Senin, 25 April 2016

PENGAWASAN PESAWAT UAP




A.                Latar Belakang.

Sumber Daya Manusia perlu diusahakan peningkatan mutu / kualitasnya seoptimal mungkin untuk mencapai prestasi kearah profesionalisme yang lebih mantap sebagai konpensasi proses industrialisasi maju yang ditandai dengan mekanisme dan modernisasi.

Bersamaan dengan proses industrialisasi maju, mekanisme dan modernisasi tersebut, maka penggunaan pesawat-pesawat uap akan meningkat yang berarti menambah jumlah dan sumber bahaya ditempat kerja menjadi lebih besar.

Dalam hal lain, pada lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat akan mendorong peningkatan jumlah kecelakaan yang dapat disebabkan oleh peledakan, semburan air panas, uap, api kebakaran dan gas-gas bahaya lainnya.

Oleh karena itu penanganan pesawat uap merupakan salah satu unsur dari perlindungan tenaga kerja yang bertujuan  ;
a.     Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatannya.
b.     Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
c.      Lingkungan kerja yang nyaman tidak tercemar.

Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha produksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan tentang penanganan pesawat uap, agar terdapat keseragaman dan pengertian, pemahaman dan persepsi tentang pesawat uap.

B.      Tujuan Instruksional
1.     Umum
ialah agar peserta mempunyai kemampuan untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perencanaan, pembuatan, perakitan, pemakaian dan upaya pengamanan dan perlindungan serta pelaporan prosedur penanganan pesawat uap.

2.     Khusus
ialah agar peserta dapat membina para tenaga kerja serta memberi pengertian kepada pengusaha agar pada tempat kerja tersebut terlaksana keselamatan dan kesehatan kerja bidang uap.

C.       Dasar Hukum
a.     Undang-undang No.1 tahun 1970
b.     Undang-undang Uap 1930
c.      Peraturan Uap 1930
d.     Peraturan Menteri No. Per.01/Men/1982
e.     Peraturan Menteri No. Per.02/Men/1982
f.       Keputusan / Instruksi Menteri
g.     Keputusan / Edaran Dirjen
h.  Standar Nasional Indonesia atau Standar Internasional / Standar Negara Lain yang dapat diterima Pemerintah Indonesia

D.      Pengertian
1.       Pesawat Uap
Ialah suatu ketel uap dan alat-alat lain yang secara langsung berhubungan atau tersambung dengan suatu ketel uap
2.       Ketel Uap
Ialah pesawat yang dibuat untuk menghasilkan uap atau steam yang digunakan diluar pesawatnya.
Penjelasan  :
a.   Pemanasan pada ketel uap dapat menggunakan api / gas hasil pembakaran, gas buang atau gas / cairan proses bersuhu tinggi, tenaga listrik, panas reaktor, dll.
b.  Bangunan Ketel Uap
ü  Berupa satu unit peralatan teknis (bangunan) yang dibuat guna menghasilkan uap (pembangkit uap).
ü  Berupa suatu rangkaian yang terdiri dari beberapa bejana dan peralatan teknis lain yang saling berhubungan menjadi satu kesatuan pembangkit uap. peralatan teknis dimaksud meliputi semua alat yang berfungsi untuk memproses / memanaskan air menjadi uap dan pengumpul / pemanas uap.

3. Alat-alat lain meliputi:PEMANAS AIR, PENGERING UAP dan PENGUAP

a.     Pemanas air atau disebut pemanas pendahuluan :
ialah suatu pesawat yang dibuat guna menaikkan temperatur air pengisi ketel uap.
Penjelasan :
Teknik pemanasan dapat menggunakan gas / hawa pembakaran atau media lain yang bersuhu tinggi.

b.     Pengering Uap
ialah suatu pesawat yang dibuat guna mempertinggi temperatur uap dari ketel uap
Penjelasan :
1.  Pengering uap ini ialah yang tidak tersambung langsung dengan ketel uapnya
2.     Teknik pemanasan dapat menggunakan hawa pembakaran atau media lain yang bersuhu tinggi

c.      Penguap
ialah suatu pesawat yang dibuat guna membuat air sulingan dan pemanasannya menggunakan uap dari ketel uap
Penjelasan :
Kemungkinan terjadi ada penguap yang media pemanasannya bukan uap dari ketel uap

4.     Pesawat Cairan Panas
ialah pesawat yang dibuat untuk menghasilkan dan atau menampung cairan dengan suhu 50°C lebih
Penjelasan :
Cairan ialah air, minyak atau zat lain yang dalam kondisi atmosfir berupa cairan

5.     Bejana Penimbunan
ialah bejana yang digunakan untuk menyimpan bahan berbahaya / bahan kimia selain gas bertekanan yang dipasang secara tetap (permanent)

6.     Instalasi Pipa
ialah jaringan pipa yang menghubungkan pesawat uap satu sama lain atau bagian pembuangan.
Jaringan pipa dimaksud meliputi  :
a.     jaringan pipa air pengisi / air panas
b.     Jaringan pipa uap
c.      jaringan pipa air / uap buangan
d.  jaringan pipa lain yang menunjang bekerjanya pesawat uap dan atau perlengkapannya
e.     Jaringan pipa gas

E.       Pokok bahasan
1.     Obyek Pengawasan
Obyek pengawasan bidang uap meliputi  :
a.     Ketel uap
b.     Ketel air panas (hot water boiler)
c.      Ketel oli (hot oil boiler)
d.     Pemanas air
e.     Pengering uap / superheater
f.       Penguap / evaporator
g.     Bejana uap (heater / storage / terminal)
h.     Instalasi pipa uap / air
i.        Mesin / turbin uap
j.       Juru las / operator las
k.     Operator pesawat uap
l.        Penyelidikan bahan


2.     Jenis-Jenis Bahaya.

Pesawat uap dengan instalasinya merupakan salah satu sumber bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan berupa  :
a.   Semburan api, air panas, uap, gas dan fluida lainnya yang ada didalam ketel atau instalasinya
b.     Debu berbahaya
c.      Pencemaran lingkungan baik asap maupun gas berbahaya
d.     Sentuhan listrik
e.     Kebakaran
f.       Peledakan
g.     Gangguan Kesehatan
h.     Dan lain-lain

3.     Identifikasi dan Analisa Sumber Berbahaya

Kecelakaan atau accident yang terjadi karena pengoperasian pesawat uap dan instalasinya dapat disebabkan oleh  :
a.     Konstruksi yang salah atau tidak memenuhi syarat
b. Tidak dilengkapi alat pengaman dan atau perlengkapan lainnya yang cukup sesuai ketentuan atau alat pengaman / perlengkapan tidak berfungsi dengan baik
c.      Pemeriksaan yang tidak teliti
d.     Proses kerja yang tidak normal
e.     Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
f.       Terdapat cacat konstruksi pada saat pengoperasian

4.     Pengendalian

Dalam rangka menjamin keselamatan pemakaian pesawat uap, maka penanganan pengawasannya dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari perencanaan sampai dengan pemakaian.

4.1.       Pengendalian Pesawat uap pada tahap pembuatan / perakitan
a.  Penilaian dan pengesahan gambar rencana pembuatan / perakitan pesawat uap dan perpipaannya
1.Pengajuan permohonan pengesahan gambar rencana oleh pemohon
2. Penilaian dokumen teknik perencanaan dan penerbitan pengesahan

b.  Penilaian dan penunjukkan perusahaan Jasa Konstruksi
1.  Pengajuan permohonan menunjukan perusahaan jasa konstruksi oleh pemohon
2. Penilaian dokumen persyaratan sebagai perusahaan jasa konstruksi

c.   Penilaian dan penunjukan perusahaan jasa pemeriksa dan pengujian teknik serta ahli K3 bidang uap
1.  Pengajuan permohonan penunjukan perusahaan jasa pemeriksa dan pengujian oleh pemohon.
2.  Penilaian dokumen persyaratan sebagai perusahaan jasa pemeriksa dan pengujian dan tenaga Ahli K3 bidang uap.

d.  Pengawasan pada saat pembuatan / pabrikasi
1.   Penilaian dokumen teknik dari bahan baku pesawat uap/perpipaan dan weldernya
2.     Pemeriksaan dan pengujian pada saat pabrikasi
3.     Pelaporan

e.  Pengawas pada saat perakitan
1.   Penelitian dokumen teknik dan bahan baku, komponen-komponen pesawat uap dan weldernya.
2.     Pemeriksaan dan pengujian pada saat perakitan
3.     Pelaporan


4.2.       Pengendalian Pesawat Uap pada saat pemakaian
Untuk pemakaian pesawat uap harus ada ijin dari Departemen Tenaga Kerja:

1.       Calon pemakai harus mengajukan berkas permohonan ijin
2.       Prosedure penerbitan AKTE IZIN

5.     Apendages (alat-alat pengaman)
-       Sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Uap 1930, setiap ketel harus di lengkapi dengan alat-alat yang bekerja secara otomatis.
-    Undang-undang dan Peraturan Uap 1930 menetapkan bahwa berbagai alat perlengkapan atau Appendages yang bersinggungan dengan air dalam ketel tidak boleh di buat dari besi tuang
-       Pemakaian perunggu dan lorong ( brons ) di ijinkan, jika tekanan ketel tidak lebih dari 20 kg/cm2 atau suhu tidak lebih dari 210oC
-   Untuk mempermudah pelayanan, appendages di hubungkan dengan sistem elektronik
Perlengkapan Appendages  :
A.      Pesawat pengaman uap atau tekanan uap dalam ruang
-       Tingkap pengaman
-       Manometer
-       Peluit bahaya
-       Keran induk
-       Peralatan pembagi uap
B.       Pesawat pengaman air atau ruang air
-       Gas penduga
-       Sumbat timah
-       Keran pengisi
-       Keran penguras
1. Tingkap pengaman dengan beban langsung
-      Hanya digunakan pada ketel uap yang kecil dengan tekanan kerja yang rendah
-  Saat ini jarang digunakan karena kemampuan beban ketel sekarang semakin meningkat

2. Tingkap pengaman dengan beban tidak langsung
-       Digunakan untuk ketel uap stationer

-       Tingkap di katakan baik bila telah diadakan percobaan uap
Keterangan
1.       Mata pisau
2.       Puncak penjamin
3.       Pengingkit
4.       Sengkang
5.       Kepala
6.       Batang Penggantung
7.       Garpu pengiring
8.       Katup
9.       Beban
10.  Periuk

   
CARA KERJA
-           Uap dari ketel terdapat di bawah katup (8) mengangkat katup tersebut, katup beserta batangnya tertekan oleh pengungkit (3) pada pengungkit diberti pemberat (9) agar pengungkit bekerja baik dan teliti, maka titik putarnya menggunakan pisau (1)
-           Uap berusaha mengangkat katup berlawanan arah dengan beban yang melalui pengungkit menekan katup ke bawah, sehingga terjadi keseimbangan antara tekanan pada katup dan pemberat. Jika tekanan uap lebih besar dari tekanan kerja pemberat terangkat (tertekan) katup membuka lubang uap dibawahnya sehingga uap keluar dari ketel. Jika tekanan uap kembali pada tekanan kerja maka katup menutup kembali. Dengan demikian tingkap pengaman tersebut dapat bekerja secara otomatis.

Perhitungan Kekuatan Mengangkat Katup
Besarnya gaya penekan  :
K = F . P ( kg )
K = ¼ π ( d + 0,2 )2 . P ( kg )
karena K . a = K . a + g . b + G . c
jadi  G. c = ka – K . a – g . b
                  ( K – K ) . a – g . b
maka G = {[((d + 0,2)2 . PL) – K] a – g . b} (kg) / π4.c
dimana  :
k = gaya yang mengangkat katup keatas (kg)
P = tekanan atmosfir (kg/cm2)
F = luas penampang tingkap (cm3)
K = berat pengungkit (kg)
g = berat pengungkit (kg)
G = berat beban dengan batangnya (kg)
a = jarak antara ttk putar dengan ttk sumbu sengkang (cm)
c = jarak ttk sumbu sengkang dengan ttk berat beban (cm)
d = garis tengah katup (cm)

Konstruksi katup pengaman dianggap memenuhi syarat jika katup pengaman tersebut dapat berfungsi melepaskan uap dengan baik pada tekanan kerja tertinggi yang di ijinkan.
Ukuran kartup dapat dihitung berdasarkan rumus  :

                           d = 140 
dimana  :
d  =  diameter katup ( mm )
R  =  ruang fungsi pembakaran ( m2 )
P  =  tekanan uap ( kg/cm2 )

3. Tingkap Pengaman Dengan Pegas Langsung
Ø Tekanan dari pegas langsung memberi tekanan pada atas dari tingkap, tekanan terjadi karena dijepit pakai piring-piring pegas dan ditekan oleh baut penekan dan dihubungkan dengan tingkap oleh batang tekan
Keterangan  :
1.       Topi
2.       Batang tingkap
3.       Pasak
4.       Baut penekan
5.       Katup sarung pegas
6.       Piring pegas atas
7.       Pegas spiral
8.       Sarung pegas
9.       Piring pegas bawah
10.  Baut
11.  Tingkap adam
12.  Pinggang tingkap
13.  Periuk
14.  Flens pemasangan
15.  lubang ke pipa keluar
16.  Baut penumpu

Keuntungan Tingkap Pengaman Pegas Langsung
Ø  lebih praktis, kompak dan ringkas
Ø  terangkatnya lebih cepat
Ø  dapat digunakan ketel tekanan tinggi
Ø  jarak pengangkatan bisa tinggi

Rumus Perhitungan Gaya Pegas
P = ¼ π ( d + 0,2 )2 . P – K (kg)
dimana :
K  =  berat katup, batang tingkap dan pegas ( kg )
d  =  garis tengah katup ( mm )
P  =  tekanan kerja ( kg/cm2 )

4. Tingkap pengaman dengan muatan pegas tidak langsung
Adalah tidak langsung menekan diatas tingkap itu sendiri melainkan berada di luar / dalam rumah pegas.
tingkap ini bekerja dengan kemampuan tekanan kecil, sehingga hanya digunakan untuk ketel uap dengan tekanan rendah, serta prodiksi uap yang tidak terlalu besar.

B.       MANOMETER
Alat yang digunakan untuk mengukur tekanan kerja ketel dinyatakan dalam kg/cm2, Psi atau Atm

Cara Kerja  :
Tekanan masuk pada pipa elips dimana salah satu ujungnya disambung dengan bagian penghubung dan disolder, serta ujung lain tertutup serta bagian ini dihubungkan dengan tuas ke bagian mekanisme berbentuk tembereng yang bergigi dibagian lengkungnya, pipa elips yang ujungnya bebas dapat bergerak, gerakan ini tergantung pada tekanan uap dan jarum akan manunjuk tekanan terletak.

C.       KERAN INDUK
Keran induk terletak diatas ketel
Bahan Keran  :
Ø Perunggu atau logam campuran lain (untuk tekanan rendah)
Ø Baja tuang (untuk ketel tekanan tinggi)


D.       PENGATUR TEKANAN GELAS PENDUGA
Untuk mengatur tekanan kerja dari ketel  :

Cara Kerja Tekanan uap :
Katup pengatur tekanan senantiasa terbuka bila tekanan uap dibawah tekanan kerja maka katup pengatur tekanan menutup akibat adanya tarikan pegas dan aliran sampai pada tekanan kerja kembali, maka katup pengatur tekanan akan terbuka kembali.

E.       GELAS PENDUGA ( Water Level Gauge )
Undang-undang Uap menentukan pada suatu ketel uap harus dipasang paling sedikit 2 (dua) buah gelas penduga jika pemanasnya > 5 m2, jika < 5 m2 boleh sebuah
Guna  : Untuk mengetahui tinggi permukaan air dalam ketel

Macam Gelas Penduga  :
Ø  Gelas penduga tekanan rendah
Ø  Gelas penduga reflek
Ø  Gelas penduga tekanan tinggi
Ø  Gelas penduga igema (untuk jarak jauh)
Ø  Gelas penduga dua warna
Ø  Gelas penduga dengan pengamatan jarak jauh
Ø  Gelas penduga hydrostatic
Ø  Gelas penduga dikkers brown bovery

F.       SUMBAT TIMAH ( Fusible Plug )
Alat yang berfungsi untuk melindungi ketel dari kerusakan akibat adanya permukaan air yang melampaui batas minimum.
-       dipasang pada punggung lorong api, karena gunanya untuk mematikan api secara otomatis bila ketel kekurangan air.
G.       KERAN PENGISI
Fungsi  :
-       Sebagai pengatur aliran pengisi agar dapat mengalir masuk kedalam ketel tanpa dapat mengalir keluar
H.       POMPA PENGISI KETEL (Feed Pump)
Fungsi  : Mensuplay air persediaan yang masuk kedalam ketel
-         Bila luas pemanas lebih besar dari 25 m2 maka harus menggunakan 2 (dua) buah pompa pengisi.

I.       PELUIT BAHAYA
Fungsi  : Memberi isyarat suara atau melindungi ketel karena kekurangan air (batas minimal)


J.       KERAN PENGURAS
Fungsi  :
-          sebagai pengatur pembuangan lumpur dan endapan lain dari air yang turut masuk kedalam ketel pada saat ketel beroperasi
-           sebagai penguras air dalam ketel pada saat ketel dibersihkan
Tiap ketel sekurang-kurangnya dilengkapi 2 (dua) buah saluran penguras.


K.       PENGUKUR ALIRAN UDARA
-           Karena adanya perbedaan tekanan yang terjadi dalam ketel sehingga terjadi aliran udara atau gas panas dari ruang bakar menuju cerobong asap
-        Pesawat yang digunakan untuk mengukur perbedaan tekanan dalam ketel adalah METER KOLOM AIR

L.       PEMBERSIH JELAGA
-     Jelaga terjadi akibat adanya penempelan kotoran yang terbawa oleh gas bakar pada pertmukaan yang dipanaskan.
Dengan adanya lapisan adanya lapisan jelaga, konduktivitas turun 25 %, misal tebal jelaga 2 mm, untuk itu diadakan pembersihan yang dinamakan SOOT BLOWER

M.      SISTEM KONTROL PADA KETEL
( Boiler Control System )
Sistem kontrol ketel antara lain  :
-           instrumentasi ketel
-           pengendalian pemasukan bahan bakar
-           pengendalian pembakaran
-           pengendalian permukaan air
-           dan lain-lain

N.        PLAT STEMPEL
Fungsi  : untuk menunjukkan karakteristik dari pada ketel tersebut.
misal  :
-       Nama pabrik pembuat
-       Tekanan kerja yang diijinkan
-       Tahun pembuatan
-       Kapasitas uap yang dihasilkan
-       Nomor registrasi pabrik
Persyaratan Operator Pesawat Uap
Untuk pelayanan pemakaian pesawat uap harus dilayani oleh OPERATOR PESAWAT UAP kelas I dan atau kelas II sesuai kapasitas pesawat uap

a.   Pemeriksaan/pengujian berkala pewasat uap
1.     Persiapan pesawat untuk diperiksa / diuji dan tenaga kerja
2. Pelaksanaan pemeriksaan / pengujian dan kesimpulan pemeriksaan / pengujian
b.  Pemeriksaan Khusus
Terhadap pesawat uap yang mengalami kerusakan / kelainan-kelainanyang ditemukan oleh pemakai atau oleh pegawai pengawas / ahli K3 saat inspeksi atau berumur 35 tahun, tidak memiliki identitas yang lengkap, atau mengalami kerusakan karena terbakar, harus diadakan pemeriksaan khusus.
Teknik / methode pemeriksaan khusus tergantung kondisi penyebab kerusakan.

c.   Reparasi / Modifikasi pesawat uap dan prosedurnya
1.     Penetapan reparasi
Batasan reparasi ditetapkan oleh atau atas usulan Pegawai Pengawas Spesialis didasarkan pada penelitian kerusakan pesawat / instalasi
2.     Prosedure pelaksanaan reparasi / modifikasi
a.     Pengesahan gambar rencana reparasi / modifikasi
b.     Pelaksanaan reparasi / modifikasi
c.      Pengawasan pelaksanaan reparasi / modifikasi
d.     Pelaporan


F.      Penutup
Untuk menjamin Keselamatan Kerja khususnya dalam hal pemakaian pesawat uap, maka Ahli K3 sebagai patner Departemen Tenaga Kerja yang langsung berada digaris depan perlu menyebarkan prinsip/dasar-dasar penanganan pesawat uap secara baik kepada semua pihak yang terkait guna mencapai tujuan pemakaian, meliputi  :
a.     Pesawat uap dan alat perlengkapan / pengamannya
b.     Tenaga kerja yang melayani
c.      Management Keselamatan Kerja / Operasi.