PRINSIP DASAR KESELAMATAN DANKESEHATAN KERJA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Seirama dengan derap langkah pembangunan negara dewasa ini, kita akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi.
Dalam keadaan yang demikian makan penggunaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya semakin meningkat. Hal tersebut disamping memberi kemudahan proses produksi dapat pula menambah jumlah dan ragam sumber bahaya di tempat kerja. Disamping itu akan terjadi pula lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat, proses dan sifat pekerjaan yang berbahaya serta peningkatan intensitas kerja operasional tenaga kerja. Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan.
Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan pekerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja masing-masing, dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Agar terdapat keseragaman dalam pengertian, pemahaman dan persepsi K3, maka perlu adanya suatu pola yang baku tentang keselamatan dan kerja itu sendiri. Modul ini disusun sebagai materi pengantar K3 agar lebih memudahkan untuk mempelajari dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Tujuan pembelajaran
1. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan peserta dapat memahami dasar-dasar K3.
2. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan peserta dapat menjelaskan :
a. Pengertian K3
b. Sejarah perkembangan K3
c. Faktor penyebab kecelakaan kecelakaan dan perkembangannya
d. Akibat kecelakaan kerja
e. Prinsip dasar pencegahan kecelakaan kerja.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembahasan modul ini meliputi pengertian, sejarah perkembangan K3, faktor penyebab kecelakaan kerja dan perkembangannya, akibat kecelakaan kerja serta prinsip dasar kecelakaan kerja.
BAB II
DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN
A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
B. PENGERTIAN
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Secara filosofi : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara keilmuan : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan
Secara etimologi : merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
2. Keselamatan (Safety)
a. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
b. Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
3. Kesehatan (Health)
Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)
4. Aman (selamat)
Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
5. Danger
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
6. Incident
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
7. Kecelakaan / Accident
Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak rencanakan dan tidak diinginkan, gangguan terhadap pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, dan pencemaran lingkungan.
BAB III
POKOK BAHASAN
A. SEJARAH PERKEMBANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan kerja secara preventif.
Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah sulit, sifat demikian segera berubah, tatkala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.
Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.
Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi manusia. Disamping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bentuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak diikuti dengan pemikiran tentang upaya keselamatan dan kesehatannya.
Sebagai gambaran tentang sejarah perkembagan keselamatan dan kesehatan kerja dapat disampaikan sebagai berikut :
§ Kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dari kerjaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan bahwa :
“Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”.
§ Dalam zaman Mozai ± 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah
§ Kurang lebih 80 tahun sesudah masehi, Pinius seorang ahli Ecyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung
§ Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja
Peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia pekerja menjadi perhatian ahli pada waktu itu.
Sejak revolusi industri di Inggris dimana banyak terjadi kecelakaan dan dapat banyak membawa korban, pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari resiko pekerjaan dan penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah ditanggulangi dengan jalan mempekerjakan tenaga baru. Akhirnya barang orang yang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi bagi korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha untuk mengambil langkah-langkah positif untuk menanggulangi masalah tersebut.
Yang diusahakan pertama-tama adalah memberikan perawatan kepada para korban dimana motifnya berdasarkan perikemanusiaan .
Pada tahun di Amerika Serikat diberlakukan undang-undang work, Compensation Law dimana disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang bersangkutan akan mendapat ganti rugi, jika terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah.
Di Inggris pada mulanya aturan perungdangan yang hampir sama telah juga diberlakukan, namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan kerja tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban.Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan diberikan. Karena pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akhirnya peraturan perundangan tersebut diubah tanpa memandang apakah si korban salah atau tidak.
Berlakunya peraturan perundangan tersebut dianggap sebagai permulaan dari gerakan keselamatan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri.
HW Heinrich dalam bukunya yang terkenal “Industrial Accident Prevention” (1931), dianggap sebagai suatu titik awal, yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada hakekatnya, prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah unsur dasar bagi program keselamatan yang berlaku saat ini.
Dalam perkembangannya banyak para ahli menyampaikan teori domino yang berbeda namun mengacu pada prinsip H.W. Heinrich. Para ahli mengembangkan bahwa faktor penyebab kecelakaan bukan saja dari faktor unsafe act dan unsafe condition tetapi sudah mengarah pada ketidakmampuan manajemen (Lack of control management) bahkan pada saat ini faktor penyebab kecelakaan adalah ketimpangan sistem (Lack of system)
Dengan demikian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bukan melalui pendekatan parsial tetapi sudah harus menerapkan K3 berdasarkan kesisteman yaitu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan secara holistik dan komprehensif. Di tingkat perusahaan, K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab ahli K3, bagian K3, dll tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak di perusahaan.
Di bawah ini kita
gambarkan perkembangan K3 sampai saat ini :
Dari
sisi akibat kecelakaan kerja bukan hanya dalam bentuk cairan manusia tapi
berupa kerugian baik langsung maupun tidak langsung.
BAB IV
FAKTOR PENYEBAB
KECELAKAAN
Kejadian kecelakaan kerja dipengaruhi
oleh berbagai faktor penyebab di dalam usaha produksi dakan melibatkan tenaga
kerja, mesin dan peralatan, bahan-bahan yang digunakan dan berinteraksi satu
sama lain dalam bentuk proses produksi. Interaksi ketiga faktor tersebut akan
mempengaruhi tingkat keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Dalam hal ini
dapat berdampak pada kecelakaan kerja, penyakibat akibat kerja, kebakaran,
peledakan maupun pencemaran lingkungan kerja sebagaimana dijelaskan pada gambar
di bawah ini :
Logika
terjadinya kecelakaan dapat digambarkan berdasarkan adanya faktor-faktor
penyebab tersebut yang merupakan hubungan mata rantai sebab akibat yang
dijelaskan berdasarkan Domino Theory Model (Domino Squen) sebagai berikut :
Domino
theory model ini dikembangkan oleh beberapa ahli antara lain :
1931
|
:
|
HW.
Heinrich
|
1949
|
:
|
Gordon
|
1967
|
:
|
Haddon
|
1970
|
:
|
Frank
Bird JR
|
1972
|
:
|
Wiggles
Worth
|
1976
|
:
|
Bird
and Loftus
|
1978
|
:
|
Petterson
|
1980
|
:
|
Johson
|
1985
|
:
|
Bird
and German
|
Dari Domino Theory Model juga
digambarkan mengenai faktor penyebab tidak langsung dalam bentuk sumber bahaya
dari perbuatan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe
condition)
Menurut penjelasan pasal 2
undang-undang No 1 tahun 1970 sumber bahaya berkaitan dengan :
1.
Mesin,
pesawat, alat, instalasi dan bahan
2.
Lingkungan
kerja
3.
Proses
produksi
4.
Cara
kerja
5.
Sifat
pekerjaan
Apabila kita bicara
keselamatan dan kesehatan kerja, ada perbedaan prinsip menurut pendekatan
sumber bahaya (hazard), konsekuensi (akibat yang ditimbulkan) dan konsentrasi
kepedulian (bentuk pengendaliannya).
Walaupun terdapat
perbedaan tersebut pada akhirnya keselamatan dan kesehatan merupakan suatu satu
kesatuan yang tidak terpisahkan (ibarat dua sisi mata uang). Pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja harus sinergi dan seiring sejalan karena
keduanya merupakan bagian integral dari sistem perlindungan tenaga kerja.
Gambar di bawah ini
menunjukkan keselamatan dan kesehatan kerja ditinjau dari aspek sumber bahaya,
konsekuensi dan konsentrasi pengendaliannya.
BAB V
AKIBAT KECELAKAAN
Berdasarkan pengertian
kecelakaan dijelaskan bahwa kecelakaan mengakibatkan cidera dan kerusakan harta
benda yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi si korban beserta keluarganya
dalam bentuk penderitaan dan kerugian bagi perusahaan.
Bagi perusahaan modern semua
bentuk kerugian (loss) tidak diinginkan terjadi karena akan mempengaruhi
berbagai hal seperti menurunnya tingkat keuntungan (profit), kompetensi pasar
(trade competition) sampai kepada reputasi dan nama baik perusahaan.
Oleh karena itu setiap
perusahaan berusaha untuk menekan dan mengurangi tingkat kerugian tersebut
melalui berbagai program loss prevention sampai program Total Loss Control
Management (TLCM) melalui pendekatan disiplin, rekruitmen security dan
kecelakaan kerja.
Menurut Berg kerugian
akibat kecelakaan kerja digambarkan sebagai teori gunung es (Ice Berg) yang
menyatakan bahwa kerugian yang langsung terjadi jauh lebih kecil bila
dibandingkan dengan biaya yang tidak langsung dan hal ini pada umumnya tidak
disadari oleh para pengusaha.
Gambar berikut ini sebagai
ilustrasi tentang kerugian akibat kecelakaan kerja.
BAB VI
PRINSIP DASAR
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Pencegahan kecelakaan kerja merupakan
inti (core) dari program pelaksanaan K3 yang terencana, terpadu, terkoordinasi
dan pengawasan yang terarah yang didasarkan dengan urutan aktivitas.
Pelaksanaan pencegahan kecelakaan yang
didasarkan pada suatu basis filosofi yang meliputi basis kompetensi yaitu
pengetahuan, ketrampilan dan unjuk kerja K3
Pencegahan kecelakaan ditunjukkan pada
kemaslahatan umat manusia (humanity), menjamin agar setiap pekerja tetap
selamat dan sehat dalam menjalankan tugasnya.
Tingkat kemajuan dan produktivitas
perusahaan dengan indikasi tidak terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan
kerugian bagi perusahaan
Bagi negara, pelaksanaan keselamatan
dan kesehatan kerja akan memberikan dukungan (support) terhadap pertumbuhan
ekonomi yang pada akhirnya akan mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan
tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Banyak para ahli menyampaikan
konsepnya, namun pada prinsipnya mempunyai kesamaan pandangan terhadap konsep
pencegahan kecelakaan kerja.
Konsep-konsep tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut :
Gambar tersebut di atas menggambarkan
tahapan pencegahan kecelakaan (accident prevention) yang dapat dijelaskan
secara umum sebagai berikut :
1. Menemukan
fakta / masalah
Masalah adalah bentuk penyimpangan /
deviasi dari suatu rencana, standar atau peraturan perundangan. Dengan demikian
masalah dalam K3 adalah sumber bahaya (hazard), karena sumber bahaya merupakan
bentuk ketidaksesuaian dengan standar/peraturan perundangan. Proses menemukan
masalah / fakta kita kenal dengan identifikasi sumber bahaya dengan cara
inspeksi, survey, observasi atau investigasi
2. Analisis
Pada tahap analisis adalah proses
bagaimana fakta atau masalah yang ditemukan dapat dipecahkan .
Pada tahap analisis pada umumnya harus
dapat dikenali berbagai hal antara lain:
-
Sebab
utama masalah tersebut
-
Tingkat
kekerapannya
-
Lokasi
-
Kaitannya
dengan manusia maupun kondisi
Dari hasil analisis suatu masalah
dapat saja dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
3. Pemilihan
/ penetapan alternatif / pemecahan
Dari berbagai alternatif pemecahan
perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yang benar-benar efektif
dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan
4. Pelaksanaan
Apabila sudah dapat ditetapkan
alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari
keputusan penetapan tersebut. Hal ini merupakan keputusan pimpinan perusahaan.
5. Pengawasan
Merupakan tahapan penting untuk
menunjukkan sejauh mana pelaksanaan atas tindakan koreksi tersebut sesuai
dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan
Pada tahapan pengawasan, apabila
ditemukan bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan (action) dapat dilakukan
analisis kembali, namun apabila telah sesuai dengan rencana kerja proses
analisis tidak dilakukan lagi.
Dari berbagai pendapat para ahli
tentang tahapan pencegahan kecelakaan tersebut tidak mengikat, artinya
perusahaan dapat memilih contoh mana yang paling tepat disesuaikan dengan
kondisi perusahaan.
Menurut International Labour Office
(ILO) langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mencegah kecelakaan kerja
antara lain :
1.
Peraturan
perundangan
2.
Standarisasi
3.
Inspeksi
4.
Riset
teknis
5.
Riset
medis
6.
Riset
psychologis
7.
Riset
statistik
8.
Pendidikan
9.
Latihan
10. Persuasi
11. Asuransi
12. Penerapan 1 s.d 11 tersebut di atas
langsung di tempat kerja
1. Peraturan
perundang-undangan antara lain melalui :
a.
Adanya
ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date)
b.
Penerapan
semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa
c.
Penyelenggaraan
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan
langsung di tempat kerja
2. Standarisasi
Standarisasi
merupakan suatu ukuran terhadap besaran-besaran / nilai. Dengan adanya standar
K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3, karena pada dasarnya baik
buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
3. Inspeksi
Pada
dasarnya adalah merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka
pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan
instalasi, sejauh mana masalah-masalah ini masih memenuhi ketentuan dan
persyaratan K3
4. Riset
Riset
yang dilakukan dapat meliputi antara lain ; teknis medis, psychologis dan
statistik, dimaksudkan antar lain untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.
5. Pendidikan
dan Latihan
Sangat
penting untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3, disamping untuk
meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan K3
6. Persuasi
Merupakan
suatu cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan
melalui sanksi-sanksi
7. Asuransi
Dapat
ditetapkan dengan pembayaran premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang
memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan
yang kecil di perusahaannya.
8. Penerapan
K3 di tempat kerja
Langkah-langkah
tersebut harus dapat diaplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi
syarat-syarat K3 di tempat kerja.
BAB VII
SOAL PELATIHAN
1.
Apa
yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja ?
2.
Dalam
perkembangan pelaksanaan K3 terakhir faktor penting apa saat ini sebagai faktor
penyebab utama kecelakaan. Sebutkan dan jelaskan !
3.
Bagaimana
keterkaitan antara K3 dengan produktivitas perusahaan ? Jelaskan !
4.
Apa
perbedaan antara insiden dan accident ? Jelaskan !
5.
Apa
perbedaan prinsip sumber bahaya (hazard)
keselamatan dan kesehatan ?
6.
Apa
yang dimaksud dengan Domino Theory Model ?
7.
Jelaskan
tahapan pencegahan kecelakaan ?
8.
Sebutkan
dan jelaskan metode identifikasi sumber bahaya (berikan salah satu contoh
metoda) !
9.
Jelaskan
perbedaan tugas antara inspektur dan auditor !
10. Sistem Manajemen K3 merupakan
pelaksanaan K3 berdasarkan kesisteman, Jelaskan !
BAB VIII
PENUTUP
Dalam
konteks ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian
integral dari sistem perlindungan tenaga kerja yang dalam pelaksanaannya diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban
pengusaha/pengawas tempat kerja untuk
melaksanakannya dalam upaya menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja
dalam melaksanakan pekerjaannya.
Disamping itu pelaksanaan K3 akan
menekan dan mengurangi tingkat kerugian akibat kecelakaan kerja sehingga dapat
dicapai produksi dan produktivitas yang diinginkan oleh perusahaan, apalagi
saat ini K3 menjadi suatu persyaratan bisnis suatu usaha. Maju mundurnya suatu
usaha juga ditentukan dari pelaksanaan K3 di perusahaan.
Modul ini sebagai panduan dan pedoman bagi siapapun untuk
memahami dan melaksanakan K3 sehingga visi K3 yaitu K3 menjadi kebutuhan dan
budaya masyarakat dapat diwujudkan demi terwujudnya masyarakat industri yang
sejahtera dan berkeadilan.
1.
Departemen
Tenaga Kerja, Ditjen Binawas, Dit. PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undangan
K3
2.
ILO,
Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
3.
DR
Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan
Kerja, (1989) Jakarta
4.
H.W.
Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
5.
Roger
L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
6.
National
Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)