling berhubungan menjadi satu kesatuan pembangkit uap. peralatan teknis
dimaksud meliputi semua alat yang berfungsi untuk memproses / memanaskan air
menjadi uap dan pengumpul / pemanas uap.
3. Alat-alat
lain meliputi:PEMANAS AIR, PENGERING
UAP dan PENGUAP
a. Pemanas air
atau disebut pemanas pendahuluan :
ialah suatu pesawat yang dibuat guna menaikkan
temperatur air pengisi ketel uap.
Penjelasan :
Teknik pemanasan dapat menggunakan gas / hawa
pembakaran atau media lain yang bersuhu tinggi.
b. Pengering Uap
ialah suatu pesawat yang dibuat guna mempertinggi
temperatur uap dari ketel uap
Penjelasan :
1. Pengering uap
ini ialah yang tidak tersambung langsung dengan ketel uapnya
2. Teknik
pemanasan dapat menggunakan hawa pembakaran atau media lain yang bersuhu tinggi
c.
Penguap
ialah suatu pesawat yang dibuat guna membuat air
sulingan dan pemanasannya menggunakan uap dari ketel uap
Penjelasan :
Kemungkinan terjadi ada penguap yang media
pemanasannya bukan uap dari ketel uap
4.
Pesawat
Cairan Panas
ialah pesawat yang dibuat untuk menghasilkan dan
atau menampung cairan dengan suhu 50°C lebih
Penjelasan :
Cairan ialah air, minyak atau zat lain yang dalam
kondisi atmosfir berupa cairan
5.
Bejana
Penimbunan
ialah bejana yang digunakan untuk menyimpan bahan
berbahaya / bahan kimia selain gas bertekanan yang dipasang secara tetap
(permanent)
6.
Instalasi
Pipa
ialah jaringan pipa yang menghubungkan pesawat
uap satu sama lain atau bagian pembuangan.
Jaringan pipa dimaksud meliputi :
a. jaringan pipa
air pengisi / air panas
b. Jaringan pipa
uap
c.
jaringan pipa air / uap buangan
d. jaringan pipa
lain yang menunjang bekerjanya pesawat uap dan atau perlengkapannya
e. Jaringan pipa
gas
E.
Pokok bahasan
1.
Obyek
Pengawasan
Obyek pengawasan bidang uap meliputi :
a. Ketel uap
b. Ketel air
panas (hot water boiler)
c.
Ketel oli (hot oil boiler)
d. Pemanas air
e. Pengering uap
/ superheater
f.
Penguap / evaporator
g. Bejana uap
(heater / storage / terminal)
h. Instalasi
pipa uap / air
i.
Mesin / turbin uap
j.
Juru las / operator las
k. Operator
pesawat uap
l.
Penyelidikan bahan
2. Jenis-Jenis Bahaya.
Pesawat uap dengan instalasinya merupakan salah
satu sumber bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan berupa :
a. Semburan api,
air panas, uap, gas dan fluida lainnya yang ada didalam ketel atau instalasinya
b. Debu
berbahaya
c.
Pencemaran lingkungan baik asap maupun gas berbahaya
d. Sentuhan
listrik
e. Kebakaran
f.
Peledakan
g. Gangguan
Kesehatan
h. Dan lain-lain
3.
Identifikasi
dan Analisa Sumber Berbahaya
Kecelakaan atau accident yang terjadi karena
pengoperasian pesawat uap dan instalasinya dapat disebabkan oleh :
a. Konstruksi
yang salah atau tidak memenuhi syarat
b. Tidak
dilengkapi alat pengaman dan atau perlengkapan lainnya yang cukup sesuai
ketentuan atau alat pengaman / perlengkapan tidak berfungsi dengan baik
c.
Pemeriksaan yang tidak teliti
d. Proses kerja
yang tidak normal
e. Pelayanan
yang tidak sesuai prosedur
f.
Terdapat cacat konstruksi pada saat pengoperasian
4.
Pengendalian
Dalam rangka menjamin keselamatan pemakaian
pesawat uap, maka penanganan pengawasannya dilaksanakan secara menyeluruh mulai
dari perencanaan sampai dengan pemakaian.
4.1.
Pengendalian Pesawat uap pada tahap pembuatan /
perakitan
a. Penilaian dan
pengesahan gambar rencana pembuatan / perakitan pesawat uap dan perpipaannya
1.Pengajuan
permohonan pengesahan gambar rencana oleh pemohon
2. Penilaian dokumen
teknik perencanaan dan penerbitan pengesahan
b. Penilaian dan
penunjukkan perusahaan Jasa Konstruksi
1. Pengajuan
permohonan menunjukan perusahaan jasa konstruksi oleh pemohon
2. Penilaian
dokumen persyaratan sebagai perusahaan jasa konstruksi
c. Penilaian dan
penunjukan perusahaan jasa pemeriksa dan pengujian teknik serta ahli K3 bidang
uap
1. Pengajuan
permohonan penunjukan perusahaan jasa pemeriksa dan pengujian oleh pemohon.
2. Penilaian
dokumen persyaratan sebagai perusahaan jasa pemeriksa dan pengujian dan tenaga
Ahli K3 bidang uap.
d. Pengawasan
pada saat pembuatan / pabrikasi
1. Penilaian
dokumen teknik dari bahan baku pesawat uap/perpipaan dan weldernya
2. Pemeriksaan
dan pengujian pada saat pabrikasi
3. Pelaporan
e. Pengawas pada
saat perakitan
1. Penelitian dokumen
teknik dan bahan baku, komponen-komponen pesawat uap dan weldernya.
2. Pemeriksaan
dan pengujian pada saat perakitan
3. Pelaporan
4.2.
Pengendalian Pesawat Uap pada saat pemakaian
Untuk pemakaian pesawat uap harus ada ijin dari
Departemen Tenaga Kerja:
1.
Calon pemakai harus mengajukan berkas permohonan ijin
2.
Prosedure penerbitan AKTE IZIN
5.
Apendages
(alat-alat pengaman)
-
Sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Uap 1930,
setiap ketel harus di lengkapi dengan alat-alat yang bekerja secara otomatis.
- Undang-undang dan Peraturan Uap 1930 menetapkan bahwa
berbagai alat perlengkapan atau Appendages yang bersinggungan dengan air dalam
ketel tidak boleh di buat dari besi tuang
-
Pemakaian perunggu dan lorong ( brons ) di ijinkan,
jika tekanan ketel tidak lebih dari 20 kg/cm2 atau suhu tidak lebih
dari 210oC
- Untuk mempermudah pelayanan, appendages di hubungkan
dengan sistem elektronik
Perlengkapan Appendages :
A.
Pesawat pengaman uap atau tekanan uap dalam ruang
-
Tingkap pengaman
-
Manometer
-
Peluit bahaya
-
Keran induk
-
Peralatan pembagi uap
B.
Pesawat pengaman air atau ruang air
-
Gas penduga
-
Sumbat timah
-
Keran pengisi
-
Keran penguras
1. Tingkap
pengaman dengan beban langsung
- Hanya digunakan pada ketel uap yang kecil dengan
tekanan kerja yang rendah
- Saat ini jarang digunakan karena kemampuan beban ketel
sekarang semakin meningkat
2. Tingkap
pengaman dengan beban tidak langsung
-
Digunakan untuk ketel uap stationer
-
Tingkap di katakan baik bila telah diadakan percobaan
uap
Keterangan
1.
Mata pisau
2.
Puncak penjamin
3.
Pengingkit
4.
Sengkang
5.
Kepala
6.
Batang Penggantung
7.
Garpu pengiring
8.
Katup
9.
Beban
10. Periuk
CARA KERJA
-
Uap dari ketel terdapat di bawah katup (8) mengangkat
katup tersebut, katup beserta batangnya tertekan oleh pengungkit (3) pada
pengungkit diberti pemberat (9) agar pengungkit bekerja baik dan teliti, maka
titik putarnya menggunakan pisau (1)
-
Uap berusaha mengangkat katup berlawanan arah dengan
beban yang melalui pengungkit menekan katup ke bawah, sehingga terjadi
keseimbangan antara tekanan pada katup dan pemberat. Jika tekanan uap lebih
besar dari tekanan kerja pemberat terangkat (tertekan) katup membuka lubang uap
dibawahnya sehingga uap keluar dari ketel. Jika tekanan uap kembali pada
tekanan kerja maka katup menutup kembali. Dengan demikian tingkap pengaman
tersebut dapat bekerja secara otomatis.
Perhitungan
Kekuatan Mengangkat Katup
Besarnya gaya
penekan :
K = F . P (
kg )
K = ¼ π ( d +
0,2 )2 . P ( kg )
karena K . a
= K . a + g . b + G . c
jadi G. c = ka – K . a – g . b
( K – K ) . a – g . b
maka G =
{[((d + 0,2)2 . PL) – K] a – g . b} (kg) / π4.c
dimana :
k = gaya yang
mengangkat katup keatas (kg)
P = tekanan
atmosfir (kg/cm2)
F = luas
penampang tingkap (cm3)
K = berat
pengungkit (kg)
g = berat
pengungkit (kg)
G = berat
beban dengan batangnya (kg)
a = jarak
antara ttk putar dengan ttk sumbu sengkang (cm)
c = jarak ttk
sumbu sengkang dengan ttk berat beban (cm)
d = garis
tengah katup (cm)
Konstruksi
katup pengaman dianggap memenuhi syarat jika katup pengaman tersebut dapat
berfungsi melepaskan uap dengan baik pada tekanan kerja tertinggi yang di
ijinkan.
Ukuran kartup
dapat dihitung berdasarkan rumus :
dimana :
d =
diameter katup ( mm )
R =
ruang fungsi pembakaran ( m2 )
P =
tekanan uap ( kg/cm2 )
3. Tingkap
Pengaman Dengan Pegas Langsung
Ø Tekanan dari
pegas langsung memberi tekanan pada atas dari tingkap, tekanan terjadi karena
dijepit pakai piring-piring pegas dan ditekan oleh baut penekan dan dihubungkan
dengan tingkap oleh batang tekan
Keterangan :
1.
Topi
2.
Batang tingkap
3.
Pasak
4.
Baut penekan
5.
Katup sarung pegas
6.
Piring pegas atas
7.
Pegas spiral
8.
Sarung pegas
9.
Piring pegas bawah
10. Baut
11. Tingkap adam
12. Pinggang
tingkap
13. Periuk
14. Flens
pemasangan
15. lubang ke
pipa keluar
16. Baut penumpu
Keuntungan
Tingkap Pengaman Pegas Langsung
Ø lebih
praktis, kompak dan ringkas
Ø terangkatnya
lebih cepat
Ø dapat
digunakan ketel tekanan tinggi
Ø jarak
pengangkatan bisa tinggi
Rumus
Perhitungan Gaya Pegas
P = ¼ π ( d + 0,2 )2 . P –
K (kg)
dimana :
K =
berat katup, batang tingkap dan pegas ( kg )
d =
garis tengah katup ( mm )
P =
tekanan kerja ( kg/cm2 )
4. Tingkap
pengaman dengan muatan pegas tidak langsung
Adalah tidak
langsung menekan diatas tingkap itu sendiri melainkan berada di luar / dalam
rumah pegas.
tingkap ini
bekerja dengan kemampuan tekanan kecil, sehingga hanya digunakan untuk ketel
uap dengan tekanan rendah, serta prodiksi uap yang tidak terlalu besar.
B.
MANOMETER
Cara
Kerja :
Tekanan masuk pada pipa elips dimana salah satu
ujungnya disambung dengan bagian penghubung dan disolder, serta ujung lain
tertutup serta bagian ini dihubungkan dengan tuas ke bagian mekanisme berbentuk
tembereng yang bergigi dibagian lengkungnya, pipa elips yang ujungnya bebas
dapat bergerak, gerakan ini tergantung pada tekanan uap dan jarum akan manunjuk
tekanan terletak.
C.
KERAN INDUK
Keran induk terletak diatas ketel
Bahan Keran
:
Ø Perunggu atau
logam campuran lain (untuk tekanan rendah)
Ø Baja tuang
(untuk ketel tekanan tinggi)
D.
PENGATUR TEKANAN GELAS PENDUGA
Untuk mengatur tekanan kerja dari ketel :
Cara Kerja
Tekanan uap :
Katup pengatur tekanan senantiasa terbuka bila
tekanan uap dibawah tekanan kerja maka katup pengatur tekanan menutup akibat
adanya tarikan pegas dan aliran sampai pada tekanan kerja kembali, maka katup
pengatur tekanan akan terbuka kembali.
E.
GELAS PENDUGA ( Water Level Gauge )
Undang-undang Uap menentukan pada suatu ketel uap
harus dipasang paling sedikit 2 (dua) buah gelas penduga jika pemanasnya > 5
m2, jika < 5 m2 boleh sebuah
Guna : Untuk mengetahui tinggi permukaan air dalam
ketel
Macam Gelas Penduga :
Ø Gelas penduga
tekanan rendah
Ø Gelas penduga
reflek
Ø Gelas penduga
tekanan tinggi
Ø Gelas penduga
igema (untuk jarak jauh)
Ø Gelas penduga
dua warna
Ø Gelas penduga
dengan pengamatan jarak jauh
Ø Gelas penduga
hydrostatic
Ø Gelas penduga
dikkers brown bovery
F.
SUMBAT TIMAH ( Fusible Plug )
Alat yang berfungsi untuk melindungi ketel dari
kerusakan akibat adanya permukaan air yang melampaui batas minimum.
-
dipasang pada punggung lorong api, karena gunanya
untuk mematikan api secara otomatis bila ketel kekurangan air.
G.
KERAN PENGISI
Fungsi :
-
Sebagai pengatur aliran pengisi agar dapat mengalir
masuk kedalam ketel tanpa dapat mengalir keluar
H.
POMPA PENGISI KETEL (Feed Pump)
Fungsi :
Mensuplay air persediaan yang masuk kedalam ketel
- Bila luas
pemanas lebih besar dari 25 m2 maka harus menggunakan 2 (dua) buah
pompa pengisi.
I.
PELUIT BAHAYA
J.
KERAN PENGURAS
Fungsi :
- sebagai
pengatur pembuangan lumpur dan endapan lain dari air yang turut masuk kedalam
ketel pada saat ketel beroperasi
-
sebagai
penguras air dalam ketel pada saat ketel dibersihkan
Tiap ketel
sekurang-kurangnya dilengkapi 2 (dua) buah saluran penguras.
K.
PENGUKUR ALIRAN UDARA
-
Karena adanya perbedaan tekanan yang terjadi dalam
ketel sehingga terjadi aliran udara atau gas panas dari ruang bakar menuju
cerobong asap
- Pesawat yang digunakan untuk mengukur perbedaan
tekanan dalam ketel adalah METER KOLOM AIR
L.
PEMBERSIH JELAGA
- Jelaga terjadi akibat adanya penempelan kotoran yang
terbawa oleh gas bakar pada pertmukaan yang dipanaskan.
Dengan adanya
lapisan adanya lapisan jelaga, konduktivitas turun 25 %, misal tebal jelaga 2
mm, untuk itu diadakan pembersihan yang dinamakan SOOT BLOWER
M.
SISTEM KONTROL PADA KETEL
( Boiler Control System )
Sistem kontrol ketel antara lain :
-
instrumentasi ketel
-
pengendalian pemasukan bahan bakar
-
pengendalian pembakaran
-
pengendalian permukaan air
-
dan lain-lain
N.
PLAT STEMPEL
Fungsi :
untuk menunjukkan karakteristik dari pada ketel tersebut.
misal :
-
Nama pabrik
pembuat
-
Tekanan kerja
yang diijinkan
-
Tahun pembuatan
-
Kapasitas uap
yang dihasilkan
-
Nomor
registrasi pabrik
Persyaratan Operator Pesawat
Uap
Untuk pelayanan pemakaian pesawat uap harus
dilayani oleh OPERATOR PESAWAT UAP
kelas I dan atau kelas II sesuai kapasitas pesawat uap
a. Pemeriksaan/pengujian
berkala pewasat uap
1. Persiapan
pesawat untuk diperiksa / diuji dan tenaga kerja
2. Pelaksanaan
pemeriksaan / pengujian dan kesimpulan pemeriksaan / pengujian
b. Pemeriksaan
Khusus
Terhadap pesawat uap yang mengalami kerusakan /
kelainan-kelainanyang ditemukan oleh pemakai atau oleh pegawai pengawas / ahli
K3 saat inspeksi atau berumur 35 tahun, tidak memiliki identitas yang lengkap,
atau mengalami kerusakan karena terbakar, harus diadakan pemeriksaan khusus.
Teknik / methode pemeriksaan khusus tergantung
kondisi penyebab kerusakan.
c. Reparasi /
Modifikasi pesawat uap dan prosedurnya
1. Penetapan
reparasi
Batasan reparasi ditetapkan oleh atau atas usulan
Pegawai Pengawas Spesialis didasarkan pada penelitian kerusakan pesawat /
instalasi
2. Prosedure
pelaksanaan reparasi / modifikasi
a. Pengesahan
gambar rencana reparasi / modifikasi
b. Pelaksanaan
reparasi / modifikasi
c.
Pengawasan pelaksanaan reparasi / modifikasi
d. Pelaporan
F.
Penutup
Untuk menjamin Keselamatan Kerja khususnya dalam
hal pemakaian pesawat uap, maka Ahli K3 sebagai patner Departemen Tenaga Kerja
yang langsung berada digaris depan perlu menyebarkan prinsip/dasar-dasar
penanganan pesawat uap secara baik kepada semua pihak yang terkait guna
mencapai tujuan pemakaian, meliputi :
a. Pesawat uap
dan alat perlengkapan / pengamannya
b. Tenaga kerja
yang melayani
c.
Management Keselamatan Kerja / Operasi.